BincangMuslimah.Com – Para ahli ilmu bersepakat atas larangan Jual beli saat shalat jumat. Larangan melakukan jual-beli waktu berkumandang azan kedua shalat Jumat berdasarkan firman Allah dalam QS al-Jumuah ayat 9 berikut
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya ; Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS al-Jumuah; 9)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata wadzaru al-bai’a bermakna agar bergegas untuk mengingat Allah dan meninggalkan jual-beli jika telah terdengar panggilan shalat. Berdasarkan ini, para ulama bersepakat akan larangan jual-beli dan segala aktifitas ketika azan kedua shalat jumat telah berkumandang. Bahkan beberapa berpendapat sampai pada taraf keharaman jual beli ketika shalat jumat.
Sementara menurut Ibnu Arabi, jual beli dilarang karena menyibukkan seseorang sehingga shalat jumat pun tertinggal. Karenanya setiap aktifitas yang menyebabkan seseorang meninggalkan shalat jumat karena disibukkan dengan urusan tersebut haram dilakukan pada saat shalat jumat akan didirikan.
Akan tetapi meski ulama sepakat akan keharaman jual-beli waktu shalat jumat, apakah lantas akad jual-beli yang dilakukan konsumen yang tidak diwajibkan shalat jumat (perempuan dan anak-anak) menjadi tidak sah?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Larangan jual beli waktu shalat jumat adalah perkara yang tidak ada hubungannya dengan akad jual-beli sehingga selama syarat jual beli telah terpenuhi maka sah, meski orang yang menjual berdosa.
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa pangkal perbedaan pendapat para ulama adalah apakah larangan dalam hal ini termasuk sebab di luar jual-beli yang bisa menyebabkan rusaknya akad jual beli atau tidak.
Berdasarkan pendapat mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, sesuatu yang dibeli oleh seseorang setelah berkumandang azan kedua shalat jumat tetap sah dan barang itu menjadi milik dan hak konsumen tersebut.
Adapun Mazhab Malikiyah dan Hanabilah berpendapat sebaliknya, bahwa akad jual-beli yang dilakukan waktu shalat jumat tidak sah. sehingga syariat, ia tidak sah memiliki barang itu karena seseuatu yang dilarang menyebabkan akad jual beli rusak.
Demikian hukum jual beli saat shalat jumat menurut para ulama. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.
1 Comment