Ikuti Kami

Tanya Ustazah

Menikahi Janda, Wajibkah Menafkahi Anaknya?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

BincangMuslimah.Com– Assalamualaikum ustazah, saya adalah seorang janda beranak satu dari suami saya yang sudah meninggal dunia.  InsyaAllah bulan depan saya akan menikah lagi. Apakah suami baru saya nanti wajib menafkahi anak saya juga, sebagaimana dia wajib menafkahi saya?

Jawaban

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Dalam hukum Islam, menafkahi keluarga adalah kewajiban yang sangat penting bagi setiap kepala rumah tangga. Namun apabila menikahi seorang janda yang memiliki anak, di dalam kitab fiqih hukum mengenai ini terbagi menjadi dua kategori:

Pertama, Kewajiban Nafkah Terdapat pada Ayah Kandung

Jika seorang pria menikahi seorang janda yang masih memiliki suami pertama yang hidup, maka menurut hukum Islam, kewajiban nafkah anak tersebut tetap berada pada ayah kandungnya, yaitu suami pertama, asalkan ayah kandung masih hidup dan mampu menafkahi. Dalam konteks ini, suami baru atau ayah tiri tidak wajib untuk memberikan nafkah kepada anak tiri, meskipun bisa saja melakukan hal tersebut sebagai bentuk kebaikan. Hal ini sebagaimana penjelasan pada Q.S al-Baqarah:233 berikut:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ…

ِArtinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf

Di dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir karya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, dijelaskan bahwa berdasarkan ayat inilah seorang anak dinisbatkan nasabnya kepada ayahnya bukan kepada ibunta.

Kedua, Kewajiban Nafkah Berpindah Kepada kerabat Dekat Ayah Kandung

Apabila suami pertama (ayah kandung) telah meninggal dunia, maka tanggung jawab nafkah anak berpindah kepada kerabat dekat ayah kandung. Seperti kakek, paman, atau saudara kandung ayah, jika mereka mampu menafkahi anak tersebut. Namun, jika tidak ada kerabat yang mampu, maka nafkah anak tersebut bisa menjadi kewajiban ayah tiri atau suami baru, meskipun ini bukanlah kewajiban mutlak dalam pandangan syar’i. Hal ini setara dengan penjelasan Ibnu Qudamah Dalam Al-Mughni,

Baca Juga:  Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

 

وَإِذَا مَاتَ أَبُو الْوَلَدِ، فَالنَّفَقَةُ تَكُونُ عَلَى وَلِيِّهِ إِنْ كَانَ فِي قُدْرَتِهِ أَوْ عَلَى مَنْ يَكُونُ قَادِرًا عَلَى النَّفَقَةِ مِنْ قَرَابَتِه

 

Artinya: “Jika ayah anak meninggal, maka nafkah anak menjadi tanggung jawab wali anak tersebut, jika wali tersebut mampu. Jika tidak, maka kewajiban nafkah berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu.”

Dalam hal ini, jika suami baru memiliki kemampuan, menafkahi anak tiri yang menjadi yatim setelah ayah kandungnya meninggal adalah tindakan yang sangat dianjurkan sebagai amal kebajikan. Bahkan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa beliau dan orang yang menanggung nafkah anak yatim berada dekat di surga.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا قَلِيلًا

Artinya: “Aku dan orang yang mengasuh anak yatim akan berada di surga seperti ini.” Beliau menunjuk dengan jari telunjuk dan jari tengahnya, serta memberikan sedikit jarak di antara keduanya. (HR. Bukhari, no. 5304)

Hadis ini mendorong umat Islam untuk peduli dan mengasuh anak yatim, menjelaskan keutamaan besar bagi mereka yang melakukannya

Kesimpulannya, Dalam hukum Islam, kewajiban menafkahi anak tiri tergantung pada kondisi suami pertama. Jika suami pertama masih hidup dan mampu menafkahi, maka kewajiban nafkah tetap berada pada ayah kandung. Namun, jika suami pertama telah meninggal, maka nafkah anak tersebut bisa menjadi kewajiban ayah tiri, terutama jika tidak ada kerabat lain yang mampu menafkahi. Meskipun demikian, menafkahi anak tiri dalam situasi ini bukanlah kewajiban syar’i. Tetapi lebih kepada anjuran amal kebajikan di dalam Islam, dengan menjanjikan banyak amal pahala.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect