Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkan Menyambung Rambut dengan Rambut Orang Lain?

BincangMuslimah.Com – Melakukan hair extension atau menyambung rambut memang menggoda bagi banyak wanita. Hair extension memberikan kesempatan untuk mendapatkan rambut panjang secara instan, tanpa harus menunggu atau merawat rambut dalam waktu lama hingga panjang secara alami. Sesungguhnya, seperti apakah hukum menyambung rambut dengan rambut orang lain itu?

Bagi kebanyakan kaum perempuan, banyak baiknya jika tidak serta merta melakukan penyambungan rambut tersebut. Karena selain memiliki efek samping yang serius, banyak ulama ternama dalam Islam yang mengungkapkan pendapatnya bahwa hal tersebut adalah haram.

Dalil Larangan dari Rasulullah

Salah satunya, Imam Syafi’i mengungkapkan pendapatnya bahwa menyambung rambut manusia dengan rambut manusia lainnya adalah suatu larangan dalam Islam. Pelarangan dan memanfaatkan rambut orang lain  diharamkan demi kehormatan dan kemuliaan manusia itu sendiri.  Dalam hadis riwayat Bukhari Muslim disebutkan:

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ  يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi Saw bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari dan Muslim).

Menyambung Rambut Mendatangkan Laknat

Menyambung rambut dengan rambut orang lain tidak hanya sebuah larangan dari Rasulullah. Melainkan Rasululah mengingatkan bahwa hal tersebut bisa mendatangkan laknat Allah. Tentu tak ada yang menginginkan akan hadirnya laknat Allah, namun tidak semua manusia mau menjauhi apa-apa yang bisa mendatangkan laknat Allah. Karena itu, barangsiapa yang tidak menyambungkan rambutnya dengan rambut orang lain maka laknat Allah pun tak akan hadir mendekati. Sabda Rasullah mengingatkan:

Baca Juga:  Belajar dari Fitnah yang Menimpa Sayyidah Aisyah  

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim mengungkapkan  bahwa hadis di atas merupakan penegasan atas haramnya menyambung rambut manusia dengan rambut manusia lainnya. Dalam kitab lainya, Imam Nawawi pun menyebutkan dalam Riyadhus Shalihin. Bahwa menyambung rambut manusia yang bertujuan untuk mempercantik diri itu merupakan satu hal yang bernilai sebagai perbatan mengubah keaslian ciptaan Allah. Dari situlah Imam Nawawi menganggap penyambungan rambut manusia dengan rambut orang lain adalah perbuatan penipuan.

Dengan demikian, menyambut rambut dengan rambut orang lain adalah satu hal yang mayoritas ulama menyapakati keharamannya. Rasulullah sudah banyak memberi pernyataan tegas terkait peringatan akan haramnya penyambungan rambut secara langsung, bahkan Rasulullah mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan satu hal yang bisa mendatangkan laknat Allah. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Hukum Menyambung Rambut dengan Rambut Tiruan

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect