Ikuti Kami

Muslimah Talk

Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal

Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com – Tanggal 25 Desember pada setiap tahun diperingati sebagai Hari Natal, hari raya bagi pemeluk agama Kristen. Membahas moderasi beragama saat momen Natal memiliki arti penting dalam memperkuat nilai toleransi dan persaudaraan di tengah masyarakat yang majemuk.

Dengan membahas moderasi beragama, mengajak masyarakat memahami pentingnya saling menghormati keyakinan dan menghindari sikap ekstrem.

Diskusi tentang moderasi beragama juga membantu membangun kesadaran bersama bahwa perbedaan keyakinan bukanlah penghalang untuk menjalin kerja sama dan persaudaraan. Tetapi justru menjadi kekuatan yang memperkaya kehidupan bermasyarakat.

Maka, bagaimana mewujudkan moderasi beragama saat momen natal kali ini?

 

Program Moderasi Beragama di Indonesia

Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman agama, sehingga perlu adanya upaya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. Salah satunya yakni melalui penerapan moderasi beragama.

Kebijakan ini pertama kali digagas oleh Menteri Agama Republik Indonesia periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, yang meluncurkan buku berjudul Moderasi Beragama.

Gagasan tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 720 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Fachrul Rozi. Keputusan ini menjadi landasan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama di Kementerian Agama.

Dasar hukum moderasi beragama berakar pada Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.

Pasal ini menuntut peran negara dalam mewujudkan trilogi kerukunan, yaitu kerukunan antar umat seagama, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah.

Secara etimologis, moderasi berarti sikap moderat atau berada di tengah, yang mencerminkan keseimbangan, keadilan, dan demokrasi. Sedangkan secara istilah, moderasi adalah pola pikir, ucapan, dan tindakan yang tidak ekstrem dalam menghadapi realitas sosial.

Baca Juga:  Konferensi Internasional Moderasi Beragama, Alissa Wahid: Moderasi Beragama Ada untuk Inklusifitas

Moderasi beragama adalah upaya memahami dan mempraktikkan ajaran agama secara moderat, dengan prinsip keadilan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk: 1) meningkatkan toleransi terhadap perbedaan agama, tradisi, dan budaya; 2) menolak kekerasan fisik maupun verbal atas nama agama; 3) memperkuat komitmen kebangsaan sesuai Pancasila dan UUD 1945; serta 4) mendorong pola pikir, sikap, dan praktik beragama yang moderat dan menjauhi ekstremisme. (TIM Pokja Moderasi Beragama Kementerian Agama RI, 2020).

 

Praktik Moderasi Beragama Saat Momen Natal

Praktik moderasi beragama saat momen Hari Natal dapat diwujudkan melalui sikap saling menghormati peringatan hari besar dari agama lain. Menjalin silaturahmi dengan tetangga atau teman lintas agama. Seperti, mengunjungi mereka tanpa terlibat dalam ritual keagamaan, juga menjadi wujud nyata moderasi beragama.

Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu mengedepankan narasi persatuan yang menekankan pentingnya kerja sama dalam keberagaman.

Dengan membangun ruang dialog dan kegiatan lintas agama, seperti bakti sosial bersama atau kegiatan kemanusiaan, momen Natal dapat menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan menumbuhkan semangat persaudaraan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Sikap moderat dan penuh penghormatan dalam menyikapi momen Natal dapat merujuk pada prinsip-prinsip sebagaimana ajaran dalam Al-Qur’an. Salah satu landasannya adalah QS. Al-Mumtahanah ayat 8

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Ayat di atas menyatakan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi mereka. Dalam urusan agama dan tidak mengusir mereka dari tempat tinggal mereka.

Baca Juga:  ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia

Ayat ini menegaskan pentingnya sikap adil, kasih sayang, dan keharmonisan dalam hubungan sosial, termasuk dengan pemeluk agama lain.

Tidak Ada Paksaan dalam Agama

Selain itu juga termuat dalam QS. Al-Baqarah ayat 256

لَآ إِكۡرَاهَ فِي ٱلدِّينِۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشۡدُ مِنَ ٱلۡغَيِّۚ فَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَيُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ayat di atas menegaskan prinsip la ikraha fid-din (tidak ada paksaan dalam agama), yang mengajarkan umat Islam untuk menghormati keyakinan orang lain. Landasan ini mendorong umat Islam untuk bersikap toleran. Dengan menghargai perayaan keagamaan orang lain, dan menjaga persatuan serta harmoni dalam masyarakat yang beragam.

 

Moderasi Beragama Sebagai Harmoni Sosial

Momen Natal dapat disikapi dalam perspektif moderasi beragama dengan menjunjung tinggi nilai toleransi, saling menghormati, dan persaudaraan kebangsaan.

Umat Islam dapat memberikan ucapan selamat atau menunjukkan sikap ramah kepada umat Kristiani sebagai bentuk penghormatan, tanpa mengorbankan keyakinan akidahnya.

Dalam Islam, menghormati keyakinan dan perayaan agama lain merupakan wujud dari ajaran kasih sayang dan kemanusiaan.

Moderasi beragama mendorong setiap individu untuk melihat keberagaman sebagai anugerah yang memperkaya kehidupan bermasyarakat, bukan sebagai ancaman.

Dengan mengedepankan dialog, empati, dan kerja sama, perayaan Natal dapat menjadi momen untuk memperkuat harmoni sosial dan membangun solidaritas lintas agama.

Baca Juga:  Birthcare Center: Kesehatan Mental Ibu Juga Harus Dijaga

 

Referensi:

RI, Tim Kelompok Kerja Moderasi Beragama Kementrian Agama. (2020). Peta Jalan (Roadmap) Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024.

Rekomendasi

Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus? Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan

Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan

Moderasi Beragama, Landasan Harmoni Sosial Indonesia yang Mesti Diwujudkan dalam Aksi Moderasi Beragama, Landasan Harmoni Sosial Indonesia yang Mesti Diwujudkan dalam Aksi

Moderasi Beragama, Landasan Harmoni Sosial Indonesia yang Harus Diwujudkan dalam Aksi

ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia

ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Sejarawan Perempuan, Prof. Amany Lubis Terima Penghargaan dari Kerajaan Maroko Sejarawan Perempuan, Prof. Amany Lubis Terima Penghargaan dari Kerajaan Maroko

Sejarawan Perempuan, Prof. Amany Lubis Terima Penghargaan dari Kerajaan Maroko

Berita

Resolusi Menjadi Muslimah Merdeka di Tahun 2025 Resolusi Menjadi Muslimah Merdeka di Tahun 2025

Resolusi Menjadi Muslimah Merdeka di Tahun 2025

Muslimah Talk

Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus? Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Tanya Ustazah

Batasan yang Diperbolehkan Melihat Langsung Calon saat Tunangan

Kajian

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Kajian

Hannah Ibunda Maryam: Ibu Teladan Yang Dikisahkan Dalam Al-Quran Hannah Ibunda Maryam: Ibu Teladan Yang Dikisahkan Dalam Al-Quran

Hannah Ibunda Maryam: Ibu Teladan Yang Dikisahkan Dalam Al-Quran

Khazanah

Trending

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Kajian

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Kajian

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Kajian

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam? Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Muslimah Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Kisah Ummu Syuraik; Pebisnis Perempuan yang Sukses di Zaman Nabi

Muslimah Talk

Connect