Ikuti Kami

Muslimah Talk

Beberapa Faktor Terjadinya Pernikahan Dini

Faktor Terjadinya Pernikahan Dini
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana dalam Al-Quran dan Hadits menjelaskan anjuran menikah antara lain tertera dalam surat an-Nur ayat 32, yang berbunyi :

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ  ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui“.

Beberapa faktor terjadinya pernikahan dini sangat bervariasi. Hal ini akan berdampak negatif bagi pihak laki-laki maupun perempuan, terutama jika keduanya masih berstatus sebagai pelajar dan belum bekerja, sehingga pasangan pengantin baru ini akan rawan terjadi percekcokan yang berawal dari munculnya masalah kecil. Berikut adalah beberapa faktor terjadinya pernikahan dini:

Faktor Ekonomi

kesulitan ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan dini. Pernikahan ini diharapkan menjadi solusi bagi kesulitan ekonomi keluarga, dengan pernikahan diharapkan mengurangi beban ekonomi keluarga. Disamping itu, masalah ekonomi yang rendah dan kemiskinan menyebabkan orang tua tidak mampu mencukupi kehidupan anaknya dan tidak mampu membiayai sekolah sehingga mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan sudah lepas tanggung jawab untuk membiayai kehidupan anaknya ataupun dengan harapan anaknya bisa memperoleh penghidupan yang lebih baik.

Orang Tua

Di sisi lain, terjadinya pernikahan dini juga dapat disebabkan karena pengaruh bahkan paksaan orang tua. Ada beberapa alasan orang tua menikahkan anaknya secara dini, karena kuatir anaknya terjerumus dengan pergaulan bebas dan berakibat negatif. Karena ingin melanggengkan hubungan dengan relasinya dengan cara menjodohkan anaknya. Juga menjodohkan dengan anak saudaranya supaya hartanya tidak jatuh di tangan orang lain, tetapi tetap dipegang oleh keluarga.

Baca Juga:  Pandangan Islam akan Kesejahteraan Guru yang Belum Tercapai

MBA (married by accident)

Terjadinya hamil di luar nikah, memaksa mereka untuk melakukan pernikahan dini, guna memperjelas status anak yang dikandung. Pernikahan ini memaksa mereka menikah dan bertanggung jawab untuk berperan sebagai suami istri serta menjadi ayah dan ibu, sehingga hal ini akan berdampak dengan penuaan dini, karena mereka belum siap lahir dan batin. Disamping itu, dengan kehamilan diluar nikah dan ketakutan orang tua akan hamil diluar nikah mendorong anaknya untuk menikah di usia yang masih belia.

Melanggengkan Hubungan

Pernikahan dini dalam hal ini sengaja dilakukan yang sudah disiapkan semua, karena dilakukan dalam rangka melanggengkan hubungan yang terjalin antara keduanya. Hal ini menyebabkan mereka menikah di usia belia (pernikahan dini), agar statusnya ada kepastian. Selain itu, pernikahan ini dilakukan dalam rangka menghindari dari perbuatan yang tidak sesuai dengan norma agama dan masyarakat. Dengan pernikahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi keduanya.

Tradisi Keluarga 

Di beberapa keluarga tertentu, dapat dilihat ada yang memiliki tradisi atau kebiasaan menikahkan anaknya pada usia muda, dan hal ini berlangsung terus menerus, sehingga anak anak yang ada pada keluarga tersebut secara otomatis akan mengikuti tradisi tersebut. Biasanya didasarkan pada pengetahuan dan informasi yang diperoleh bahwa dalam Islam tidak ada batasan usia untuk menikah yang penting adalah sudah mumayyiz (baligh dan berakal), sehingga sudah selayaknya dinikahkan.

Adat Istiadat atau Kebiasaan Setempat

Adat istiadat yang diyakini masyarakat tertentu semakin menambah persentase pernikahan dini di Indonesia. Misalnya, keyakinan bahwa tidak oleh menolak pinangan seseorang terhadap putrinya walaupun masih berusia 16 tahun. Hal ini terkadang dianggap menyepelekan dan menghina orang tua.

Baca Juga:  Larangan Mom Shaming dan Dampaknya pada Ibu

Rendahnya Pengetahuan

Rendahnya kesadaran terhadap pentingnya pendidikan adalah salah satu pendorong terjadinya pernikahan dini. Para orang tua yang hanya bersekolah hingga tamat SD merasa senang jika anaknya sudah ada yang menyukai, dan orang tua tidak mengetahui adanya akibat dari pernikahan muda ini. Disamping perekonomian yang kurang serta pendidikan orang tua yang rendah, akan membuat pola pikir yang sempit. Sehingga akan mempengaruhi orang tua untuk menikahkan anaknya.

Beberapa faktor terjadinya pernikahan dini tersebut memberi gambaran pada kita bahwa masyarakat Indonesia masih memiliki kesadaran yang rendah akan resiko pernikahan dini. Terutama bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah yang tidak mendapat akses pendidikan tinggi. Maka seharusnya, negara dan masyarakat sekitar memberi edukasi kepada masyarakat luas mengenai faktor dan akibat dari terjadinya pernikahan dini.

Sumber:

Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampak bagi Pelakunya. Jurnal Yudisia, 7.

Yadin Supri, Hasibuan, dkk, “Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan dan Konsekuensinya”, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 1, No. 2 September 2019.

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Pernikahan Dini, Lebih Banyak Manfaat atau Mudhorat? Pernikahan Dini, Lebih Banyak Manfaat atau Mudhorat?

Pernikahan Dini, Lebih Banyak Manfaat atau Mudhorat?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect