Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Sedot Lemak dalam Islam: Kajian Syariah dan Etika

hukum sedot lemak
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sedot lemak merupakan salah satu alternatif yang biasanya digunakan sebagian orang untuk mengurangi berat badan atau menjaga bentuk tubuh. Sedot lemak ini dilakukan dengan cara pembedahan yang menggunakan teknik hisap pada bagian tubuh tertentu yang mengandung banyak lemak. Tujuan dari sedot lemak ini adalah untuk mengurangi berat badan yang disebabkan oleh lemak pada bagian tubuh tertentu yang tidak bisa dihilangkan dengan cara olahraga.     

Kendati demikian, sedot lemak tidak bisa sembarang dilakukan. Karena dalam proses pengerjaannya, sedot lemak memiliki efek samping yang mesti dipertimbangkan. Di antara efek samping tersebut adalah bentuk kulit yang tidak teratur, penumpukan cairan, infeksi pada kulit, masalah pada ginjal dan jantung bahkan berakibat kematian ketika ada emboli lemak (kondisi tetesan kecil lemak masuk ke aliran darah yang berisiko merusak organ lain). Dengan landasan ini, bagaimana hukum sedot lemak dalam Islam? 

Pendapat Ulama tentang Hukum Sedot Lemak

Karena efek samping yang ditimbulkan oleh sedot lemak cukup serius, mayoritas ulama membagi hukum sedot lemak berdasarkan tujuannya menjadi 2, yaitu:

Pertama, jika sedot lemak dilakukan untuk kepentingan kesehatan atau pengobatan maka hukum sedot lemak diperbolehkan. Karena pada kondisi ini seseorang yang akan melakukan sedot lemak sedang dalam keadaan terdesak atau karena kebutuhan.

Kedua, jika sedot lemak dilakukan hanya sekedar untuk kepentingan estetika seperti menjaga bentuk tubuh dan untuk tujuan kecantikan maka sedot lemak tidak diperbolehkan atau haram. Karena pada kondisi ini, kerusakan yang berpotensi ditimbulkan pada proses penyedotan lemak lebih besar daripada maslahat yang akan didapat setelah melakukan sedot lemak. 

Pendapat seperti ini salah satunya diutarakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda dengan menganalogikan hukum sedot lemak kepada hukum transplantasi dan suntik botox. Karena belum ada fatwa MUI yang menyatakan secara tegas tentang hukum sedot lemak. Dengan kesimpulan bahwa operasi pada organ tubuh pada dasarnya adalah haram karena menyakiti tubuh. Tetapi, jika keadaannya darurat atau untuk memenuhi kebutuhan maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga:  Darurat Sampah Pembalut, Tertarik Beralih ke Produk Pembalut Ramah Lingkungan?

Apakah Sedot Lemak Termasuk Maslahat? 

Kedua hukum ini didapat dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif (maslahat dan mafsadat) yang ditimbulkan dari aktivitas sedot lemak. Sebagaimana yang disimpulkan oleh para ulama bahwa tujuan adanya sebuah syariat adalah untuk menarik maslahat dan menolak mafsadat.  

Untuk menarik maslahat dan menolak mafsadat ini ada ketentuan yang harus dipertimbangkan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn ‘Asyur dengan mengutip perkataan Abdul Aziz bin Abdus Salam dalam kitab Maqâsidusy Syarî’atil Islâmiyyah juz 3 halaman 204:

‌واعلم ‌أن ‌تقديم ‌الأصلح فالأصلح ودرء الأفسد فالأفسد مركوز في طبائع العباد … ولا يُقدَّمُ الصالح على الأصلح إلا جاهل بفضل الأصلح أو شقيٌ متجاهل لا ينظر إلى ما بين المرتبتين من التفاوت

Artinya: “Ketahuilah bahwa mendahulukan maslahat demi maslahat yang lebih besar dan menolak kemafsadatan karena menolak mafsadat yang lebih besar adalah termasuk karakteristik manusia. Dan tidaklah didahulukan suatu maslahat dengan meninggalkan maslahat yang lebih besar kecuali jika dilakukan oleh orang yang tidak tau terhadap keutamaan dari maslahat yang lebih besar tersebut atau dilakukan oleh orang yang celaka yang tidak mau melihat  perbedaan derajat kedua maslahat tersebut”.

Berdasarkan redaksi tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam menentukan atau melakukan hal tertentu kita harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. Ketika yang kita lakukan mengandung maslahat dan bisa menarik kemaslahatan yang lebih besar, maka kita harus melakukannya.

Sebaliknya, jika kita tidak melakukan sesuatu bisa menjauhkan kita dari kerusakan/mafsadat maka kita harus meninggalkannya agar kita terhindar dari kerusakan yang lebih besar. 

Selain itu, setidaknya ada tiga hal lain yang harus kita pertimbangkan dalam menentukan hukum boleh atau tidaknya sesuatu dan menentukan mana yang lebih baik antara melakukan atau meninggalkan sesuatu.

Baca Juga:  Refleksi Hari Santri: Menghidupkan Semangat Resolusi Jihad di Masa Kini

Pertama, jika ketika melakukan atau meninggalkan sesuatu keduanya memiliki maslahat, maka yang didahulukan adalah yang memiliki kemaslahatan lebih besar.

Kedua, jika ketika melakukan atau meninggalkan sesuatu keduanya mengandung mafsadat/kerusakan, maka yang didahulukan adalah mafsadat yang masih bisa ditolerir agar terhindar dari mafsadat yang lebih besar.

Ketiga, jika ketika melakukan atau meninggalkan sesuatu salah satunya mengandung menjauhkan dari mafsadat sedangkan yang lain mengandung maslahat, maka yang didahulukan adalah menolak mafsadat. Karena menolak mafsadat itu lebih diutamakan daripada mendapatkan kemaslahatan.

Sama halnya dengan kasus sedot lemak yang sedang dibahas, aktivitas sedot lemak memang mengandung kemaslahatan yang akan didapatkan para pelakunya seperti bisa mempercantik diri dan mengurangi berat badan agar bentuk tubuh menjadi ideal. 

Akan tetapi ketika melakukan sedot lemak, terdapat mafsadat yang dapat merugikan para pelakunya. Karena ketika melakukan sedot lemak, orang yang melakukannya berpotensi untuk mengalami berbagai efek samping yang justru membahayakan tubuhnya. 

Karena alasan inilah sedot lemak tidak diperbolehkan karena akan menyakiti tubuh bahkan membahayakan nyawa. Beda halnya jika sedot lemak tersebut dilakukan karena alasan kesehatan yang mengharuskannya mengurangi berat badan, atau karena ia mengalami obesitas yang harus diobati dengan cara sedot lemak. Ketika kondisi seperti ini, sedot lemak diperbolehkan karena keadaan darurat dan ada kebutuhan yang mengharuskannya melakukan sedot lemak.

Dengan demikian dapat disimpulkan jika sedot lemak hanya dilakukan demi mempercantik diri lebih baik tidak dilakukan karena mempertahankan nyawa lebih penting daripada menjaga estetika. Karena sejatinya, siapapun cantik dengan bentuk apapun, kurus maupun berisi. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Tanya Ustazah

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Connect