BincangMuslimah.Com – Nama Pinangki Sirna Malasari, masih hangat jadi perbincangan masyarakat Indonesia. Setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta, yang menjadikan vonisnya hanya 4 tahun penjara, setelah sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara. Pinangki, mantan jaksa tersebut menjadi terdakwa kasus suap fatwa Mahkamah Agung untuk kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Chandra. Selain itu Pinangki juga didakwa atas pencucian uang dan pemufakatan jahat.
Tim hakim Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat bahwa Pinangki telah mengaku bersalah, mengikhlaskan dirinya kehilangan pekerjaanya sebagai jaksa, serta ia adalah seorang ibu yang mempunyai balita yang masih butuh perhatian. terdengar mulia sekali bukan tujuan majelis hakim yang terhormat itu. Benarkah demikian? Menurut Bivitri Susanti, sebagai pakar Hukum Tata Negara, yang penulis kutip di Hukumonline.com, menyatakan putusan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pun dari masyarakat luas yang menilai putusan ini tidak berlandaskan keadilan.
Tak hanya itu, kabar terakhir menyebutkan bahwa jaksa yang menangani kasus pinangki tidak mau mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Kejaksaan menganggap bahwa pengajuan kasasi kasus Pinangki ke Mahkamah Agung, tidak ada dasar hukumnya. Hal ini berarti putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta sudah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Mari kita bahas apakah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sudah tepat.
Pertama, Pinangki sudah mengikhlaskan dipecat dari pekerjannya sebagai jaksa. Jaksa adalah aparat penegak hukum yang mempunyai wewenang dalam penuntutan perkara. Dalam putusan sudah jelas Pinangki menyalahgunakan wewenangnya dalam menangani suatu perkara. Justru seorang pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya, maka akan diberikan dasar pemberatan. Sesuai Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “bilamana seseorang pejabat karena melakukan tindakan pidana melanggar suatu kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepada jabatannya, pidananya ditambah sepertiga.” Jadi sudah menjadi konsekuensi seorang pejabat yang tidak bisa amanah dengan tugasnya sebagai penegak hukum untuk dipecat dari jabatannya.
Alasan kedua, hakim menyatakan bahwa Pinangki adalah seorang perempuan yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan secara adil, terlebih ibu dengan seorang balita. Jika merujuk pada kasus narkotika yang melibatkan perempuan, data yang berhasil dihimpun Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dari 4 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) setidaknya 82% perempuan terpidana narkotika memiliki anak, baik yang berusia anak maupun dewasa.
Sebuah film karya anak bangsa oleh Lamtiar Simorangkir yang berjudul Invisible Hope menggambarkan potret perempuan dalam penjara. Lewat film ini kita mengetahui bahwa lapas khusus perempuan sudah penuh sesak. Apalagi ditambah dengan anak-anak yang harus lahir dan tumbuh dalam penjara. Banyak narapidana yang sedang hamil dan terpaksa melahirkan ketika sedang menjalani hukuman. Pun anaknya harus ikut dikurung dalam penjara.
Pada Juli 2019 Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada sekitar 67 anak yang tinggal bersama ibunya di dalam penjara, yang tersebar di seluruh Indonesia. Masih belum banyak lapas perempuan yang sudah disediakan fasilitas khusus ibu hamil dan anak-anak. Di Jawa Timur misalnya, hanya lapas perempuan daerah Malang yang menjadi rujukan bagi tahanan perempuan yang sedang hamil.
Jelas sangat berbeda dengan Pinangki, yang dengan mudahnya mendapatkan diskon masa tahanan lebih dari 50%. Para terdakwa narkotika perempuan tidak merasakan apa itu privilege, menurut laporan penelitian LBHM tak sedikit dari mereka mendapatkan penyiksaan, tidak didampingi penasihat hukum, penerjemah dan juru bahasa isyarat. Mereka dikenakan pasal berlapis sehingga ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, padahal mereka hanyalah pengguna. Penahan tidak dijadikan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir, alih-alih diberikan rehabilitasi, dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota.
Jadi sudah jelas, putusan yang diberikan majelis hakim pada koruptor seperti Pinangki amatlah tidak tepat. Seseorang yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya sebagai penegak hukum, demi memperkaya diri sendiri, sangat merugikan negara. Pengurangan hukuman dan privilege lain seharusnya diberikan pada terdakwa perempuan yang lebih membutuhkan. Dalam kasus Ibu Baiq Nuril misalnya, dimana ia menjadi korban pelecehan seksual, tetapi malah balik dituntut. Yang dikhawatirkan dari putusan kasus Pinangki ini akan menjadi preseden bagi kasus korupsi lainnya. Dan ketika hal itu terjadi maka keadilan makin terasa jauh bagi perempuan dan warga sipil pada umumnya.