BincangMuslimah.Com – Bagi perempuan yang memutuskan untuk mengandung, keguguran adalah peristiwa yang mungkin saja terjadi. Menurut dr. Keven Tali, Sp.OG dalam channel youtubenya, keguguran biasanya terjadi pada kehamilan yang berusia di bawah 20 minggu. Keguguran sering sekali menjadi pengalaman bagia sebagian perempuan, tapi jarang sekali dibicarakan.
Keguguran bukanlah kejadian biasa bagi perempuan, bahkan untuk sebagian perempuan bisa menjadi trauma. Saya sendiri pernah mengalami keguguran di usia kehamilan 6 minggu. Sebelumnya saya mengalami kram perut yang hebat disertai flek yang keluar dari jalan lahir. Esoknya saya periksakan ke dokter kandungan, dokter mengatakan bahwa janin saya sudah tidak bernyawa, dan harus segera dikuret.
Peristiwa itu berjalan begitu cepat, dan saya tidak bisa berpikir mengapa bisa terjadi. Selama proses kuretase saya dibius total, prosesnya cepat sekitar 30 menit. Namun, sebelumnya saya harus meminum obat perangsang mules untuk membantu pembukaan jalan lahir. Ketika tersadar entah mengapa saya menangis.
Mungkin itu adalah ekspresi kehilangan dan kebingungan atas beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Saya sangat beruntung karena di tengah keterpurukan pasca keguguran, tak ada satupun keluarga ataupun kerabat yang menyalahkan saya. Ucapan berkabung juga saya dapatkan dari keluarga dan teman dekat. Dan tentu suami yang selalu menemani.
Dalam menghadapi keguguran, perempuan memerlukan support system yang kuat. Coba bayangkan, jika perempuan yang tubuhnya sedang sakit dan merasa kehilangan, disalahkan oleh orang di sekitarnya atas kematian calon anaknya. Ada pula yang dengan mudahnya mengatakan “udah gapapa cuma keguguran nanti juga hamil lagi!” Tidak ada yang berbelasungkawa apa lagi menyemangati.
Tidak semudah diucapkan. Padahal, pasca mengalami keguguran ibu bisa mengalami depresi, merasa bersalah, dan trauma yang berkepanjangan. Besar kemungkinan ibu akan merasa malu, dan menyalahkan diri sendiri. Hingga mengisolasikan dirinya sendiri.
Bagi perempuan pekerja mereka tidak mendapatkan jatah cuti karena keguguran, padahal sudah ada aturannya. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 82 ayat 2 menyebutkan ‘pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan mendapatkan jatah istirahat selama satu setengah bulan.’
Namun sayangya, hak cuti keguguran masih belum mudah didapatkan perempuan. Mengutip laman Hukumonline, menurut Jumisih, Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik mengatakan kebanyakan buruh perempuan yang mengalami keguguran, hanya diberikan izin sakit selama tujuh hari. Ini sangat jauh dari aturan yang sebenarnya.
Padahal aturannya sudah jelas. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 93 ayat 2, ‘pekerja atau buruh perempuan yang tidak masuk kerja karena keguguran tetap dibayarkan gajinya.’ Dari pihak suami, jika istri mengalami keguguran dan suami tidak masuk kerja, maka akan tetap dibayarkan gajinya selama dua hari.
Tak hanya Indonesia, di beberapa negara juga sudah menerapkan aturan cuti bagi perempuan yang mengalami keguguran. Mengutip dari BBC News, Selandia Baru adalah negara yang pertama kali menerapkan aturan ini. Kemudian disusul oleh Nikaragua, Panama, Mauritius, India, dan Indonesia memberikan hak cuti dalam taraf yang berbeda.
Pada dasarnya, keguguran adalah pengalaman perempuan yang memerlukan perhatian. Selama ini, pengalaman itu hanya berada di ruang sunyi, dianggap remeh dan jarang dibicarakan. Sebaliknya, justru kita harus berempati pada sang ibu.
2 Comments