Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Foto Prewedding Sebelum Sah Menjadi Suami Istri

Hukum Foto Prewedding

BincangMuslimah.Com – Menikah adalah menyatukan dua cinta dalam satu ikatan janji suci. Acara pernikahan banyak dinanti oleh setiap pasangan guna melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius. Oleh karena itu, calon pengantin sibuk mempersiapkan beberapa hal guna memeriahkan acaranya. Salah satunya dengan foto prawedding atau yang di sini populer disebut sebagai “prewed”. Foto prewedbiasa ditampilkan di kartu undangan, di ruang foto booth acara, atau dipajang di pintu masuk gedung acara. Lantas, benarkah bagaimana hukum Foto Prewedding tersebut?

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sebelum akad nikah terucap, calon mempelai pria adalah belum halal untuk mempelai wanita. Layaknya hukum haramnya pria memeluk wanita yang non mahram.

Begitu pula dengan foto prewed yang biasa melakukan pose layaknya suami istri yang sudah menikah sekian lama. Foto tersebut tidak diperbolehkan karena statusnya belum sah. Sehingga berdua-duaan, saling berhias dan bersentuhan yang berlebihan masih belum diperbolehkan. Kita juga tahu bahwa segala perantara yang mendekati zina itu dilarang oleh Allah. Ini tersurat dalam QS: Alisra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

Meskipun dalam proses foto prewed tersebut calon mempelai wanita menggunakan hijab, namun tetaplah Islam tidak memperbolehkan ikhtilat, yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan dengan tujuan tertentu tanpa adanya batas yang memisahkan mereka. Dari ‘Umar bin Al-Khattab, ia berkhutbah di hadapan muslim di Jabiyah, dengan membawakan hadits Nabi berikut:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram-nya) karena setan adalah orang ketiganya, Maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”.

Pose yang diarahkan dalam proses prewed kebanyakan menunjukkan keromantisan sebuah pasangan. Jarak yang minim antar keduanya membuat kulit bersentuhan dengan sangat sengaja. Bahkan sebagian menganggapnya hal yang biasa jika menggunakan pose layaknya suami istri, karena mereka akan segera menikah. Iya mereka akan menikah, bukan telah menikah. Berdasar hukum, suami istri akan halal jika ia sudah menikah. Bukan akan menikah.

Baca Juga:  Memilih Teman yang Baik Menurut al-Quran dan Hadits

Ancaman yang cukup berat disebut dalam hadits sebagai berikut:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”

Pakar tafsir Alquran Prof Dr. Quraish Shihab, sedikit memaparkan pembelajaran perihal hukum foto prewedding ini dalam tayangan “Tafsir Al-Misbah” di sebuah stasiun TV. Menurutnya walaupun seseorang tersebut akan menikah, seyogyanya mereka harus memperhatikan aturan dalam Islam. Terlebih bagi sang fotografer seharusnya tidak mengarahkan pada pose saling peluk memeluk, mungkin bisa megarahkan hanya duduk-duduk yang disaksikan orang lain. Dengan begitu mereka lebih menjaga dan tidak menyalahi aturan.

Sekali lagi Quraish Shihab menekankan, bahwa yang menjadi persoalan bukan pada foto prewed-nya. Melainkan, pose kedua insan, yang statusnya di mata agama masih belum resmi menjadi suami istri. Sehingga, dua insan berlainan jenis tetap harus menjaga diri.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect