Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pernikahan Zainab binti Jahsyi: Mengubah Tradisi Arab

Pernikahan Zainab binti Jahsyi: Mengubah Tradisi Arab
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Nama awalnya adalah Barrah, kemudian berganti dengan Zainab, yang lengkapnya Zainab binti Jahsyi bin Riab. Ibunya adalah Umaimah binti Abdul Muthallib, yakni bibi Rasul dari jalur ayah. Rasul menikahinya ketika usianya kurang lebih 35 tahun, di tahun 3 H, ada yang mengatakan 4 H, dan 5 H.

 

Zainab binti Jahsyi: Perempuan Mulia

Zainab binti Jahsyi merupakan salah satu  yang ikut serta hijrah pertama kali. Ia adalah sosok perempuan yang mulia, senang beramal saleh, sedekah, serta selalu menjaga diri, dan gemar berpuasa.

Bahkan istri Rasul Saw., Sayyidah ‘A‘isyah ,memuji Zainab, “Aku tidak melihat perempuan yang lebih baik dalam agama melebihi Zainab binti Jahsyi. Ia sangat bertakwa kepada Allah dan jujur dalam berkata, menyambung tali silaturrahmi, besar sadekahnya. Ia mencurahkan segenap tenaga untuk hal sedekah dan amalan yang mendekatkan diri kepada Allah. Selain sifat cepat marah karena kerasnya watak, namun ia cepat menarik kembali marahnya.”

 

Pernikahannya dengan Zaid b. Haritsah: Mengangkat Kesetaraan Sosial

Misi kerasulan Nabi Muhammad Saw. bukan hanya persoalan akidah, namun juga pada sisi akhlak. Satu di antaranya adalah masyarakat jahiliyah masih menganut perbedaan dalam strata sosial. Rasul ingin menghapus hal itu dengan cara menikahkan Zaid dengan Zainab.

Sebagaimana yang sudah masyhur dalam sirah nabawiyah, bahwa Zaid bin Haritsah adalah anak angkat Rasul yang dulunya adalah seorang budak, kemudian Rasul memerdekakannya. Seorang budak tetap memiliki status sosial yang rendah sekalipun telah dimerdekakan. Maka dengan menikahkan Zaid dengan Zainab mengindikasikan bahwa Islam mengusung kesetaraan sosial.

 

Pernikahannya dengan Rasul Saw: Mengubah Prinsip Tradisi Adopsi Anak

Pernikahan Zaid dengan Zainab tidak berlangsung lama, hanya satu tahun, karena adanya ketidakcocokan di antara keduanya. Lalu, Zaid mengadukan permasalahannya itu kepada Rasul, bahwa ia ingin cerai dengan Zainab. Tapi, Rasul melarang, dan menyuruhnya untuk memertahankan pernikahnnya, dengan alasan untuk menghindari makar-makar orang-orang munafik, musyrik, dan Yahudi yang mungkin saja bisa terjadi, dan itu bisa membuat lemah kaum muslim.

Baca Juga:  Krisis Ekologi Sebagai Dampak Buruk Genosida Israel Perspektif Maqashid Syariah

Tindakan Rasul itu ditegur oleh Allah dengan turunnya ayat 37 surah al-Ahzab.

وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُۗ

(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti.

Dengan demikian, Rasul akhirnya mengiyakan aduan Zaid untuk menceraikan Zainab, dan Rasul pun menikahi Zainab. Pernikahan dengan Zainab ini berdasarkan perintah wahyu dalam surah al-Ahzab ayat 37

فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا

Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Dengan turunnya ayat ini, ada dua persoalan yang langsung terjawab yakni jumlah istri Rasul dan status dari anak angkat. Bahwa pada saat itu, orang-orang munafik menyebarkan desas-desus terkait pernikahan Rasul dengan Zainab, yang kenyataannya itu adalah pernikahan kelima yang dilakukan oleh Rasul.

 

Mengubah Tradisi Pernikahan di Arab

Mereka mempertanyakan ketentuan pernikahan dalam Islam. Kenapa Rasul menikah lebih dari empat kali? dan pernikahannya dengan Zainab, menurut mereka adalah perbuatan yang keji. Anggapan yang keliru itu ingin diluruskan melalui wahyu, maka tidak sepatutnya menuduh Rasul Saw. merebut mantan istri anak angkatnya sendiri.

Baca Juga:  Peraturan Baru dari Taliban yang Membatasi Hak Perempuan

Lebih lanjut, Syeikh Shafiyurrahman Mubarakfuri memaparkan bahwa bangsa Arab jahiliyah memiliki tradisi seorang ayah angkat mempunyai hak dan larangan (diharamkan) kepada anak angkatnya, sebagaimana anak kandung. Kepercayaan ini sudah mengakar dan sulit untuk dihapus.

Tradisi tersebut berpengaruh pada ketentuan-ketentuan yang lain, seperti pernikahan, pembagian waris, cerai, dan lain-lain. Bukannya memberikan manfaat, malah mendatangkan hal-hal negatif dan kerusakan. Maka, untuk menghapus tradisi itu, bukan lagi dengan perkataan. Tapi Rasul langsung melakukan praktik atau melakukannya dengan tindakan, yakni dengan menikahi Zainab binti Jahsy.

Menurut Said Hawwa, pernikahan Rasul Saw. dengan Zainab menjadi awal dihapuskannya kaidah adopsi anak dalam tradisi masyarakat Arab yang tidak berdiri pada dasar yang benar dan tidak dapat diterima akal.

Ayat itu turun, di samping memang membenarkan keputusan Zaid menceraikan Zainab, juga sebagai perintah bahwa Rasul Saw. harus menikahi Zainab. Dengan adanya wahyu tersebut, maka batallah tradisi masyarakat Arab yang menganggap bahwa status anak angkat sama dengan anak kandung yang melarang pernikahan laki-laki (ayah) dengan mantan istri anak angkatnya.

Rekomendasi

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Ditulis oleh

Alumni prodi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya. Minat pada kajian Islam dan Alquran. Kini juga aktif sebagai penulis di tafsirquran.id.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

Connect