Ikuti Kami

Keluarga

Status Mahram Mertua Pasca Cerai dari Pasangan

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernikahan tidak saja mempersatukan dua manusia dalam ikatan halal, tapi juga dua keluarga, budaya, dan perbedaan lainnya. Setelah menikah, hubungan kedua orang tua masing-masing pasangan menjadi satu. Bahkan hubungan mertua dan menantu menjadi mahram. Tapi terkadang pernikahan tak seluruhnya bertahan sampai akhir hayat. Sebagian ada yang kemudian berpisah. Bagaimana status mahram mertua setelah cerai dari pasangan? Apakah berubah atau tetap sama?

Dalam Alquran, keterangan mahram disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 23-24. Salah satunya adalah ibu dari istri, yaitu mertua yang menjadi mahram bagi lelaki, begitu juga sebaliknya. Bapak dari suami adalah mahram bagi perempuan,

 وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ

Artinya: ibu-ibu istrimu (mertua)

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, disebutkan secara rinci siapa saja yang menjadi mahram kita. Adapun mertua adalah orang yang menjadi mahram secara permanen (al-Muharramaat al-Mu`abbadah).

Hubungan menantu dan mertua menjadi mahram setelah terjadinya akad nikah, baik sebelum berhubungan seksual maupun setelahnya. Artinya, akad pernikahan menjadi pintu status mahram bagi menantu dan mertua. Tidak hanya sebatas ibu atau bapak dari masing-masing pasangan, tapi juga jalur nasab ke atas seperti nenek atau kakek dari pasangan dan seterusnya.

Adapun perceraian yang terjadi atau salah satu pasangan wafat, tidak bisa menghilangkan status mahram antara keduanya. Perempuan tetap menjadi mahram bagi bapak dari laki-laki, begitu juga laki-laki tetap mahram bagi ibu dari perempuan.

Status mahram ini sifatnya abadi. Konsekuensi dari mahram adalah keharaman untuk dinikahi dan tidak batalnya wudhu, terutama dalam Mazhab Syafi’i bila bersentuhan kulit. Sedangkan nasab jalur ke bawah seperti anak dari pasangan dengan pasangan sebelumnya, atau cucu dan garis nasab ke bawah akan menjadi mahram bilamana telah melakukan hubungan seksual. Akad tidak menjadi pintu mahram bagi hubungan seseorang kepada anak dari pasangan, sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat an-Nisa ayat 24 tersebut.

Baca Juga:  Alasan Orang Tua Harus Menguasai Ilmu Parenting Islam

Demikian penjelasan tentang status mahram mertua setelah cerai dari pasangan. Mereka tetap menjadi mahram bagi masing-masing pasangan meski telah berpisah ataupun meninggal. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect