Ikuti Kami

Muslimah Daily

Surat An-Nur Ayat 31: Memahami Batasan Menjulurkan Jilbab

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Belakangan ini, media sosial penuh dengan diskusi terkait fenomena “jilbab lilit leher”. Gaya berjilbab tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip berpakaian dalam Islam. Terutama karena tidak menutupi area dada sesuai dengan penjelasan di dalam Al-Quran.

Sebagian warganet bahkan menilai model ini sebagai bentuk penyimpangan dari tuntunan syar’i dalam berjilbab. Keluhan juga datang dari pelaku usaha di sektor busana muslim, khususnya para penjual hijab syar’i. Mereka merasa mengalami kerugian karena telah memasarkan model hijab sesuai prinsip syariat kepada konsumen muslimah di Indonesia.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting. Bagaimana bentuk jilbab syar’i dalam Islam? Apakah terdapat kewajiban untuk menjulurkan jilbab hingga menutupi dada?

 

Pembahasan Jilbab dalam Surat An-Nur Ayat 31

Adapun istilah jilbab syar’i dan anggapan bahwa jilbab harus menjulur hingga menutupi dada (atau bahkan lebih panjang), merujuk pada interpretasi ayat 31 dari Surat An-Nur:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya

Para ulama tafsir seperti Said bin Jubair menjelaskan bahwa anjuran kepada perempuan untuk menjulurkan jilbab. Batasan jilbab tersebut hingga menutupi leher dan dada agar bagian tersebut tidak tampak.

Al-Baghawi juga menyatakan bahwa perempuan hendaknya menjatuhkan jilbab mereka ke atas dada dan bagian tubuh lainnya, termasuk rambut, leher, dan telinga, agar semuanya tertutupi.

Dengan demikian, pemahaman mengenai jilbab syar’i tidak hanya berlandas pada model atau tren berpakaian. Namun juga dengan landasan pada prinsip-prinsip dasar yang bersumber dari Al-Quran serta interpretasi para ulama mengenai aurat dan cara menutupinya.

 

Memahami Ulang Batasan Jilbab Surat An-Nur Ayat 31

Dalam hal ini, Tafsir Ibnu Katsir menyajikan latar belakang turunnya ayat tersebut (asbab al-nuzul), yang menyebutkan bahwa pada masa jahiliah, para perempuan kerap tampil di hadapan laki-laki dengan bagian dada terbuka, serta menampakkan leher dan daun telinga. Oleh karena itu, Allah menurunkan perintah kepada perempuan beriman agar tidak meniru kebiasaan tersebut, dengan cara menutupi dada dan menjulurkan jilbab ke arahnya.

Baca Juga:  Anjuran Islam Hadapi Istri Haid

Pendapat yang senada dari Sayyidina Ibnu Abbas, yang menjelaskan bahwa sebelum turunnya ayat tersebut, Perempuan mengenakan jilbab yang menjulur ke belakang, sehingga leher dan bagian atas dada mereka tampak. Setelah turunnya ayat tersebut, mereka mengubah cara berpakaian dengan menjulurkan jilbab ke arah leher dan dada, sehingga area tersebut tertutupi.

Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat kita pahami bahwa perintah dalam ayat tersebut berfokus pada kewajiban menutup aurat di bagian dada yang sebelumnya terbuka. Bukan semata-mata pada keharusan menjulurkan jilbab apabila aurat tersebut telah tertutup dengan pakaian yang rapi dan sesuai syariat.

Jika seorang perempuan telah mengenakan pakaian yang memenuhi tiga syarat hijab menurut para ulama yaitu; menutup aurat secara menyeluruh, tidak transparan, dan tidak membentuk lekuk tubuh. Maka gaya berhijab yang tidak menjulurkan jilbab hingga ke bawah dada, seperti melilitkannya ke leher, tidak serta merta sebagai pelanggaran terhadap prinsip hijab syar’i.

Grand Syaikh Al-Azhar, Syaikh Ahmad Thayyib juga menyampaikan penjelasan serupa. Beliau menegaskan bahwa perintah “menjulurkan jilbab” untuk perempuan yang aurat bagian dadanya belum tertutup secara layak.

 

Sikap Toleransi Dalam Menyikapi Beragam Model Jilbab

Apabila aurat perempuan sudah tertutup dengan pakaian yang sopan dan sesuai standar syariat. Maka tidak tepat apabila seorang muslimah yang taat justru menerima kecurigaan, hujatan, atau bahkan disalahkan. Karena gaya jilbabnya tidak sesuai dengan tafsiran atau preferensi sebagian kelompok.

Lebih lanjut, meskipun jilbab yang lebih panjang dan menjulur ke bawah memang dipandang sebagai bentuk kehati-hatian dan lebih protektif terhadap pandangan laki-laki, hal tersebut tidak serta merta dapat dijadikan standar tunggal dalam menilai keislaman seseorang.

Kebebasan dalam memilih model pakaian yang sopan dan sesuai nilai-nilai Islam hendaknya dihormati selama tetap memenuhi ketentuan syar’i.

Baca Juga:  Stres saat Kehamilan Berbahaya Untuk Janin, Ini Seni Mengolah Hati Bagi Ibu Hamil

Tindakan menyalahkan, menghakimi, atau mencela sesama muslimah atas dasar perbedaan gaya berjilbab berpotensi menyalahi prinsip etika dalam beragama. Dengan demikian, komitmen terhadap syariat hendaknya disertai dengan kelapangan hati dan penghargaan terhadap keberagaman pemahaman di tengah umat.

 

Rekomendasi

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

14 Komentar

14 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Makna Kesetaraan Gender dalam Islam

Kajian

Mengenal Zakat Produktif di Era Modern Mengenal Zakat Produktif di Era Modern

Mengenal Zakat Produktif di Era Modern

Ibadah

Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam

Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam

Khazanah

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Berita

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas? Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas?

Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas?

Kajian

Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina

Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina

Kajian

Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah

Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Connect