Ikuti Kami

Muslimah Talk

Empat Ratu yang pernah Memimpin Kesultanan Aceh

BincangMuslimah.Com – Terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai kepemimpinan perempuan dalam Islam. Tapi jika kita tengok dalam sejarah kesultanan Aceh pada awal abad ke-17 M, tidak kurang dari empat putri raja berturut-turut naik takhta pada abad ke 17 M atau sesudah tahun 1641. Padahal kita tahu Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam.

Menurut Ito Takesi dalam The Word of The Adat Aceh A HIstorical Study of The Sultanate of Aceh, menyebutkan bahwa dipilihnya para Sultanah adalah untuk menghindari perselisihan  dan perebutan Mahkota kerajaan di antara para keturunan Raja. Nah, Keempat Ratu tersebut ialah

  1. Sri Ratu Safiatuddin Tajul Alam (1641-1675)

Safiyatuddin Tajul Alam merupakan putri Sultan Iskandar Muda dan Istri dari Sultan Iskandar II. Safiyah merupakan sultanah pertama Kesultanan Aceh yang memerintah sejak 1641-1675 M. Dia menggantikan suaminya, Iskandar Thani yang wafat. Sebagaimana pendahulunya, Putri Iskandar Muda ini menerapkan hukum yang ketat bagi para pemabuk dan berusaha menjaga keseimbangan pemerintahanya dengan sejumlah undang-undang yang ketat. Akan tetapi kelemahan kepemimpinannya disebabkan karena semakin besar pengaruh Belanda di wilayah Kesultanan Aceh dalam bidang perdagangan dan politik.

  1. Sri Ratu Naqiatuddin Nurul Alam (1675-1678)

Setelah Safiyatuddin mangkat, dia digantikan Sultanah Nakiyatuddin Nurul Alam yang memerintah sejak 1675-1678. Dia mendapat tekanan kaum wujudiyah yang mengatas namakan agama yang diperalat golongan politik tertentu yang ingin menduduki kursi kesultanan. Pada akhirnya Kaum wujudiyah berhasil menghanguskan istana dan Masjid Baitur Rahman serta sebagian besar Kota Banda Aceh. Mereka melakukan sabotase terhadap sebagian besar wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh, hal ini membuat pemerintahannya lumpuh.

Untuk memperkuat kedudukannya, Nakiyatuddin melakukan perombakan besar-besaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Kerajaan. Dia juga menerapkan hukum yang tak jauh berbeda, khususnya pada kasus pencurian dimana hukuman mati, potong tangan dan kaki tetap berlaku.

  1. Sri Ratu Zaqiyatuddin Inayat Syah (1678-1688)
Baca Juga:  Malak Hifni Nasif, Pejuang Kesetaraan Perempuan Mesir Melalui Syair

Kemudian pada periode selanjutnya, setelah Sultanah Nakiyatuddin meninggal digantikan oleh Sultanah Zakiyatuddin Inayat Syah yang mengambil alih pemerintahan sejak 1678-1688. Menurut sejarah, sebagaimana Sultanah Safiatuddin mempersiapkan Nakiatuddin untuk menggantikannya, Nakiatuddin juga mempersiapkan Zakiyatuddin menjadi sultanah. Mereka semua dididik dalam keraton dengan berbagai ilmu termasuk ilmu hukum, sejarah, filsafat, kesusastraan, agama Islam, Bahasa Arab, Persia, dan Spanyol.

Di bawah kekuasaannya Sultanah Zaqiyatuddin dengan cepat pendidikan dan ilmu pengetahuan maju, akses pendidikan untuk perempuan dibuka lebar. Sementara dalam bidang politik, Zaqiyatuddin bekerjasama dengan negara tetangga untuk saling bantu melumpuhkan kekuasaan VOC dengan mengikat perjanjian persahabatan.

  1. Sri Ratu Zainatuddin Kamalat Syah (1688-1699)

Zakiyatuddin meninggal pada 1688 kemudian digantikan Kamalat Shah yang memerintah hingga tahun 1699. Pemerintahan Kamalat Shah mendapat perlawanan dari golongan Orang Kaya, tidaak seperti pendahulunya yang bisa diterima baik oleh masyarakat. Pihak oposisi menuntut agar kepemimpinan kerajaan dikembalikan kepada laki-laki.

Pada tahun 1699, sang Sultanah memang mengundurkan diri. Namun, ia mengundurkan diri bukan karena tuntutan itu, melainkan fatwa dari Mekkah yang menegaskan pemerintahan perempuan bertentangan dengan ajaran Islam. Padahal hubungan Kerajaan Aceh dan para ulama saat itu baik-baik saja. Ia bahkan selama pemerintahannya mendapat bantuan dari para ulama, khususnya Kadli Malikul Adil Syekh Abdurrauf Syiahkuala.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Peran Pejuang Perempuan Bagi Kesejahteraan Kaum Hawa di Masa Kini

Perempuan Aceh Pemilihan Kepala Daerah Perempuan Aceh Pemilihan Kepala Daerah

Perempuan Aceh Berhak untuk Berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah

Rohana Kudus: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia

laksamana malahayati laksamana malahayati

Laksamana Malahayati: Memimpin Armada Laut untuk Lawan Penjajah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: Sultanah Nahrisyah, Pemimpin Perempuan dari Samudera Pasai | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

  2. Pingback: Ratu Safiatuddin; Tokoh Feminisme dan Pemimpin Perempuan Pertama di Indonesia

  3. Pingback: Ratu Safiatuddin; Tokoh Feminisme dan Pemimpin Perempuan Pertama di Indonesia – Media Netizen

  4. Pingback: Ratu Safiatuddin; Tokoh Feminisme dan Pemimpin Perempuan Pertama di Indonesia - NUTIZEN

Komentari

Terbaru

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect