Ikuti Kami

Khazanah

Asma Murabith, Penafsir Pembaharu dan Feminis dari Maroko

asma murabith penafsir maroko
credit: photo from Islami.Co

BincangMuslimah.Com – Asma Murabith merupakan Aktivis kelahiran 1959 di Rabat, Maroko dan perempuan berpengaruh di dunia. Ia juga seorang dokter sekaligus Doktor yang memahami dan menguasai teks-teks keagamaan dengan sangat baik. Ia juga menjabat direktur Pusat Kajian Islam dan Perempuan dalam waktu yang panjang. Ia telah menulis sejumlah karya  mengenai Islam dan Perempuan.

Beberapa karyanya adalah Al-Qur’an wa Al-Nisa, Qiraah Li al-Taharrur, Al-Nisa wa Al-Rijal fi al-Qur’an, Ayat Musawah, dan Al-Thariq al-Tsalits. Kebanyakan dari karyanya adalah bentuk kritikannya atas penafsiran ayat-ayat al-Quran yang masih misoginis. Ia juga mencoba mengkonstektualkan ayat-ayat al-Qur’an dengan kebutuhan perempuan masa kini. 

Asma Murabith melihat dengan jelas mengenai realitas sosial yang diskriminatif terhadap hak-hak perempuan di dunia, terutama di dunia muslim hingga hari ini. Ia sangat  gelisah atas kenyataan tersebut. Baginya pandangan ini bertentangan dengan teks-teks al-Qur’an tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagaimana antara lain dalam Q.S. Al-Hujurat, 13, Q.S. Al-Nisa, 1, Q.S. Al-A’raf, 189, dan masih banyak lagi. Jauh lebih krusial dari itu adalah bertentangan dengan prinsip tauhid dan keadilan juga kemanusiaan. 

Dalam sebuah karyanya dijelaskan bahwa “keadaan perempuan di semua dunia Arab dan Islam sungguh menyedihkan dan sangat memprihatinkan. Kita dituntut untuk semakin memberikan penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap kaum perempuan. Hal ini berarti bahwa kita dituntut untuk melakukan reinterpretasi atas teks-teks Agama. Produk-produk intelektual (tafsir) yang berkembang selama ini merupakan tafsir yang dipengaruhi oleh ideologi patriarkisme”. Sebuah tafsir menurut perspektif dan untuk kepentingan laki-laki”. 

Terlebih lagi dalam pandangan Asma, mereka masih kokoh melegitimasi superioritas laki-laki dan subordinasi, inferioritas perempuan, dan yang dianggapnya sebagai keputusan Tuhan. Asma Murabith juga menggugat dan melancarkan kritik tajam, hampir menyeluruh pandangan-pandangan keagamaan tradisional atau konservatif yang mendiskriminasi perempuan, sebagaimana yang ditulis dalam kitab-kitab mereka, baik tafsir maupun fiqih.

Baca Juga:  Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Ia mendesak dan  menuntut pembebasan kaum perempuan dari belenggu tafsir para ahli fiqih yang merendahkan kaum perempuan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan visi Islam. Kitab suci Al-Qur’an tidak pernah mensubordinasi manusia atas dasar jenis kelamin, dan atas dasar identitas primordial apapun.

Yang sangat menarik saat Asma mendiskusikan cukup panjang lebar dua masalah krusial sekaligus kata  kunci yang menjadi pangkal dari problem ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan tersebut. Yaitu Qiwamah dan Wilayah. Ia mengkritisi secara tajam pandangan-pandangan para ulama klasik dan modern atas dua kata  tersebut.

Para ulama klasik  itu menurutnya masih terus mempertahankan pendapatnya bahwa laki-laki harus menjadi kepala keluarga, sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam QS An-Nisa ayat 4. Pandangan-pandangan Asma yang kritikal, progresif, dan transformatif, memunculkan kontroversi di kalangan sejumlah ahli agama di negaranya. Banyak pihak yang menentang pendapat-pendapat yang disebut sebagai sesuatu “liberal”.

Ia banyak mendapat stereotype negatif dan tekanan-tekanan psikologis. Tetapi dalam waktu yang sama juga mendapatkan apresiasi dari sebagian orang. Bahkan, mendapatkan penghargaan sebagai perempuan Aktivis Sosial Arab tahun 2013. Penghargaan ini merupakan perjuangan yang panjang dan berat. Ia menyebutkan perjuangan ini adalah keberhasilan dan estafet dari perempuan hebat sebelumnya. Seperti Nabawiyah Musa dari Mesir, Nazhirah Zainuddin  dari Aleppo, Irak, Fatimah Mernisi dari Maroko, Laela Ahmad dari Kairo, Aminah Wadud Muhsin dari Amerika, Asma Barlas dari Pakistan, Taher Haddad dari Tunisia, dan perempuan hebat lainnya.

Demikian ulasan biografi tentang Asma Murabith, penafsir perempuan dari Maroko yang mengusung nilai keadilan gender dan pembaharuan pada penafsiran Alquran.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Resensi Buku Feminisme Muslim di Indonesia

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect