BincangMuslimah.Com-Salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan bagi umat muslim adalah tentang menjaga kesucian, termasuk kesucian pakaian. Perlu diingat, syarat sah salat terdiri dari 5 hal, yaitu sucinya badan dari hadas dan najis, menutup aurat menggunakan pakaian yang suci, berada di tempat yang suci, telah masuk waktu shalat, dan menghadap kiblat. Nah, sucinya pakaian berkaitan erat dengan sah atau tidaknya salat setiap muslim.
Di musim penghujan seperti sekarang ini, rawan sekali pakaian terkena percikan air saat melewati jalanan dengan air genangan. Apalagi untuk muslimah yang terbiasa memakai gamis panjang. Air yang menggenang bisa jadi masih asli air hujan, tapi bisa juga bercampur lumpur, kotoran hewan, atau najis lain sehingga susah untuk memastikan najis atau tidaknya. Percikan air kotor yang mengenai pakaian bisa membuat ragu, apakah pakaian yang kita pakai terkena najis? Dan apakah masih boleh menggunakan pakaian tersebut untuk salat?
Cara Menentukan Najis Atau Tidaknya Percikan Kotoran
Acuan untuk menentukan sikap ketika pakaian terkena percikan kotoran adalah dengan melihat jumlah percikannya. Jika percikannya banyak dan tidak mengetahui jumlah percikan tersebut dari hal yang najis atau ragu terhadap kesuciannya, maka hukum pakaian tersebut najis. Maka harus menyucikan pakaian yang terkena percikan kotoran terlebih dahulu sebelum memakainya untuk shalat.
Sebaliknya, jika percikan kotoran yang mengenai pakaian hanya sedikit, meskipun meyakini terdapat najis di dalamnya, maka percikan tersebut dimaafkan dan bisa menggunakan pakaian yang terkena percikan najis tersebut untuk shalat.
Hal ini mengacu pada ungkapan Al-Ghazali
يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
“Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri, maka hal ini dimaafkan.”
Nah, kategori banyak dan sedikitnya najis yang terpercik ke pakaian itu bagaimana ketentuannya? Merujuk pada pendapat Wahbah Az Zuhaili, Menurut mazhab Syafi’i, golongan najis yang dima’fu atau dimaafkan adalah najis yang tidak sampai terlihat oleh mata normal. Dalam buku Fiqh Ibadah dalam Kehidupan karya Lailatul Badriyah, najis yang mendapat keringanan adalah najis yang tidak terlihat, tidak tercium, dan tidak terasa. Jika menerapkan pada kasus pakaian yang terkena percikan kotoran atau najis, jika percikan tersebut tidak terdeteksi oleh panca indera, maka masih tergolong ma’fu dan tidak perlu mempermasalahkan kesucian pakaiannya.
Jenis-jenis Najis yang Mendapat Keringanan
Sebagai bentuk kemudahan Islam, ketentuan tentang najis memiliki keringanan pada aspek-aspek tertentu. Sebab ada beberapa jenis najis yang sangat sulit untuk kita hindari, najis yang jumlahnya sedikit atau berbentuk percikan. Berikut jenis-jenisnya :
– Genangan air yang kotor hingga yang najis
– Darah, termasuk darah dari jerawat, bisul dan sejenisnya, serta darah nyamuk, kutu, dan hewan kecil yang tidak mengalirkan darah
– Nanah
– Kotoran hewan yang menempel di tempat kering maupun di air
– Muntah bayi
– Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
– Percikan air kencing
– Penggunaan alkohol untuk medis atau pewangi
Jika demikian, bagi muslim yang menggunakan pakaian panjang, seperti gamis, rok, celana panjang, sebaiknya berhati-hati agar tidak terkena genangan air. Terutama jika sudah mengetahui genangan itu najis. Tetapi, apabila sudah berhati-hati dan masih terkena percikan air kotor bahkan air najis yang sedikit, maka bisa mendapat keringanan dan pakaian tersebut boleh untuk ibadah. Namun jika terkena genangan air najis yang banyak maka bisa berganti pakaian ketika salat atau menyucikan pakaian terlebih dahulu pada bagian yang terkena najis, baru kemudian menggunakannya untuk salat.