BincangMuslimah.Com – Salah seorang Siswi di salah satu SMA Negeri 01 Banguntapan mengalami depresi usai dipaksa untuk berjilbab di sekolahnya. Siswi tersebut, sebelumnya mendapatkan teguran dari guru BK sebanyak dua kali. Pada teguran kedua, ia dipaksa oleh gurunya dengan dipakaikan kerudung oleh gurunya langsung.
Pemaksaan ini berujung pada depresi siswi tersebut. Ia sempat merasa terpuruk sampai tidak masuk sekolah dan sulit diajak berkomunikasi oleh orang tuanya. Mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dalam Pasal 3 ayat 4 dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik, bahwa bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing, demikian juga penjelasan Nadiem Makarim.
Nadiem juga menjelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengintervensi peserta didik untuk mengikuti pakaian kekhususan agama tertentu. Apalagi hal itu bertentangan dengan keyakinan yang dianut peserta didik tersebut.
Maka kasus yang terjadi di salah satu sekolah negeri Bantul ini berarti bertentangan dengan peraturan Kemendikbud. Terlebih lagi, atribut agama tidak boleh dipaksakan kepada seseorang ataupun dilarang untuk mengenakannya.
Pemakaian jilbab bagi muslimah adalah pilihan, sekalipun mayoritas ulama mengatakan bahwa jilbab adalah wajib. Jika jilbab dianggap sebagai atribut agama, maka lembaga pendidikan seharusnya tidak perlu memaksakan penggunaannya. Kecuali lembaga pesantren yang memang mengkhususkan pembelajaran ilmu agama. Mengenai keharusan mengenakan jilbab bagi perempuan muslim, beberapa ulama kontemporer memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Salah satunya adalah Syekh Wahbah Zuhaili yang dikutip oleh K.H Husein Muhammad dalam bukunya “Islam; Agama Ramah Perempuan”,
“Pemakaian jilbab adalah pelengkap dari kewajiban menutup aurat. Ini adalah tradisi yang baik guna melindungi perempuan dari sasaran pelecehan laki-laki.”
Begitu juga jika ditilik dari sebab turunnya ayat jilbab, beberapa ulama mengatakan bahwa jilbab menjadi penanda perempuan merdeka. Berdasarkan ini, Buya Husein mengatakan pendapat ulama menghasilkan logika kausalitas. Yaitu tiadanya keharusan bagi perempuan untuk berjilbab atau larangan mengenakannya.
Terlepas dari pandangan ulama mengenai hukum mengenakan jilbab bagi perempuan dalam pembahasan fikih, pemaksaan penggunaan jilbab melanggar Hak Asasi Manusia. Maka kasus yang dialami oleh Siswi SMA Negeri di Bantul yang dipaksa berjilbab ini diharapkan tidak terjadi lagi.
5 Comments