Ikuti Kami

Keluarga

Waspadai Child Grooming! Bukan Untuk di Normalisasikan

BincangMuslimah.Com- Di setiap negara, tentunya mempunyai batas minimal usia anak yang masuk kategori sudah bisa mandiri. Artinya dia bisa menentukan pilihan atas atas kemauannya secara mandiri tanpa ada pihak yang ikut campur tangan. Di Indonesia sendiri, seorang anak masuk usia legal apabila ia sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Ketika usia legal, seseorang mempunyai hak penuh dengan dirinya sendiri, salah satunya seperti menentukan pasangan. Mereka bebas memilih pasangan dan berhak untuk menentukan pilihannya, karena pada usia legal, mereka sudah dianggap dewasa dan bertanggung jawab atas pilihannya.

Pengertian child grooming

Child grooming adalah proses manipulatif di mana pelaku membangun hubungan emosional dengan anak untuk tujuan pelecehan seksual. (Craven, 2006). Biasanya, grooming ini membutuhkan proses yang lama dan halus. Mulai dari pendekatan ringan, kasih sayang hingga seolah menjadi orang terdekat yang bisa dipercaya. Maka dari itu, tidak mengheranan jika kita mendengar pelaku grooming ini orang-orang terdekat, seperti keluarga, teman, guru dan lainnya.

Baru-baru ini, laman media sosial sibuk dengan berita mengenai tindak asusila antara seorang guru di Gorontalo dengan muridnya yang sedang duduk di bangku 3 SMA. Masyarakat ramai memperbincangkan persoalan tersebut di laman media sosial karena unggahan kamera tersembunyi oleh siswa lain. Hasil penyelidikan, guru berinisial DH berusia 57 tahun dan korban perempuan berusia di bawah 17 tahun.

Proses grooming oleh guru tersebut tidak bisa terjadi secara instan. Setelah penyelidikan mendalam, kejadian tersebut di mulai dengan memberikan perhatian-perhatian kecil yang memposisikan korban seolah menjadi sosok yang istimewa sejak 2022. Pelaku grooming seringkali menciptakan rasa ketertarikan emosional yang membuat korban sulit memahami bahwa pelaku sedang memanipulasinya. Hal ini juga yang menjadikan korban akan merasa bersalah bahkan takut untuk melaporkan pelaku.

Baca Juga:  Kiat Mendidik Anak Cinta Lingkungan dari Bu Tejo “Tilik”

Dari waktu ke waktu tersebut, pelaku melakukan pendekatan yang membuat korban meresa bahwa sang pelaku adalah orang terdekat. Biasanya, pelaku dengan menggunakan motif terselubung di balik hubungan asmara. Setelah korban merasa mereka dekat, pelaku akan melancarkan aksinya agar kebutuhan seksualnya terpenuhi. Meskipun tidak ada ancaman dari pelaku, modus asmara adalah salah satu senjata paling aman bagi pelaku untuk melakukan aksinya.

Dari cuplikan kejadian tersebut, tujuan dari umur legal adalah menyelamatkan anak-anak baik perempuan maupun laki-laki agar terhindar dari manipulasi orang dewasa. Karena, pada usia di bawah 17 tahun, anak-anak harus di bawah perhatian orang tua.

Dampak dari child grooming

Petugas berwenang hendaknya segera menyelesaikan situasi ini dengan memberi sanksi terhadap pelaku dengan memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Jika terus menormalisasikan hal ini, maka akan merugikan lebih banyak pihak, terkhusus korban dari grooming ini. Biasanya akan timbul dampak psikologis jangka panjang seperti depresi, kecemasan, merasa harga diri rendah bahkan dari mereka memilih mengakhiri hidup. (Jumper, 1955).

Dalam penelitian Jumper, karena korban meresa depresi dan terpuruk, keadaan ini juga bisa menyebabkan para korban grooming juga bisa menjadi peluang korban pelecehan di masa depan. Maka dari itu, sebagai sesama perempuan maupun orang terdekat, kita juga harus bisa mewaspadai dan harus peka terhadap anak yang tiba-tiba menjadi pendiam dan tertutup.

Melihat dampak dari grooming yang mempunyai efek trauma berat bagi korban, sebagai masyarakat juga kita tidak boleh menormalisasikan hubungan orang dewasa dengan anak di bawah umur. Karena, bagaimanapun bentuk hubungan khususnya asmara, anak di bawah umur belum boleh melakukannya. Kita sebagai masyarakat, hendaknya untuk peduli khususnya dengan keadaan sekitar kita. Jangan sampai ada korban lain dari adanya grooming ini.

Rekomendasi

Child Grooming Child Grooming

Child Grooming Mengintai di Sosial Media; Orangtua Harus Ambil Peran

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

11 Komentar

11 Comments

Komentari

Terbaru

Membumikan Pancasila Generasi Milenial Membumikan Pancasila Generasi Milenial

Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Kajian

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect