Ikuti Kami

Tanya Ustazah

Menikahi Janda, Wajibkah Menafkahi Anaknya?

Menikahi Janda, Wajibkah Menafkahi Anaknya?

BincangMuslimah.Com– Assalamualaikum ustazah, saya adalah seorang janda beranak satu dari suami saya yang sudah meninggal dunia.  InsyaAllah bulan depan saya akan menikah lagi. Apakah suami baru saya nanti wajib menafkahi anak saya juga, sebagaimana dia wajib menafkahi saya?

Jawaban

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Dalam hukum Islam, menafkahi keluarga adalah kewajiban yang sangat penting bagi setiap kepala rumah tangga. Namun apabila menikahi seorang janda yang memiliki anak, di dalam kitab fiqih hukum mengenai ini terbagi menjadi dua kategori:

Pertama, Kewajiban Nafkah Terdapat pada Ayah Kandung

Jika seorang pria menikahi seorang janda yang masih memiliki suami pertama yang hidup, maka menurut hukum Islam, kewajiban nafkah anak tersebut tetap berada pada ayah kandungnya, yaitu suami pertama, asalkan ayah kandung masih hidup dan mampu menafkahi. Dalam konteks ini, suami baru atau ayah tiri tidak wajib untuk memberikan nafkah kepada anak tiri, meskipun bisa saja melakukan hal tersebut sebagai bentuk kebaikan. Hal ini sebagaimana penjelasan pada Q.S al-Baqarah:233 berikut:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ…

ِArtinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf

Di dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir karya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, dijelaskan bahwa berdasarkan ayat inilah seorang anak dinisbatkan nasabnya kepada ayahnya bukan kepada ibunta.

Kedua, Kewajiban Nafkah Berpindah Kepada kerabat Dekat Ayah Kandung

Apabila suami pertama (ayah kandung) telah meninggal dunia, maka tanggung jawab nafkah anak berpindah kepada kerabat dekat ayah kandung. Seperti kakek, paman, atau saudara kandung ayah, jika mereka mampu menafkahi anak tersebut. Namun, jika tidak ada kerabat yang mampu, maka nafkah anak tersebut bisa menjadi kewajiban ayah tiri atau suami baru, meskipun ini bukanlah kewajiban mutlak dalam pandangan syar’i. Hal ini setara dengan penjelasan Ibnu Qudamah Dalam Al-Mughni,

Baca Juga:  Tanya Ustazah: Lupa Qunut Shalat Subuh, Haruskah Sujud Sahwi?

 

وَإِذَا مَاتَ أَبُو الْوَلَدِ، فَالنَّفَقَةُ تَكُونُ عَلَى وَلِيِّهِ إِنْ كَانَ فِي قُدْرَتِهِ أَوْ عَلَى مَنْ يَكُونُ قَادِرًا عَلَى النَّفَقَةِ مِنْ قَرَابَتِه

 

Artinya: “Jika ayah anak meninggal, maka nafkah anak menjadi tanggung jawab wali anak tersebut, jika wali tersebut mampu. Jika tidak, maka kewajiban nafkah berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu.”

Dalam hal ini, jika suami baru memiliki kemampuan, menafkahi anak tiri yang menjadi yatim setelah ayah kandungnya meninggal adalah tindakan yang sangat dianjurkan sebagai amal kebajikan. Bahkan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa beliau dan orang yang menanggung nafkah anak yatim berada dekat di surga.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا قَلِيلًا

Artinya: “Aku dan orang yang mengasuh anak yatim akan berada di surga seperti ini.” Beliau menunjuk dengan jari telunjuk dan jari tengahnya, serta memberikan sedikit jarak di antara keduanya. (HR. Bukhari, no. 5304)

Hadis ini mendorong umat Islam untuk peduli dan mengasuh anak yatim, menjelaskan keutamaan besar bagi mereka yang melakukannya

Kesimpulannya, Dalam hukum Islam, kewajiban menafkahi anak tiri tergantung pada kondisi suami pertama. Jika suami pertama masih hidup dan mampu menafkahi, maka kewajiban nafkah tetap berada pada ayah kandung. Namun, jika suami pertama telah meninggal, maka nafkah anak tersebut bisa menjadi kewajiban ayah tiri, terutama jika tidak ada kerabat lain yang mampu menafkahi. Meskipun demikian, menafkahi anak tiri dalam situasi ini bukanlah kewajiban syar’i. Tetapi lebih kepada anjuran amal kebajikan di dalam Islam, dengan menjanjikan banyak amal pahala.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Tak Berkategori

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect