BincangMuslimah.Com – Menikah adalah menyatukan dua cinta dalam satu ikatan janji suci. Acara pernikahan banyak dinanti oleh setiap pasangan guna melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius. Oleh karena itu, calon pengantin sibuk mempersiapkan beberapa hal guna memeriahkan acaranya. Salah satunya dengan foto prawedding atau yang di sini populer disebut sebagai “prewed”. Foto prewedbiasa ditampilkan di kartu undangan, di ruang foto booth acara, atau dipajang di pintu masuk gedung acara. Lantas, benarkah bagaimana hukum Foto Prewedding tersebut?
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sebelum akad nikah terucap, calon mempelai pria adalah belum halal untuk mempelai wanita. Layaknya hukum haramnya pria memeluk wanita yang non mahram.
Begitu pula dengan foto prewed yang biasa melakukan pose layaknya suami istri yang sudah menikah sekian lama. Foto tersebut tidak diperbolehkan karena statusnya belum sah. Sehingga berdua-duaan, saling berhias dan bersentuhan yang berlebihan masih belum diperbolehkan. Kita juga tahu bahwa segala perantara yang mendekati zina itu dilarang oleh Allah. Ini tersurat dalam QS: Alisra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Meskipun dalam proses foto prewed tersebut calon mempelai wanita menggunakan hijab, namun tetaplah Islam tidak memperbolehkan ikhtilat, yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan dengan tujuan tertentu tanpa adanya batas yang memisahkan mereka. Dari ‘Umar bin Al-Khattab, ia berkhutbah di hadapan muslim di Jabiyah, dengan membawakan hadits Nabi berikut:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram-nya) karena setan adalah orang ketiganya, Maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”.
Pose yang diarahkan dalam proses prewed kebanyakan menunjukkan keromantisan sebuah pasangan. Jarak yang minim antar keduanya membuat kulit bersentuhan dengan sangat sengaja. Bahkan sebagian menganggapnya hal yang biasa jika menggunakan pose layaknya suami istri, karena mereka akan segera menikah. Iya mereka akan menikah, bukan telah menikah. Berdasar hukum, suami istri akan halal jika ia sudah menikah. Bukan akan menikah.
Ancaman yang cukup berat disebut dalam hadits sebagai berikut:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”
Pakar tafsir Alquran Prof Dr. Quraish Shihab, sedikit memaparkan pembelajaran perihal hukum foto prewedding ini dalam tayangan “Tafsir Al-Misbah” di sebuah stasiun TV. Menurutnya walaupun seseorang tersebut akan menikah, seyogyanya mereka harus memperhatikan aturan dalam Islam. Terlebih bagi sang fotografer seharusnya tidak mengarahkan pada pose saling peluk memeluk, mungkin bisa megarahkan hanya duduk-duduk yang disaksikan orang lain. Dengan begitu mereka lebih menjaga dan tidak menyalahi aturan.
Sekali lagi Quraish Shihab menekankan, bahwa yang menjadi persoalan bukan pada foto prewed-nya. Melainkan, pose kedua insan, yang statusnya di mata agama masih belum resmi menjadi suami istri. Sehingga, dua insan berlainan jenis tetap harus menjaga diri.
*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com