Ikuti Kami

Muslimah Talk

Empat Ratu yang pernah Memimpin Kesultanan Aceh

BincangMuslimah.Com – Terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai kepemimpinan perempuan dalam Islam. Tapi jika kita tengok dalam sejarah kesultanan Aceh pada awal abad ke-17 M, tidak kurang dari empat putri raja berturut-turut naik takhta pada abad ke 17 M atau sesudah tahun 1641. Padahal kita tahu Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam.

Menurut Ito Takesi dalam The Word of The Adat Aceh A HIstorical Study of The Sultanate of Aceh, menyebutkan bahwa dipilihnya para Sultanah adalah untuk menghindari perselisihan  dan perebutan Mahkota kerajaan di antara para keturunan Raja. Nah, Keempat Ratu tersebut ialah

  1. Sri Ratu Safiatuddin Tajul Alam (1641-1675)

Safiyatuddin Tajul Alam merupakan putri Sultan Iskandar Muda dan Istri dari Sultan Iskandar II. Safiyah merupakan sultanah pertama Kesultanan Aceh yang memerintah sejak 1641-1675 M. Dia menggantikan suaminya, Iskandar Thani yang wafat. Sebagaimana pendahulunya, Putri Iskandar Muda ini menerapkan hukum yang ketat bagi para pemabuk dan berusaha menjaga keseimbangan pemerintahanya dengan sejumlah undang-undang yang ketat. Akan tetapi kelemahan kepemimpinannya disebabkan karena semakin besar pengaruh Belanda di wilayah Kesultanan Aceh dalam bidang perdagangan dan politik.

  1. Sri Ratu Naqiatuddin Nurul Alam (1675-1678)

Setelah Safiyatuddin mangkat, dia digantikan Sultanah Nakiyatuddin Nurul Alam yang memerintah sejak 1675-1678. Dia mendapat tekanan kaum wujudiyah yang mengatas namakan agama yang diperalat golongan politik tertentu yang ingin menduduki kursi kesultanan. Pada akhirnya Kaum wujudiyah berhasil menghanguskan istana dan Masjid Baitur Rahman serta sebagian besar Kota Banda Aceh. Mereka melakukan sabotase terhadap sebagian besar wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh, hal ini membuat pemerintahannya lumpuh.

Untuk memperkuat kedudukannya, Nakiyatuddin melakukan perombakan besar-besaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Kerajaan. Dia juga menerapkan hukum yang tak jauh berbeda, khususnya pada kasus pencurian dimana hukuman mati, potong tangan dan kaki tetap berlaku.

  1. Sri Ratu Zaqiyatuddin Inayat Syah (1678-1688)
Baca Juga:  Bagaimana Bentuk Kesetaraan Gender dalam Islam?

Kemudian pada periode selanjutnya, setelah Sultanah Nakiyatuddin meninggal digantikan oleh Sultanah Zakiyatuddin Inayat Syah yang mengambil alih pemerintahan sejak 1678-1688. Menurut sejarah, sebagaimana Sultanah Safiatuddin mempersiapkan Nakiatuddin untuk menggantikannya, Nakiatuddin juga mempersiapkan Zakiyatuddin menjadi sultanah. Mereka semua dididik dalam keraton dengan berbagai ilmu termasuk ilmu hukum, sejarah, filsafat, kesusastraan, agama Islam, Bahasa Arab, Persia, dan Spanyol.

Di bawah kekuasaannya Sultanah Zaqiyatuddin dengan cepat pendidikan dan ilmu pengetahuan maju, akses pendidikan untuk perempuan dibuka lebar. Sementara dalam bidang politik, Zaqiyatuddin bekerjasama dengan negara tetangga untuk saling bantu melumpuhkan kekuasaan VOC dengan mengikat perjanjian persahabatan.

  1. Sri Ratu Zainatuddin Kamalat Syah (1688-1699)

Zakiyatuddin meninggal pada 1688 kemudian digantikan Kamalat Shah yang memerintah hingga tahun 1699. Pemerintahan Kamalat Shah mendapat perlawanan dari golongan Orang Kaya, tidaak seperti pendahulunya yang bisa diterima baik oleh masyarakat. Pihak oposisi menuntut agar kepemimpinan kerajaan dikembalikan kepada laki-laki.

Pada tahun 1699, sang Sultanah memang mengundurkan diri. Namun, ia mengundurkan diri bukan karena tuntutan itu, melainkan fatwa dari Mekkah yang menegaskan pemerintahan perempuan bertentangan dengan ajaran Islam. Padahal hubungan Kerajaan Aceh dan para ulama saat itu baik-baik saja. Ia bahkan selama pemerintahannya mendapat bantuan dari para ulama, khususnya Kadli Malikul Adil Syekh Abdurrauf Syiahkuala.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Syarifah Latifah Syarifah Latifah

Syarifah Latifah: Inisiator Pendidikan Perempuan di Kesultanan Siak

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Teungku Fakinah, Ulama Perempuan Tanah Rencong

Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa

Bagaimana Memahami Ayat “Arrijal Qowwamun ‘alan Nisaa”?

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: Sultanah Nahrisyah, Pemimpin Perempuan dari Samudera Pasai | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

  2. Pingback: Ratu Safiatuddin; Tokoh Feminisme dan Pemimpin Perempuan Pertama di Indonesia

  3. Pingback: Ratu Safiatuddin; Tokoh Feminisme dan Pemimpin Perempuan Pertama di Indonesia – Media Netizen

  4. Pingback: Ratu Safiatuddin; Tokoh Feminisme dan Pemimpin Perempuan Pertama di Indonesia - NUTIZEN

Komentari

Terbaru

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

Keluarga

Connect