Ikuti Kami

Muslimah Daily

Pendapat Empat Mazhab Tentang Hukum Jual Beli Saat Shalat Jumat Berlangsung

BincangMuslimah.Com – Para ahli ilmu bersepakat atas larangan Jual beli saat shalat jumat. Larangan melakukan jual-beli waktu berkumandang azan kedua shalat Jumat berdasarkan firman Allah dalam QS al-Jumuah ayat 9 berikut

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya ; Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS al-Jumuah; 9)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata wadzaru al-bai’a bermakna agar bergegas untuk mengingat Allah dan meninggalkan jual-beli jika telah terdengar panggilan shalat. Berdasarkan ini, para ulama bersepakat akan larangan jual-beli dan segala aktifitas ketika azan kedua shalat jumat telah berkumandang. Bahkan beberapa berpendapat sampai pada taraf keharaman jual beli ketika shalat jumat.

Sementara menurut Ibnu Arabi, jual beli dilarang karena menyibukkan seseorang sehingga shalat jumat pun tertinggal. Karenanya setiap aktifitas yang menyebabkan seseorang meninggalkan shalat jumat karena disibukkan dengan urusan tersebut haram dilakukan pada saat shalat jumat akan didirikan.

Akan tetapi meski ulama sepakat akan keharaman jual-beli waktu shalat jumat, apakah lantas akad jual-beli yang dilakukan konsumen yang tidak diwajibkan shalat jumat (perempuan dan anak-anak) menjadi tidak sah?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Larangan jual beli waktu shalat jumat adalah perkara yang tidak ada hubungannya dengan akad jual-beli sehingga selama syarat jual beli telah terpenuhi maka sah, meski orang yang menjual berdosa.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa pangkal perbedaan pendapat para ulama adalah apakah larangan dalam hal ini termasuk sebab di luar jual-beli yang bisa menyebabkan rusaknya akad jual beli atau tidak.

Baca Juga:  Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Berdasarkan pendapat mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, sesuatu yang dibeli oleh seseorang setelah berkumandang azan kedua shalat jumat tetap sah dan barang itu menjadi milik dan hak konsumen tersebut.

Adapun Mazhab Malikiyah dan Hanabilah berpendapat sebaliknya, bahwa akad jual-beli yang dilakukan waktu shalat jumat tidak sah. sehingga syariat, ia tidak sah memiliki barang itu karena seseuatu yang dilarang menyebabkan akad jual beli rusak.

Demikian hukum jual beli saat shalat jumat menurut para ulama. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect