BincangMuslimah.Com – Istilah femisida mungkin terdengar samar bagi masyarakat kita. Teruntuk perempuan, sedikit atau banyak, rasanya perlu mengenal arti kata ‘femisida’ ini. Lalu mengendapkannya di dalam benak dan membenamkan ke dalam hati.
Femisida merupakan jenis kekerasan paling bengis dan ekstrim pada perempuan. Ia merupakan puncak dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dilansir dari Komnas Perempuan, femisida pertama kali digunakan oleh Diana Russel.
Diana Russel memakai istilah ini pada International Tribunal on Crimes Againts Women pada tahun 1976. Ia meletakkan femisida sebagai ‘pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki. Korban dihilangkan nyawanya karena ia adalah seorang perempuan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun memberikan definisi ringkas di mana femisida merupakan pembunuhan pada perempuan, dikarenakan ia adalah seorang perempuan.
Bentuk dan alasan dilakukan femisida oleh pelaku bermacam-macam, dimulai karena masalah mahar, menolak berhubungan intim, pembunuhan terhadap pasangan, konflik bersenjata dan sebagainya.
Walau terdengar mengerikan dan merasa mustahil terjadi di tanah air, faktanya Komnas Perempuan memegang data adanya femisida di Indonesia. Baru-baru ini, menjelang Hari Perempuan Internasional yang diselenggarakan 8 Maret, Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan 2022.
Catatan ini merupakan bentuk pendokumentasian kasus kekerasan perempuan di Indonesia dan rutin dilakukan oleh Komnas Perempuan. Dan dalam pembahasannya, ditemukan kasus femisida di Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews.com, masih dalam peluncuran Catahu 2022 oleh Komnas Perempuan, terdapat 237 kasus femisida di tahun 2021. Kasus ini, berdasarkan pada media massa daring.
Mirisnya, hubungan antara pelaku dengan korban rata-rata adalah orang terdekat. Hal ini berdasarkan pada rincian yaitu pelaku dari suami ada 34 kasus, pacar sebanyak 21 kasus dan tetangga adalah 18 kasus.
Alasan bisa terjadinya femisida pun pelbagai jenis. Di antaranya sakit hati sebesar 30,4 persen, pemerkosaan 14,9 persen, akibat rasa cemburu 14,3 persen dan pencurian yaitu 12,5 persen.
Di sisi lain masih ada motif lain yang mendasari terjadinya femisida. Misalnya kehamilan yang tidak direncanakan, menolak rujuk, pemaksaan hubungan suami istri, meminta dinikahi dan masih banyak banyak lagi.
Islam Menyatakan Perempuan Berhak Terbebas dari Segala Bentuk Kekerasan
Islam dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan pada perempuan dan anak. Meski banyak ayat Al-Quran yang dijadikan sebagai legitimasi kekerasan, pada dasarnya tafsiran dan rujukan punya makna berseberangan.
Jelas-jelas kemunculan Islam yang dibawa oleh Rasullah bertujuan untuk memberikan penerangan. Membedakan haq dan batil. Dan juga mengembalikan hak-hak kemanusiaan dan mendasar dari perempuan.
Jangankan membunuh, memukul pun menjadi hal yang dilarang oleh Islam. Dalam hal ini, Rasulullah pun menyatakan larangan. Hal ini tercantum di dalam salah satu hadis.
عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى ذُبَابٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «لاَ تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ». فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ. فَرَخّص فِى ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- «لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ». رواه أبو داود في سننه، رقم الحديث: 2148، كتاب النكاح، باب في ضرب النساء
Artinya: Dari Iyas bin Abdillah bin Abdi Dzubab, Rasulullah Saw memberi perintah: “Janganlah memukul perempuan”. Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah Saw melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka. Maka Nabi Saw memberi keringangan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat dari keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga Rasulullah Saw mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasululah Saw kembali menegaskan: “Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan (praktik pemukulan) para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu”. (Sunan Abu Dawud, dalam Sunan-nya no. Hadis: 2148).
Menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya berjudul 60 Hadis Shahih menyebutkan memaparkan ketegangan antara laki-laki yang ingin menguasai dan mendisiplinkan perempuan.
Sedangkan pihak perempuan tidak lagi mau menjadi praktik kekerasan. Laki-laki resah dengan larangan pemukulan karena merasa tidak lagi bisa mendisiplinkan perempuan.
Mendengar protes dari laki-laki, ternyata melahirkan ruang pada perempuan untuk menyatakan keberatannya. Rasulullah memberikan wadah dari laporan perempuan terhadap kekerasan yang diterima.
Ada beberapa poin yang ditekankan oleh Faqihuddin dalam buku yang sama. Perama, perempuan berhak terbebas dari segala bentuk kekerasan. Kedua, perempuan berhak meminta dukungan dan fatwa untuk terbebas dari tindak kekerasan.
Ketiga, memperjuangkan hak perempuan penuh dengan tantangan. Terutama dari sebagian laki-laki yang terusik. Dibutuhkan peran laki-laki yang punya empati seperti Rasulullah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Islam, merupkan agama yang menegaskan kebaikan, kemaslahatan dan kebebasan dari kekerasan.
Femisida menjadi bentuk kekerasan paling ekstrim terhadap perempuan yang harus dihentikan dalam relasi baik rumah tangga, keluarga, atau bentuk relasi lainnya.