Ikuti Kami

Kajian

Khaulah bin Tsa’labah, Muslimah Pertama yang Mengkritik Dominasi Lelaki

khaulah mengkritik dominasi lelaki

BincangMuslimah.Com – Jika kita membaca Alquran di awal juz 28, kita akan bertemu dengan surat al-Mujadilah. Sebuah surat yang menempati urutan ke-58 dalam Alquran dan terletak antara surat al-Hadid dan Al Hasyr. Dalam ayat pertama hingga ayat keenam dalam surat al-Mujadilah tersebut bercerita tentang kisah seorang perempuan yang sedang mendapatkan perlakuan tidak adil dari suaminya. Perempuan itu bernama Khaulah binti Tsa’labah yang menjadi seorang muslimah pertama yang mengkritik dominasi lelaki.

Dalam ajaran manapun, seorang suami yang bersikap semena-mena terhadap istrinya adalah suami yang tidak terhormat, sebab hanya laki-laki terhormat yang sanggup menghormati seorang perempuan. Adanya berbagai kekerasan, diskriminasi, dan subordinasi yang kerap terjadi itu bisa dijadikan pelajaran bahwa praktek kehidupan yang destruktif itu dapat menimbulkan efek negative bagi kemanusiaan secara keseluruhan.

Menurut Qamaruddin Shaleh dalam Larangan dan Perintah dalam Al Qur’an, kehadiran firman Allah dalam awal surat Al Mujadilah itu merupakan tanda diterimanya gugatan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Kejadian tersebut membalikkan fakta bahwa perempuan tidak lagi tidak didengar suara, pendapat, dan juga kehadirannya.

Suami Khaulah binti Tsa’labah bernama Aus bin Shamit bin Ashram. Keduanya menghabiskan waktunya dalam mahligai rumah tangga dengan sangat harmonis, terlebih ketika hadirnya sang buah hati yang bernama Rabi’ bin Aus bin Shamit. Namun, terjadi pertengkaran lantaran suatu ketika Aus melihat Khaulah sedang shalat. Lalu ia tergoda dengan keelokan tubuh istrinya yang terbalut kain dan ingin segera menyalurkan naluri biologisnya. Tapi karena Khaulah masih asik beribadah, akhirnya ia tidak menanggapi keinginan sang suami. Sehingga marahlah Aus dan mereka bertengkar.

Tafisr Al Lubab karya Quraish Shihab menceritakan bahwa keduanya bertengkar dan masing-masing mengklaim bahwa dirinya yang paling benar. Hingga keluar dari mulut Aus, “wahai Khaulah, engkau bagiku seperti punggung ibuku”. Sebuah ucapan yang tidak pernah disangka oleh Khaula akan keluar dari mulut suaminya, dan dari situ juga hadir sebuah pertanda bahwa hubungan keduanya sudah tidak terikat lagi dalam ikatan pernikahan.

Baca Juga:  Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam

Kalimat yang diucapkan Aus tersebut adalah sebuah ungkapan dzihar, yaitu sebuah tradisi Jahiliyah yang dilakukan suami kepada istrinya. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, dzihar disebut sebagai kata-kata mungkar dan dusta, sebab dzihar tak lain adalah ungkapan tidak langsung suatu perceraian yang membebaskan suami dari tanggungjawabnya.

Setelah pertengkaran yang terjadi antara Aus dan Khaulah, Aus memilih keluar dan berdiskusi dengan sahabat-sahabatnya. Setelah pikirannya tenang, ia kembali ke rumah dengan tujuan untuk meminta maaf kepada Khaula. Namun ternyata istrinya tersebut masih memikirkannya dan menolak rayuannya.

Hingga akhirnya Khaula bergegas menemui Rasulullah guna menanyakan persoalannya. Jawaban Rasulullah “Khaulah, menurutku, engkau diharamkan atasnya,” dan Rasulullah melanjutkan jawabannya, “Jauhi dia. Menurutku, engkau haram untuknya”.

Cukup lama Khaulah berdiskusi dengan Rasulullah, hingga akhirnya Rasulullah meninggalkannya bersama Aisyah. Tidak lama kemudian, Rasulullah memanggilnya dan menyampaikan “Berbahagialah, wahai Khaulah. Sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu mengenai masalahmu dengan suamimu. Allah mendengar doamu dengan menurunkan wahyu-Nya QS Al Mujadilah ayat 1-6”.

Dengan turunnya wahyu tersebut, Khaulah dan Aus kembali menjadi sepasang suami istri meski Aus harus membayar kafarat. Setelah menunaikan kafarat, Aus dan Khaulah kembali normal menjalani kehidupan rumah tangga yang diliputi rasa bahagia.

Meski namanya tidak tersurat dalam Alquran, namun Khaulah binti Tsa’labah tercatat sebagai perempuan pertama yang menggugat dan mengkritik kemapanan dominasi lelaki atas perempuan. Ia juga membuktikan bahwa Islam benar membuka dialog untuk mencari jalan keluar.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect