Ikuti Kami

Tanya Ustazah

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com-Salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan bagi umat muslim adalah tentang menjaga kesucian, termasuk kesucian pakaian. Perlu diingat, syarat sah salat terdiri dari 5 hal, yaitu sucinya badan dari hadas dan najis, menutup aurat menggunakan pakaian yang suci, berada di tempat yang suci, telah masuk waktu shalat, dan menghadap kiblat. Nah, sucinya pakaian berkaitan erat dengan sah atau tidaknya salat setiap muslim.

Di musim penghujan seperti sekarang ini, rawan sekali pakaian terkena percikan air saat melewati jalanan dengan air genangan. Apalagi untuk muslimah yang terbiasa memakai gamis panjang.  Air yang menggenang bisa jadi masih asli air hujan, tapi bisa juga  bercampur lumpur, kotoran hewan, atau najis lain sehingga susah untuk memastikan najis atau tidaknya. Percikan air kotor yang mengenai pakaian bisa membuat ragu, apakah pakaian yang kita pakai terkena najis? Dan apakah masih boleh menggunakan pakaian tersebut untuk salat?

Cara Menentukan Najis Atau Tidaknya Percikan Kotoran

Acuan untuk menentukan sikap ketika pakaian terkena percikan kotoran adalah dengan melihat jumlah percikannya. Jika percikannya banyak dan tidak mengetahui jumlah percikan tersebut dari hal yang najis atau ragu terhadap kesuciannya, maka hukum pakaian tersebut najis. Maka harus menyucikan pakaian yang terkena percikan kotoran terlebih dahulu sebelum memakainya untuk shalat.

Sebaliknya, jika percikan kotoran yang mengenai pakaian hanya sedikit, meskipun meyakini terdapat najis di dalamnya, maka percikan tersebut dimaafkan dan bisa menggunakan pakaian yang terkena percikan najis tersebut untuk shalat.

Hal ini mengacu pada ungkapan Al-Ghazali

يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

“Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri, maka hal ini dimaafkan.”

Baca Juga:  Tanya Ustazah: Lupa Qunut Shalat Subuh, Haruskah Sujud Sahwi?

Nah, kategori banyak dan sedikitnya najis yang terpercik ke pakaian itu bagaimana ketentuannya? Merujuk pada pendapat Wahbah Az Zuhaili, Menurut mazhab Syafi’i, golongan najis yang dima’fu atau dimaafkan adalah najis yang tidak sampai terlihat oleh mata normal.  Dalam buku Fiqh Ibadah dalam Kehidupan karya Lailatul Badriyah, najis yang mendapat keringanan adalah najis yang tidak terlihat, tidak tercium, dan tidak terasa. Jika menerapkan pada kasus pakaian yang terkena percikan kotoran atau najis, jika percikan tersebut tidak terdeteksi oleh panca indera, maka masih tergolong ma’fu dan tidak perlu mempermasalahkan kesucian pakaiannya.

Jenis-jenis Najis yang Mendapat Keringanan

Sebagai bentuk kemudahan Islam, ketentuan tentang najis memiliki keringanan pada aspek-aspek tertentu. Sebab ada beberapa jenis najis yang sangat sulit untuk kita hindari, najis yang jumlahnya sedikit atau berbentuk percikan. Berikut jenis-jenisnya :

– Genangan air yang kotor hingga yang najis

– ⁠Darah, termasuk darah dari jerawat, bisul dan sejenisnya, serta darah nyamuk, kutu, dan hewan kecil yang tidak mengalirkan darah

– ⁠Nanah

– ⁠Kotoran hewan yang menempel di tempat kering maupun di air

– ⁠Muntah bayi

– ⁠Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir

– Percikan air kencing

– Penggunaan alkohol untuk medis atau pewangi

Jika demikian, bagi muslim yang menggunakan pakaian panjang, seperti gamis, rok, celana panjang, sebaiknya berhati-hati agar tidak terkena genangan air. Terutama jika sudah mengetahui genangan itu najis. Tetapi, apabila sudah berhati-hati dan masih terkena percikan air kotor bahkan air najis yang sedikit, maka bisa mendapat keringanan dan pakaian tersebut boleh untuk ibadah. Namun jika terkena genangan air najis yang banyak maka bisa berganti pakaian ketika salat atau menyucikan pakaian terlebih dahulu pada bagian yang terkena najis, baru kemudian menggunakannya untuk salat.

Baca Juga:  Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

UP-X онлайн-казино : способы оплаты — карты и кошельки

Tak Berkategori

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect