BincangMuslimah.Com – Sejarah mencatat bahwa Khadijah r.a. Istri Rasulullah saw. adalah wanita pebisnis yang hebat. Bahkan Rasulullah saw. sempat bekerja kepadanya sebelum diangkat menjadi Nabi. Selain Khadijah r.a. sebenarnya masih banyak contoh sahabat perempuan sukses dalam berbisnis. Bahkan tergolong perempuan yang kaya raya. Di antaranya yang terekspos dalam kitab-kitab hadis Nabi saw. adalah sosok Ummu Syuraik.
Di dalam kitab Shahih Muslim, terdapat suatu riwayat menarik dari Fathimah bint Qais. Riwayat tersebut sangat panjang sekali. Tetapi di dalam teksnya Fathimah menceritakan tentang sosok Ummu Syuraik.
وَأُمُّ شَرِيكٍ امْرَأَةٌ غَنِيَّةٌ مِنَ الأَنْصَارِ عَظِيمَةُ النَّفَقَةِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ يَنْزِلُ عَلَيْهَا الضِّيفَانُ…… (رواه مسلم)
“Ummu Syuraik adalah perempuan yang kaya raya dari kalangan Anshar. Sering membelanjakan hartanya di jalan Allah. Karena itu, banyak tamu yang berdatangan ke rumahnya.” (HR. Muslim).
Riwayat tersebut mencatat nama Ummu Syuraik sebagai perempuan yang kaya raya dan dermawan. Nama aslinya masih diperdebatkan. Ada yang mengatakan Ghaziyyah dan ada yang mengatakan Ghuzaiyyah.
Rumah Ummu Syuraik di Madinah sering didatangi koleganya. Dan juga tempat bagi orang-orang yang tidak memiliki rumah. Di dalam teks hadis tersebut secara lengkapnya diceritakan bahwa Fathimah bint Qais sempat menginap di rumahnya atas perintah Rasulullah saw. paska perceraian dengan suaminya.
Namun, setelah itu Rasulullah saw. memerintahkannya untuk pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang masih saudara Fathimah. Alasannya adalah karena Rasulullah saw. khawatir aurat Fathimah terlihat dengan tamu-tamunya Ummu Syuraik yang sangat banyak setiap harinya berdatangan ke rumah Ummu Syuraik.
Dr. Faqihuddin Abdul Qadir di dalam bukunya 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam memiliki pandangan tentang syarah hadis tersebut. Yakni ia sependapat dengan Abu Syuqqah penulis kitab Tahrirrul Mar’ah fi Asrir Risalah. Bahwa hadis ini dapat dijadikan dasar hukum untuk membolehkan perempuan bekerja mencari nafkah.
Teks ini juga bisa dibaca dalam pandangan positif terhadap perempuan. Bahwa ada fakta sejarah tentang Ummu Syuraik yang bisa kaya raya berkat hasil kerja kerasnya. Bukan dari harta waris keluarga atau hibah dari laki-laki. Hal ini karena tidak ada penjelasan lebih detail mengenai kehidupannya.
Tetapi secara umum, teks-teks seperti ini bisa menjadi dasar hukum untuk meneguhkan hak-hak dasar perempuan dalam Islam. Baik sosial, ekonomi, bahkan politik. Sehingga tidak ada alasan apapun yang boleh melarang dan menjauhkan mereka dari hak-hak ini.
Demikianlah sosok Ummu Syuraik yang terekam jejaknya oleh Fathimah bint Qais. Lalu tertuang di dalam kitab Hadis yang menginformasikan bahwa ia adalah salah satu sahabat perempuan yang sukses di zaman Nabi saw. Kesuksesannya pun diimbangi dengan amal shalih dengan kesediaannya menjadi donatur di jalan Allah swt. Wa Allahu A’lam Bis Shawab.
*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com