BincangMuslimah.Com – Pernikahan tidak saja mempersatukan dua manusia dalam ikatan halal, tapi juga dua keluarga, budaya, dan perbedaan lainnya. Setelah menikah, hubungan kedua orang tua masing-masing pasangan menjadi satu. Bahkan hubungan mertua dan menantu menjadi mahram. Tapi terkadang pernikahan tak seluruhnya bertahan sampai akhir hayat. Sebagian ada yang kemudian berpisah. Bagaimana status mahram mertua setelah cerai dari pasangan? Apakah berubah atau tetap sama?
Dalam Alquran, keterangan mahram disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 23-24. Salah satunya adalah ibu dari istri, yaitu mertua yang menjadi mahram bagi lelaki, begitu juga sebaliknya. Bapak dari suami adalah mahram bagi perempuan,
وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ
Artinya: ibu-ibu istrimu (mertua)
Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, disebutkan secara rinci siapa saja yang menjadi mahram kita. Adapun mertua adalah orang yang menjadi mahram secara permanen (al-Muharramaat al-Mu`abbadah).
Hubungan menantu dan mertua menjadi mahram setelah terjadinya akad nikah, baik sebelum berhubungan seksual maupun setelahnya. Artinya, akad pernikahan menjadi pintu status mahram bagi menantu dan mertua. Tidak hanya sebatas ibu atau bapak dari masing-masing pasangan, tapi juga jalur nasab ke atas seperti nenek atau kakek dari pasangan dan seterusnya.
Adapun perceraian yang terjadi atau salah satu pasangan wafat, tidak bisa menghilangkan status mahram antara keduanya. Perempuan tetap menjadi mahram bagi bapak dari laki-laki, begitu juga laki-laki tetap mahram bagi ibu dari perempuan.
Status mahram ini sifatnya abadi. Konsekuensi dari mahram adalah keharaman untuk dinikahi dan tidak batalnya wudhu, terutama dalam Mazhab Syafi’i bila bersentuhan kulit. Sedangkan nasab jalur ke bawah seperti anak dari pasangan dengan pasangan sebelumnya, atau cucu dan garis nasab ke bawah akan menjadi mahram bilamana telah melakukan hubungan seksual. Akad tidak menjadi pintu mahram bagi hubungan seseorang kepada anak dari pasangan, sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat an-Nisa ayat 24 tersebut.
Demikian penjelasan tentang status mahram mertua setelah cerai dari pasangan. Mereka tetap menjadi mahram bagi masing-masing pasangan meski telah berpisah ataupun meninggal. Wallahu a’lam bisshowab.