Ikuti Kami

Khazanah

Rohingya Aceh: Batasan Menolong Sesama Muslim

Rohingya Aceh
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Indonesia, khususnya masyarakat yang berada di pulau Sabang sedang dihadapkan dengan dilema terhadap kedatangan etnis Rohingya. Pasalnya etnis Rohingya tersebut datang berbondong-bondong ke Aceh, tepatnya Pulau Sabang sebagai pengungsi. 

Sebagai pengungsi, mereka diberikan makanan dengan porsi besar yang belum tentu dapat dirasakan oleh rakyat menengah ke bawah di Indonesia. Bukan hanya mengungsi, mereka juga dikeluhkan masyarakat karena sudah mengotori tempat mengungsi. Terlebih, mereka juga pernah membuang perbekalan yang diberikan rakyat Aceh ke laut Indonesia.

Siapakah Etnis Rohingya? 

Menurut catatan sejarah, etnis Rohingya merupakan kaum muslim minoritas di daerah Myanmar yang mayoritasnya beragama Budha. Etnis ini tidak memiliki kewarganegaraan dan  tempat tinggal di Myanmar. Terlebih pada saat Myanmar dijajah oleh Inggris-yang di antara tentaranya merupakan orang-orang Rohingya-membuat Myanmar tidak menerima etnis Rohingya. 

Setelah kejadian itu, PBB membuatkan mereka tempat tinggal di daerah Bangladesh. Namun, di Bangladesh mereka mengalami kesulitan termasuk dalam hal makanan. Sehingga mereka kembali melakukan perjalanan untuk mencari pengungsian termasuk ke Indonesia. Karena ini, sebagian dari mereka banyak yang menuju Indonesia, khususnya di daerah Sabang. 

Akan tetapi, semakin lama etnis Rohingya berada di Aceh, semakin banyak kejanggalan dan keluhan yang dirasakan rakyat Indonesia. Beberapa di antaranya adalah adanya orang Bangladesh yang diselundupkan datang ke Indonesia. Selain itu, beberapa fasilitas yang mereka dapat di Indonesia seperti rusun gratis, makanan, dan uang bulanan yang belum tentu dirasakan oleh rakyat kecil Indonesia membuat sebagian rakyat Indonesia merasa khawatir akan adanya penjajahan kembali.

Dilema Antara Menolong Rohingnya atau Menjaga Kenyamanan Rakyat Aceh

Fenomena semacam inilah yang membuat kita dilema. Antara berempati dalam aspek kemanusiaan, menolong karena saudara sesama muslim, atau justru menjaga lingkungan, keamanan dan kenyamanan rakyat Indonesia sendiri. Dalam hal ini, mungkin kita bisa menelaah tentang apa yang seharusnya lebih diprioritaskan dalam situasi demikian.

Baca Juga:  Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Islam memang menganjurkan kita untuk saling tolong-menolong. Sebagaimana firman Allah Swt. di dalam QS. Al-Maidah [5]:2 berikut: 

‌وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam keburukan dan permusuhan. Dan takutlah kamu kepada Allah, sesungguhnya azab Allah sangat pedih.”

Di dalam hadis, Rasulullah saw juga pernah bersabda bahwa sesama muslim itu bagaikan bangunan yang harus saling tolong menolong dan saling menguatkan. Namun, di samping hal itu Rasulullah saw juga bersabda dalam sebuah hadis: 

‌لَا ‌ضَرَرَ ‌وَلَا ‌ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Singkatnya, Rasulullah saw memang memerintahkan kita untuk saling tolong menolong. Akan tetapi, beliau juga melarang kita untuk merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dari hadis ini kita juga bisa paham bahwa hak-hak yang kita miliki tidak boleh melewati batas hingga bisa merugikan orang lain, begitu pun sebaliknya. 

Dalam situasi demikian, kita bisa melihat bagaimana rakyat Sabang mengeluhkan hak keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan ketertibannya mulai terusik saat datangnya etnis Rohingya. Rakyat Sabang wajib membantu saudaranya yang tidak memiliki tempat tinggal untuk tinggal di rumah mereka, namun mereka juga tetap mempunyai hak untuk tetap tinggal dengan nyaman di rumah mereka sendiri. 

Terlebih lagi etnis Rohingya ini sejatinya sudah mempunyai tempat tinggal yang dibuatkan oleh PBB di Bangladesh. Ditambah dengan tindakan mereka saat membuang perbekalan yang diberikan rakyat Sabang di laut. Mereka bukan hanya tidak menghargai pemberian sebagai saudara, tetapi juga mengotori lingkungan yang mestinya dijaga. Sehingga sudah selayaknya pemerintah bertindak tegas dengan keluhan rakyat sendiri tentang keresahan mereka. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect