Ikuti Kami

Tanya Ustazah

Menikahi Janda, Wajibkah Menafkahi Anaknya?

Di Balik Beban Ganda Ibu Bekerja,  Ada Tanggung Jawab Pengasuhan yang Terlupakan Oleh Para Ayah

BincangMuslimah.Com– Assalamualaikum ustazah, saya adalah seorang janda beranak satu dari suami saya yang sudah meninggal dunia.  InsyaAllah bulan depan saya akan menikah lagi. Apakah suami baru saya nanti wajib menafkahi anak saya juga, sebagaimana dia wajib menafkahi saya?

Jawaban

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Dalam hukum Islam, menafkahi keluarga adalah kewajiban yang sangat penting bagi setiap kepala rumah tangga. Namun apabila menikahi seorang janda yang memiliki anak, di dalam kitab fiqih hukum mengenai ini terbagi menjadi dua kategori:

Pertama, Kewajiban Nafkah Terdapat pada Ayah Kandung

Jika seorang pria menikahi seorang janda yang masih memiliki suami pertama yang hidup, maka menurut hukum Islam, kewajiban nafkah anak tersebut tetap berada pada ayah kandungnya, yaitu suami pertama, asalkan ayah kandung masih hidup dan mampu menafkahi. Dalam konteks ini, suami baru atau ayah tiri tidak wajib untuk memberikan nafkah kepada anak tiri, meskipun bisa saja melakukan hal tersebut sebagai bentuk kebaikan. Hal ini sebagaimana penjelasan pada Q.S al-Baqarah:233 berikut:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ…

ِArtinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf

Di dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir karya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, dijelaskan bahwa berdasarkan ayat inilah seorang anak dinisbatkan nasabnya kepada ayahnya bukan kepada ibunta.

Kedua, Kewajiban Nafkah Berpindah Kepada kerabat Dekat Ayah Kandung

Apabila suami pertama (ayah kandung) telah meninggal dunia, maka tanggung jawab nafkah anak berpindah kepada kerabat dekat ayah kandung. Seperti kakek, paman, atau saudara kandung ayah, jika mereka mampu menafkahi anak tersebut. Namun, jika tidak ada kerabat yang mampu, maka nafkah anak tersebut bisa menjadi kewajiban ayah tiri atau suami baru, meskipun ini bukanlah kewajiban mutlak dalam pandangan syar’i. Hal ini setara dengan penjelasan Ibnu Qudamah Dalam Al-Mughni,

Baca Juga:  Hadis Puasa Bulan Rajab termasuk Hadis Maudhu’?

 

وَإِذَا مَاتَ أَبُو الْوَلَدِ، فَالنَّفَقَةُ تَكُونُ عَلَى وَلِيِّهِ إِنْ كَانَ فِي قُدْرَتِهِ أَوْ عَلَى مَنْ يَكُونُ قَادِرًا عَلَى النَّفَقَةِ مِنْ قَرَابَتِه

 

Artinya: “Jika ayah anak meninggal, maka nafkah anak menjadi tanggung jawab wali anak tersebut, jika wali tersebut mampu. Jika tidak, maka kewajiban nafkah berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu.”

Dalam hal ini, jika suami baru memiliki kemampuan, menafkahi anak tiri yang menjadi yatim setelah ayah kandungnya meninggal adalah tindakan yang sangat dianjurkan sebagai amal kebajikan. Bahkan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa beliau dan orang yang menanggung nafkah anak yatim berada dekat di surga.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا قَلِيلًا

Artinya: “Aku dan orang yang mengasuh anak yatim akan berada di surga seperti ini.” Beliau menunjuk dengan jari telunjuk dan jari tengahnya, serta memberikan sedikit jarak di antara keduanya. (HR. Bukhari, no. 5304)

Hadis ini mendorong umat Islam untuk peduli dan mengasuh anak yatim, menjelaskan keutamaan besar bagi mereka yang melakukannya

Kesimpulannya, Dalam hukum Islam, kewajiban menafkahi anak tiri tergantung pada kondisi suami pertama. Jika suami pertama masih hidup dan mampu menafkahi, maka kewajiban nafkah tetap berada pada ayah kandung. Namun, jika suami pertama telah meninggal, maka nafkah anak tersebut bisa menjadi kewajiban ayah tiri, terutama jika tidak ada kerabat lain yang mampu menafkahi. Meskipun demikian, menafkahi anak tiri dalam situasi ini bukanlah kewajiban syar’i. Tetapi lebih kepada anjuran amal kebajikan di dalam Islam, dengan menjanjikan banyak amal pahala.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban

Berikut Beberapa Amalan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Muslimah Talk

Waktu Tepat Menyelipkan Nilai Moral saat Storytelling

Keluarga

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect