Ikuti Kami

Kajian

Ketahui Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Cegah Praktiknya

Dampak Negatif Pernikahan Dini

BincangMuslimahCom – Jargon nikah muda berseliweran di media sosial. Sebagai netizen yang baik, betapa baiknya apabila kita menyaring terlebih dahulu apa arti dan dampak nikah muda, jangan sampai terjerumus dalam praktik pernikahan dini.

Sebab, terdapat banyak dampak negatif yang terjadi dalam praktik pernikahan dini terutama pada anak. Pernikahan dini sangat membahayakan kesehatan anak. Berikut adalah tiga dari banyak sekali dampak negatif pernikahan dini.

Pertama, dampak terhadap hukum.

Pernikahan dini jika dilakukan berarti telah mengabaikan beberapa hukum yang telah ditetapkan, antara lain:

Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Per- kawinan “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah berusia 16 tahun” (Pasal 7 ayat 1).

“Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orang tuanya” (Pasal 6 ayat 2).

Saat ini, usia perempuan telah diganti menjadi 19 tahun dalam  Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 26 ayat 1) “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak,

Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Amanat undang-undang ini bertujuan untuk melindungi anak agar tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Kedua, dampak biologis dan psikologis.

Secara biologis, organ-organ reproduksi anak yang baru menginjak akil baligh masih berada pada proses menuju kematangan. Anak-anak belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenis, apalagi jika sampai hamil dan melahirkan.
Apabila dipaksakan yang terjadi justru malah sebuah trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.

Baca Juga:  Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Maka, pertanyaannya adalah apakah hubungan seks yang demikian adalah atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara istri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan terhadap seorang anak?

Secara psikis, anak-anak belum siap dan belum mengerti tentang hubungan seks. Hubungan seks akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan.

Ketiga, dampak sosial dan perilaku seksual.

Fenomena sosial pernikahan dini berhubungan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat. Di Indonesia, masyarakat cenderung memosisikan perempuan sebagai pelengkap kehidupan laki-laki saja.
Kondisi tersebut hanya akan melestarikan budaya patriarki yang kebanyakan hanya akan melahirkan kekerasan dan menyisakan kepedihan bagi perempuan. Selain itu, ada pula perilaku seksual berupa perilaku gemar berhubungan seksual dengan anak-anak yang dikenal dengan sebutan pedofilia.

Pedofilia tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81 dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya berupa hukuman penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah.
Jika tidak diambil langkah hukum bagi pelakunya, maka tidak akan menyebabkan efek jera bagi pelaku bahkan akan menjadi panutan bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama.[]

Rekomendasi

Islam menyunahkan Nikah muda Islam menyunahkan Nikah muda

Benarkah Islam Menyunahkan Nikah Muda?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Risiko Nikah Muda: Antara Cinta dan Cita-cita  

remaja meminta dispensasi nikah remaja meminta dispensasi nikah

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect