Ikuti Kami

Muslimah Talk

Child Grooming Mengintai di Sosial Media; Orangtua Harus Ambil Peran

Child Grooming
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Jumlah pengguna internet di dunia mengalami kenaikan setiap tahunnya. Di Indonesia sendiri, jumlah pengguna internet dari total populasi masyarakat Indonesia berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh  Asosiasi  Penyelenggara  Jasa  Internet  Indonesia  (APJII)  tahun  2023,  tercatat  penetrasi  internet  di Indonesia telah mencapai 78,19% atau menembus 215,6 juta jiwa dari total populasi sebesar 275,7 juta jiwa. Data ini mengalami kenaikan 1, 17% dari data tahun sebelumnya (APJII, 2023).

Sayangnya, tingginya pengguna internet justru disalahgunakan oleh sebagian oknum. Bahaya child grooming juga mengintai anak-anak yang berselancar di media sosial. 

Mengenal Child Grooming

Dalam jurnal “Sosialisasi Child Grooming: Cyber Crime yang Mengintai Anak-Anak di Era Digital”, Fitri Hardianti dkk, menyebutkan bahwa perkembangan teknologi dianalogikan sebagai ‘pintu gerbang terbuka’ segala hal yang dapat dengan mudah diakses. Berbagai bentuk cyber crime dengan mudah mengintai anak-anak. Salah satunya yakni child grooming.

Istilah ini yang disematkan pada proses membangun komunitas dengan anak agar terlibat dalam aktivitas seksual yang memikat, memanipulasi, ataupun menghasut anak melalui internet.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Natelie Bennett dan William O’Donohue yang berjuduk “The Construct of Grooming in Child Sexual Abuse: Conceptual and Measurement Issues” menuliskan bahwa beberapa pelaku kejahatan anak melakukan proses “seduction stage” yakni tahap rayuan sebelum melakukan pelecehan. Perilaku ini, umumnya dikenal sebagai “grooming,” dipahami sebagai metode yang digunakan pelaku pelecehan anak untuk mendapatkan akses dan mempersiapkan korban di masa depan agar patuh terhadap pelecehan.

Adapun child grooming sendiri istilah yang disematkan pada proses membangun komunitas dengan anak agar terlibat dalam aktivitas seksual yang memikat, memanipulasi, ataupun menghasut anak melalui internet. Pemaknaan lain child grooming  yakni proses yang digunakan oleh calon pelaku kekerasan untuk mendekati dan mendapatkan kepercayaan dari seorang anak demi kepuasan seksual (Gillespie, 2002).

Baca Juga:  Walau Terlihat Ceria, Ibu Usai Melahirkan Bisa Saja Alami Depresi

Contoh Child Grooming

Orang tua harus selalu waspada apabila anaknya didekati orang dewasa. Berikut tanda-tanda yang mengarah pada child grooming antara lain:

  1. Sering memberi hadiah pada anak dan orang tua
  2. Berusaha mengambil dan meyakinkan kepercayaan orang tua
  3. Menjalin hubungan akrab dengan orang tua
  4. Menunjukkan kontak fisik secara tidak wajar kepada anak, seperti memeluk atau menyentuh area yang tidak sepantasnya
  5. Mengancam anak apabila melaporkan perilaku tersebut
  6. Memanipulasi anak untuk melakukan aktivitas sosial
  7. Mengancam akan melukai anak

Mengutip laman Detik.com, kasus child grooming pernah terjadi pada tahun 2019 melalui aplikasi Hago. AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras, pernah didakwa tersangka. Ia melakukan kejahatan berupa merekam video seks anak di bawah umur yang dikenalnya lewat game online Hago. Tersangka juga menggunakan aplikasi lain untuk menjaring para korban.

Sebagian besar orang tua di Indonesia mungkin akan merasa tidak nyaman membicarakan permasalahan eksploitasi seksual dan problematika child grooming. Tetapi sebuah upaya untuk menjadi orang tua yang baik dan melindungi anaknya dari hal yang tidak diinginkan harus melakukan edukasi dan berbicara hal tersebut. Selain itu orang tua harus memahami cara anak agar dapat dengan nyaman menyampaikannya.

Peran Penting Orangtua Melindungi Anak dari Child Grooming

Penelitian yang dilakukan oleh Shelly Rosandia, dkk, dengan judul “Hubungan Pengetahuan Orangtua Tentang Child Grooming Dengan Pengawasan Penggunaan Gadget Pada Anak Usia 10-15 Tahun”, menyebutkan  sebagian  orangtua  masih  kurang  pengetahuan  mengenai  child grooming    sebanyak  12  orangtua  (27,2%),  sebagian  kecil  orangtua  memiliki  pengetahuan cukup  tentang kasus ini  sebanyak  8  (18,1%),  dan  sebagian  besar  orang  tua  memiliki pengetahuan  baik  sebanyak  24 (54,5%).

Baca Juga:  Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online

Korbannya dapat dipengaruhi baik oleh faktor internal maupun faktor internal. Beberapa faktor internal yakni: Pertama, kejiwaan atau kondisi diri yang tidak normal seseorang sehingga ia dapat melakukan kejahatan sosial. Faktor kedua ialah biologis. Pada kenyataannya, kehidupan manusia memiliki bermacam kebutuhan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu kebutuhan biologis. Ketiga, munculnya moral seksualitas terhadap korban banyak muncul akibat penyalahgunaan media sosial. Misalnya, anak yang sering melihat, menonton, atau mencari tahu tentang seksual cenderung akan lebih mudah dijerah oleh pelaku.

Adapun faktor eksternalnya meliputi lingkungan, baik lingkungan yang dipengaruhi oleh orang tua maupun oleh teman sebaya. Orang tua mempunyai peran penting dan bertanggung jawab melindungi anak dari child grooming. Semakin tinggi intensitas keterlibatan orang tua pada pengetahuan child grooming, maka akan semakin membawa dampak positif terhadap perkembangan sosial anak. Sedangkan minimnya pengetahuan orang tua yang kerap kali melalaikan pengawasan dan pola asuh anak dapat menjadikan kurangnya keamanan lingkungan anak. Selain itu, minimnya komunikasi secara terbuka antara anak dan orang tua seputar kejahat seksual juga menjadi faktor mempermudah pelaku melakukan kekerasan seksual.

Dari pemaparan di atas maka dapat digunakan sebagai pengingat bagi orang tua untuk terus mengawasi putra-putrinya saat berseluncur di dunia internet. Karena kejahatan pada anak akan terus ada tidak melihat kapan dan dimana saat melakukan aksinya.

Rekomendasi

Waspadai Child Grooming! Bukan Untuk di Normalisasikan

boros pamer media sosial boros pamer media sosial

Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

ISIS Rekrut Jihadis Muda ISIS Rekrut Jihadis Muda

Propaganda Lewat Media Sosial: Cara ISIS Rekrut Jihadis Muda

membagikan hoax sosial puasa membagikan hoax sosial puasa

Hukum Membagikan Berita Hoax di Media Sosial Saat Puasa

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pegiat Sastra Arab, dan Gender Islam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect