Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkan Menyambung Rambut dengan Rambut Orang Lain?

BincangMuslimah.Com – Melakukan hair extension atau menyambung rambut memang menggoda bagi banyak wanita. Hair extension memberikan kesempatan untuk mendapatkan rambut panjang secara instan, tanpa harus menunggu atau merawat rambut dalam waktu lama hingga panjang secara alami. Sesungguhnya, seperti apakah hukum menyambung rambut dengan rambut orang lain itu?

Bagi kebanyakan kaum perempuan, banyak baiknya jika tidak serta merta melakukan penyambungan rambut tersebut. Karena selain memiliki efek samping yang serius, banyak ulama ternama dalam Islam yang mengungkapkan pendapatnya bahwa hal tersebut adalah haram.

Salah satunya, Imam Syafi’i mengungkapkan pendapatnya bahwa menyambung rambut manusia dengan rambut manusia lainnya adalah hal yang dilarang dalam Islam. Pelarangan dan memanfaatkan rambut orang lain  diharamkan demi kehormatan dan kemuliaan manusia itu sendiri.  Dalam hadis riwayat Bukhari Muslim disebutkan:

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ  يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi Saw bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari dan Muslim).

Menyambung rambut dengan rambut orang lain tidak hanya sebuah hal yang dilarang oleh Rasulullah, melainkan Rasululah mengingatkan bahwa hal tersebut bisa mendatangkan laknat Allah. Tentu tak ada yang menginginkan akan hadirnya laknat Allah, namun tidak semua manusia mau menjauhi apa-apa yang bisa mendatangkan laknat Allah. Karena itu, barangsiapa yang tidak menyambungkan rambutnya dengan rambut orang lain maka laknat Allah pun tak akan hadir mendekati. Sabda Rasullah mengingatkan:

Baca Juga:  Pentingnya Pencegahan Gangguan Menstruasi

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim mengungkapkan  bahwa hadis di atas merupakan penegasan atas haramnya menyambung rambut manusia dengan rambut manusia lainnya. Dalam kitab lainya, Imam Nawawi pun menyebutkan dalam Riyadhus Shalihin bahwa menyambung rambut manusia yang bertujuan untuk mempercantik diri itu merupakan satu hal yang bernilai sebagai perbatan mengubah keaslian ciptaan Allah. Dari situlah Imam Nawawi menganggap penyambungan rambut manusia dengan rambut orang lain adalah perbuatan penipuan.

Dengan demikian, menyambut rambut dengan rambut orang lain adalah satu hal yang keharamannya disepakati oleh mayoritas ulama. Peringatan akan haramnya penyambungan rambut sudah banyak dinyatakan tegas oleh Rasulullah secara langsung, bahkan Rasulullah mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan satu hal yang bisa mendatangkan laknat Allah. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect