Ikuti Kami

Tak Berkategori

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum, Ustadzah. Saya ingin bertanya mengenai bersentuhan dengan lawan jenis. Apakah bersentuhan tidak sengaja juga bisa membatalkan wudhu?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Pembahasan terkait hal-hal yang dapat membatalkan wudhu memiliki banyak sekali perbedaan pendapat di kalangan para ulama, salah satunya adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang tidak berstatus mahram.

Perbedaan pendapat mengenai hal ini dikarenakan penafsiran yang berbeda terhadap ayat yang berbunyi:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: “Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (Q.S. Al-Maidah [5]: 6)

Para ulama Syafi’iyah menafsirkan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu secara mutlak, baik sengaja maupun tidak. Hal tersebut dikarenakan makna dari kata lamsu adalah menyentuh kulit.

Makna menyentuh dari kata lamsu juga diperkuat dari hadis yang berbunyi:

وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ

Artinya: “Dan zina tangan adalah menyentuh.” (H.R. Ahmad)

Imam Nawawi juga menyebutkan melalui kitab al-Majmu’ bahwa di dalam mazhab para ulama (terkhususnya mazhab Syafi’i) bersentuhan kulit yang terjadi antara lawan jenis dapat membatalkan wudhu walaupun terjadi tanpa ada kesengajaan.

في مذاهب العلماء في اللمس قد ذكرنا أن مذهبنا أن التقاء بشرتي الأجنبي والأجنبية ينتقض سواء كان بشهوة وبقصد أم لا ولا ينتقص مع وجود حائل

Artinya: “Dalam mazhab para ulama, permasalahan bersentuhan telah kami sebutkan bahwa mazhab kami mengatakan kontak antara kulit laki-laki dengan perempuan yang berstatus non-mahram adalah membatalkan (wudhu), baik dengan syahwat dan niat (kesengajaan) maupun tidak. Bersentuhan tidak membatalkan wudhu jika terdapat penghalang (antara kulit).”

Baca Juga:  Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

Namun, berbeda halnya dengan mazhab Syafi’i, mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa sentuhan kulit antara non-mahram tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai dengan syahwat ketika bersentuhan. Sementara dalam mazhab Hanafi, yang membatalkan wudhu adalah berhubungan badan bukan hanya sekedar sentuhan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul ‘Aziz karya imam Abdul Karim ar-Rafi’i.

 الثالث لمس بشرة المرأة الكبيرة الأجنبية ناقض للطهارة فإن كانت محرما أو صغيرة أو ميتة أو مس شعرها أو ظفرها أو عضوا مبانا منها ففى الكل خلاف وفى الملموس قولان واللمس سهوا أو عمدا سواء اللمس من نواقض الوضوء خلافا لأبي حنيفة إلا في المباشرة الفاحشة وهى أن يضع الفرج على الفرج مع الانتشار ولمالك وأحمد فإنهما اعتبر الشهوة في كونه ناقضا هذه رواية عن أحمد وعنه روايتان أخريان إحداهما مثل مذهبنا والاخرى مثل مذهب أبي حنيفة

“Ketiga: menyentuh kulit perempuan non-mahram yang dewasa dapat membatalkan wudhu. Jika perempuan tersebut adalah mahram, masih kecil, sudah meninggal, menyentuh rambut, kuku, atau anggota tubuh yang sudah terpotong, maka setiap permasalahan ini memiliki perbedaan pendapat. 

Sementara pada (perempuan) yang disentuh terdapat dua pendapat; Jika bersentuhan kulit karena lupa atau sengaja maka membatalkan wudhu. Berbeda halnya dengan imam Abu Hanifah (yang berpendapat) bahwa bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu kecuali dalam perbuatan tidak senonoh, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Berbeda juga dengan imam Malik dan Ahmad, mereka menganggap bahwa syahwatlah yang bisa membatalkan wudhu. Keterangan ini berdasarkan riwayat dari Ahmad sementara riwayat dari Malik ada dua riwayat, yang satu seperti mazhab kita dan yang lainnya seperti mazhab Abu Hanifah.”

Kesimpulan

Dalam mazhab Syafi’i sentuhan kulit yang terjadi antara lawan jenis yang berstatus non-mahram bisa membatalkan wudhu dengan alasan apapun, baik sengaja maupun tidak. Sementara dalam mazhab Maliki dan Hambali, sentuhan yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sedangkan dalam mazhab Hanafi, yang membatalkan wudhu adalah hubungan intim bukan hanya sekedar sentuhan biasa. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect