Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Sedot Lemak dalam Islam: Kajian Syariah dan Etika

hukum sedot lemak
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sedot lemak merupakan salah satu alternatif yang biasanya digunakan sebagian orang untuk mengurangi berat badan atau menjaga bentuk tubuh. Sedot lemak ini dilakukan dengan cara pembedahan yang menggunakan teknik hisap pada bagian tubuh tertentu yang mengandung banyak lemak. Tujuan dari sedot lemak ini adalah untuk mengurangi berat badan yang disebabkan oleh lemak pada bagian tubuh tertentu yang tidak bisa dihilangkan dengan cara olahraga.     

Kendati demikian, sedot lemak tidak bisa sembarang dilakukan. Karena dalam proses pengerjaannya, sedot lemak memiliki efek samping yang mesti dipertimbangkan. Di antara efek samping tersebut adalah bentuk kulit yang tidak teratur, penumpukan cairan, infeksi pada kulit, masalah pada ginjal dan jantung bahkan berakibat kematian ketika ada emboli lemak (kondisi tetesan kecil lemak masuk ke aliran darah yang berisiko merusak organ lain). Dengan landasan ini, bagaimana hukum sedot lemak dalam Islam? 

Pendapat Ulama tentang Hukum Sedot Lemak

Karena efek samping yang ditimbulkan oleh sedot lemak cukup serius, mayoritas ulama membagi hukum sedot lemak berdasarkan tujuannya menjadi 2, yaitu:

Pertama, jika sedot lemak dilakukan untuk kepentingan kesehatan atau pengobatan maka hukum sedot lemak diperbolehkan. Karena pada kondisi ini seseorang yang akan melakukan sedot lemak sedang dalam keadaan terdesak atau karena kebutuhan.

Kedua, jika sedot lemak dilakukan hanya sekedar untuk kepentingan estetika seperti menjaga bentuk tubuh dan untuk tujuan kecantikan maka sedot lemak tidak diperbolehkan atau haram. Karena pada kondisi ini, kerusakan yang berpotensi ditimbulkan pada proses penyedotan lemak lebih besar daripada maslahat yang akan didapat setelah melakukan sedot lemak. 

Pendapat seperti ini salah satunya diutarakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda dengan menganalogikan hukum sedot lemak kepada hukum transplantasi dan suntik botox. Karena belum ada fatwa MUI yang menyatakan secara tegas tentang hukum sedot lemak. Dengan kesimpulan bahwa operasi pada organ tubuh pada dasarnya adalah haram karena menyakiti tubuh. Tetapi, jika keadaannya darurat atau untuk memenuhi kebutuhan maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga:  Film "Gangubai Kathiyawadi", Pekerja Prostitusi yang Memperjuangkan Hak Perempuan

Apakah Sedot Lemak Termasuk Maslahat? 

Kedua hukum ini didapat dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif (maslahat dan mafsadat) yang ditimbulkan dari aktivitas sedot lemak. Sebagaimana yang disimpulkan oleh para ulama bahwa tujuan adanya sebuah syariat adalah untuk menarik maslahat dan menolak mafsadat.  

Untuk menarik maslahat dan menolak mafsadat ini ada ketentuan yang harus dipertimbangkan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn ‘Asyur dengan mengutip perkataan Abdul Aziz bin Abdus Salam dalam kitab Maqâsidusy Syarî’atil Islâmiyyah juz 3 halaman 204:

‌واعلم ‌أن ‌تقديم ‌الأصلح فالأصلح ودرء الأفسد فالأفسد مركوز في طبائع العباد … ولا يُقدَّمُ الصالح على الأصلح إلا جاهل بفضل الأصلح أو شقيٌ متجاهل لا ينظر إلى ما بين المرتبتين من التفاوت

Artinya: “Ketahuilah bahwa mendahulukan maslahat demi maslahat yang lebih besar dan menolak kemafsadatan karena menolak mafsadat yang lebih besar adalah termasuk karakteristik manusia. Dan tidaklah didahulukan suatu maslahat dengan meninggalkan maslahat yang lebih besar kecuali jika dilakukan oleh orang yang tidak tau terhadap keutamaan dari maslahat yang lebih besar tersebut atau dilakukan oleh orang yang celaka yang tidak mau melihat  perbedaan derajat kedua maslahat tersebut”.

Berdasarkan redaksi tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam menentukan atau melakukan hal tertentu kita harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. Ketika yang kita lakukan mengandung maslahat dan bisa menarik kemaslahatan yang lebih besar, maka kita harus melakukannya.

Sebaliknya, jika kita tidak melakukan sesuatu bisa menjauhkan kita dari kerusakan/mafsadat maka kita harus meninggalkannya agar kita terhindar dari kerusakan yang lebih besar. 

Selain itu, setidaknya ada tiga hal lain yang harus kita pertimbangkan dalam menentukan hukum boleh atau tidaknya sesuatu dan menentukan mana yang lebih baik antara melakukan atau meninggalkan sesuatu.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Menumbuhkan Cinta Dalam Pernikahan Tanpa Pacaran?

Pertama, jika ketika melakukan atau meninggalkan sesuatu keduanya memiliki maslahat, maka yang didahulukan adalah yang memiliki kemaslahatan lebih besar.

Kedua, jika ketika melakukan atau meninggalkan sesuatu keduanya mengandung mafsadat/kerusakan, maka yang didahulukan adalah mafsadat yang masih bisa ditolerir agar terhindar dari mafsadat yang lebih besar.

Ketiga, jika ketika melakukan atau meninggalkan sesuatu salah satunya mengandung menjauhkan dari mafsadat sedangkan yang lain mengandung maslahat, maka yang didahulukan adalah menolak mafsadat. Karena menolak mafsadat itu lebih diutamakan daripada mendapatkan kemaslahatan.

Sama halnya dengan kasus sedot lemak yang sedang dibahas, aktivitas sedot lemak memang mengandung kemaslahatan yang akan didapatkan para pelakunya seperti bisa mempercantik diri dan mengurangi berat badan agar bentuk tubuh menjadi ideal. 

Akan tetapi ketika melakukan sedot lemak, terdapat mafsadat yang dapat merugikan para pelakunya. Karena ketika melakukan sedot lemak, orang yang melakukannya berpotensi untuk mengalami berbagai efek samping yang justru membahayakan tubuhnya. 

Karena alasan inilah sedot lemak tidak diperbolehkan karena akan menyakiti tubuh bahkan membahayakan nyawa. Beda halnya jika sedot lemak tersebut dilakukan karena alasan kesehatan yang mengharuskannya mengurangi berat badan, atau karena ia mengalami obesitas yang harus diobati dengan cara sedot lemak. Ketika kondisi seperti ini, sedot lemak diperbolehkan karena keadaan darurat dan ada kebutuhan yang mengharuskannya melakukan sedot lemak.

Dengan demikian dapat disimpulkan jika sedot lemak hanya dilakukan demi mempercantik diri lebih baik tidak dilakukan karena mempertahankan nyawa lebih penting daripada menjaga estetika. Karena sejatinya, siapapun cantik dengan bentuk apapun, kurus maupun berisi. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect