Ikuti Kami

Khazanah

Apakah ada THR di Zaman Nabi?

THR di Zaman Nabi
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Idulfitri merupakan hari kemenangan bagi umat muslim di seluruh dunia, karena hari di mana telah usainya umat muslim berperang dari melawan hawa nafsu dan puasa selama satu bulan penuh. Selain merayakan hari kemenangan, Idulfitri merupakan momentum yang tepat untuk bertemu dengan keluarga dan saling bermaaf-maafan. 

Di masyarakat Indonesia, Idulfitri lekat dengan tradisi yang sudah ada sejak dulu seperti berkumpulnya sanak-saudara dengan menyantap kudapan lebaran seperti ketupat dan lontong, Halal bi Halal dan berbagi THR. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan uang atau pemberian dari seseorang dengan sukarela, bukan dengan paksaan. Istilah THR tentunya tidak ada di zaman para, sahabat, tabi’in, apalagi di zaman Nabi Muhammad saw. 

Jika THR tidak ada di zaman Rasulullah saw., apakah memberikan THR kepada umat muslim adalah sebuah bid’ah? Karena, dalam seluruh ayat Alquran dan hadis tidak satupun membahas atau Rasulullah tidak mengetahui istilah THR. 

Dalam Islam, tidak ada istilah THR bagi sesama muslim. Akan tetapi, bukan berarti THR dilarang keras dalam Islam. Makna THR adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan sukarela. Hal ini seperti pengertian hibah dan sedekah dalam Islam, hibah merupakan pemberian sesuatu kepada orang yang dikehendaki secara sukarela. Sedangkan sedekah merupakan pemberian sesuatu kepada orang lain maupun orang yang membutuhkan secara sukarela. 

Dari tiga hal di atas, kesamaan antara THR, hibah dan sedekah adalah pemberian seseorang secara sukarela. Tentunya dalam Islam hal ini boleh dilakukan, bahkan hukum bersedekah adalah sunnah. Berikut adalah nas Alquran mengenai keutamaan memberi. 

إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Baca Juga:  Waktu yang Paling Dianjurkan untuk Puasa Syawal

Artinya: Jika kamu menampakkan sedekahmu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S al-Baqarah; 271).

Sebagaimana hibah juga boleh atau mubah. Sebagaimana dalam firman-Nya di surah Al-Imran ayat 133-134, 

وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ adوَجَنَّةٍ عَرْضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ. ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Dikisahkan, setiap kali menuju lebaran, Rasulullah saw. memberikan (memberi THR) baju kepada anak-anak, utamanya adalah anak yatim. Hal ini yang membuat para sahabat dan anak-anaknya tergerak melakukan hal yang sama seperti Rasulullah. 

Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa memakaikan seorang anak yatim pakaian yang indah dan mendandaninya di hari raya. Maka, Allah akan mendandani dan memakaikan pakaian kepada orang tersebut di akhirat’. 

Selain hadis di atas, Rasulullah juga menegaskan bahwa memakaikan baju untuk orang lain adalah lebih utama daripada menghias dirinya sendiri dengan baju baru. Bahkan, Rasulullah tidak segan-segan memberikan apa yang dipunyai saat itu untuk orang lain. Dari cerita tersebut, semoga kita bisa diberikan rizki yang lapang dan merasa cukup dengan apa yang kita punya layaknya Rasulullah.  

Baca Juga:  Haruskah Puasa Syawal Ditunaikan Langsung Setelah Idulfitri?

Terakhir, istilah THR memang tidak ada di zaman Rasulullah. Akan tetapi, esensi dari THR yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain secara sukarela dalam Islam seperti hukum hibah dan sedekah. Rasulullah memberikan contoh ketika sebelum hari raya dengan berbagi kepada sesama lebih baik. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

UP-X онлайн-казино : способы оплаты — карты и кошельки

Tak Berkategori

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect