Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Sedot Lemak dalam Islam: Kajian Syariah dan Etika

hukum sedot lemak
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sedot lemak merupakan salah satu alternatif yang biasanya digunakan sebagian orang untuk mengurangi berat badan atau menjaga bentuk tubuh. Sedot lemak ini dilakukan dengan cara pembedahan yang menggunakan teknik hisap pada bagian tubuh tertentu yang mengandung banyak lemak. Tujuan dari sedot lemak ini adalah untuk mengurangi berat badan yang disebabkan oleh lemak pada bagian tubuh tertentu yang tidak bisa dihilangkan dengan cara olahraga.     

Kendati demikian, sedot lemak tidak bisa sembarang dilakukan. Karena dalam proses pengerjaannya, sedot lemak memiliki efek samping yang mesti dipertimbangkan. Di antara efek samping tersebut adalah bentuk kulit yang tidak teratur, penumpukan cairan, infeksi pada kulit, masalah pada ginjal dan jantung bahkan berakibat kematian ketika ada emboli lemak (kondisi tetesan kecil lemak masuk ke aliran darah yang berisiko merusak organ lain). Dengan landasan ini, bagaimana hukum sedot lemak dalam Islam? 

Pendapat Ulama tentang Hukum Sedot Lemak

Karena efek samping yang ditimbulkan oleh sedot lemak cukup serius, mayoritas ulama membagi hukum sedot lemak berdasarkan tujuannya menjadi 2, yaitu:

Pertama, jika sedot lemak dilakukan untuk kepentingan kesehatan atau pengobatan maka hukum sedot lemak diperbolehkan. Karena pada kondisi ini seseorang yang akan melakukan sedot lemak sedang dalam keadaan terdesak atau karena kebutuhan.

Kedua, jika sedot lemak dilakukan hanya sekedar untuk kepentingan estetika seperti menjaga bentuk tubuh dan untuk tujuan kecantikan maka sedot lemak tidak diperbolehkan atau haram. Karena pada kondisi ini, kerusakan yang berpotensi ditimbulkan pada proses penyedotan lemak lebih besar daripada maslahat yang akan didapat setelah melakukan sedot lemak. 

Pendapat seperti ini salah satunya diutarakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda dengan menganalogikan hukum sedot lemak kepada hukum transplantasi dan suntik botox. Karena belum ada fatwa MUI yang menyatakan secara tegas tentang hukum sedot lemak. Dengan kesimpulan bahwa operasi pada organ tubuh pada dasarnya adalah haram karena menyakiti tubuh. Tetapi, jika keadaannya darurat atau untuk memenuhi kebutuhan maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga:  Tips Memilih Kosmetik Berlabel Halal

Apakah Sedot Lemak Termasuk Maslahat? 

Kedua hukum ini didapat dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif (maslahat dan mafsadat) yang ditimbulkan dari aktivitas sedot lemak. Sebagaimana yang disimpulkan oleh para ulama bahwa tujuan adanya sebuah syariat adalah untuk menarik maslahat dan menolak mafsadat.  

Untuk menarik maslahat dan menolak mafsadat ini ada ketentuan yang harus dipertimbangkan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn ‘Asyur dengan mengutip perkataan Abdul Aziz bin Abdus Salam dalam kitab Maqâsidusy Syarî’atil Islâmiyyah juz 3 halaman 204:

‌واعلم ‌أن ‌تقديم ‌الأصلح فالأصلح ودرء الأفسد فالأفسد مركوز في طبائع العباد … ولا يُقدَّمُ الصالح على الأصلح إلا جاهل بفضل الأصلح أو شقيٌ متجاهل لا ينظر إلى ما بين المرتبتين من التفاوت

Artinya: “Ketahuilah bahwa mendahulukan maslahat demi maslahat yang lebih besar dan menolak kemafsadatan karena menolak mafsadat yang lebih besar adalah termasuk karakteristik manusia. Dan tidaklah didahulukan suatu maslahat dengan meninggalkan maslahat yang lebih besar kecuali jika dilakukan oleh orang yang tidak tau terhadap keutamaan dari maslahat yang lebih besar tersebut atau dilakukan oleh orang yang celaka yang tidak mau melihat  perbedaan derajat kedua maslahat tersebut”.

Berdasarkan redaksi tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam menentukan atau melakukan hal tertentu kita harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. Ketika yang kita lakukan mengandung maslahat dan bisa menarik kemaslahatan yang lebih besar, maka kita harus melakukannya.

Sebaliknya, jika kita tidak melakukan sesuatu bisa menjauhkan kita dari kerusakan/mafsadat maka kita harus meninggalkannya agar kita terhindar dari kerusakan yang lebih besar. 

Selain itu, setidaknya ada tiga hal lain yang harus kita pertimbangkan dalam menentukan hukum boleh atau tidaknya sesuatu dan menentukan mana yang lebih baik antara melakukan atau meninggalkan sesuatu.

Baca Juga:  Bolehkan Menyambung Rambut dengan Rambut Orang Lain?

Pertama, jika ketika melakukan atau meninggalkan sesuatu keduanya memiliki maslahat, maka yang didahulukan adalah yang memiliki kemaslahatan lebih besar.

Kedua, jika ketika melakukan atau meninggalkan sesuatu keduanya mengandung mafsadat/kerusakan, maka yang didahulukan adalah mafsadat yang masih bisa ditolerir agar terhindar dari mafsadat yang lebih besar.

Ketiga, jika ketika melakukan atau meninggalkan sesuatu salah satunya mengandung menjauhkan dari mafsadat sedangkan yang lain mengandung maslahat, maka yang didahulukan adalah menolak mafsadat. Karena menolak mafsadat itu lebih diutamakan daripada mendapatkan kemaslahatan.

Sama halnya dengan kasus sedot lemak yang sedang dibahas, aktivitas sedot lemak memang mengandung kemaslahatan yang akan didapatkan para pelakunya seperti bisa mempercantik diri dan mengurangi berat badan agar bentuk tubuh menjadi ideal. 

Akan tetapi ketika melakukan sedot lemak, terdapat mafsadat yang dapat merugikan para pelakunya. Karena ketika melakukan sedot lemak, orang yang melakukannya berpotensi untuk mengalami berbagai efek samping yang justru membahayakan tubuhnya. 

Karena alasan inilah sedot lemak tidak diperbolehkan karena akan menyakiti tubuh bahkan membahayakan nyawa. Beda halnya jika sedot lemak tersebut dilakukan karena alasan kesehatan yang mengharuskannya mengurangi berat badan, atau karena ia mengalami obesitas yang harus diobati dengan cara sedot lemak. Ketika kondisi seperti ini, sedot lemak diperbolehkan karena keadaan darurat dan ada kebutuhan yang mengharuskannya melakukan sedot lemak.

Dengan demikian dapat disimpulkan jika sedot lemak hanya dilakukan demi mempercantik diri lebih baik tidak dilakukan karena mempertahankan nyawa lebih penting daripada menjaga estetika. Karena sejatinya, siapapun cantik dengan bentuk apapun, kurus maupun berisi. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect