Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Menyambung Rambut dengan Rambut Tiruan

BincangMuslimah.Com – Kini tren kecantikan semakin berkembang dan terus maju. Yang awalnya hanya fokus pada rias wajah dan berbusana, kini mulai merambah pada kecantikan rambut. Rambut yang kerap identik dengan mahkota itu menjadi bagian penting dalam penilaian paras seseorang. Salah satu cara yang banyak diincar oleh beberapa perempuan adalah hair extension, sebuah teknik penyambungan rambut dengan menggunakan polymer microtien.

Hukum dan Dalil Menyambung Rambut

Penyambungan rambut dengan rambut manusia disepakati oleh jumhur ulama sebagai satu hal  yang diharamkan dalam dunia Islam.  Prof Abdul jawwad Khalaf dalam kitabnya as Syi’ru wa Ahkamuhu di al Fiqh al Islam mengungkapkan bahwa penyambungan rambut yang demikian itu sudah ada sejak lama di Jazirah Arab. Karena itupun Rasulullah memberikan perhatian khusus padanya. Adapaun dalil yang ulama pergunakan adalah hadis nabawi berikut ini :

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ  أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ  الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abi Bakar Ra bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah Saw lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari dan Muslim).

Hukum Menggunakan Rambut Tiruan

Lantas jika penyambungan rambut itu dengan menggunakan rambut tiruan (Hair Syntetic), bagaimana hukumnya?  Al-Albani mengatakan bahwa larangan menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya. Landasan dalam penjelasan kitab Ghayatul Maram adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Mengenal Tipe Kepribadian dari Cara Mengurus Rumah Tangga, Tipe Istri Seperti Apa Kamu?

جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

Dari Qatadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Di ujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).

Penjelasan hal yang sama juga dalam Fathul Bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa banyak ulama yang menggunakan dalil di atas tersebut untuk melarang penyambungan rambut dengan sesuatu apapun, baik rambut maupun bukan rambut. Dengan pendek kata, akhirnya sudah pasti bahwa menyambung rambut dengan rambut tiruan, baik terbuat dari kain atau bahan sejenis lainnya, adalah hal yang juga tidak boleh dalam Islam. Dan hendaklah menjauhi hal yang tidak boleh dalam Islam.

Rekomendasi

Bolehkan Menyambung Rambut dengan Rambut Orang Lain?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Mengenal Berbagai Nama Lain Bulan Ramadan Mengenal Berbagai Nama Lain Bulan Ramadan

Mengenal Berbagai Nama Lain Bulan Ramadan

Muslimah Talk

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Kajian

Bukber dan Sahur Keliling Inklusif Ala Bu Nyai Sinta: Memupuk Rasa Persatuan dan Toleransi Bukber dan Sahur Keliling Inklusif Ala Bu Nyai Sinta: Memupuk Rasa Persatuan dan Toleransi

Bukber dan Sahur Keliling Inklusif Ala Bu Nyai Sinta: Memupuk Rasa Persatuan dan Toleransi

Khazanah

Tidak Hanya Bagi Ibu, Cuti Melahirkan Juga Penting Bagi Ayah Tidak Hanya Bagi Ibu, Cuti Melahirkan Juga Penting Bagi Ayah

Tidak Hanya Bagi Ibu, Cuti Melahirkan Juga Penting Bagi Ayah

Muslimah Talk

Lima Adab Bathiniyah dalam Berzakat Menurut Imam al-Ghazali Lima Adab Bathiniyah dalam Berzakat Menurut Imam al-Ghazali

Lima Adab Bathiniyah dalam Berzakat Menurut Imam al-Ghazali

Ibadah

Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

buku

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Seberapa Dekatkah Kita dengan Rasulullah?

Diari

Connect