Ikuti Kami

Keluarga

Bolehkah Menolak Perjodohan dari Orang Tua?

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perjodohan adalah salah satu cara yang ditempuh masyarakat dalam mengupayakan pernikahan. Tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan. Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang muslim mencari calon pasangan yang shalih atau shalihah dan baik agamanya.

Pernikahan dalam Islam merupakan nikmat Allah yang sepatutnya disyukuri oleh setiap insan yang bernyawa, karena dengan pernikahan kita banyak mendapatkan kemanfaatan. Jangan lupa untuk menikahlah dengan insan yang kau senangi. Allah mensyariatkan perihal tersebut,

Artinya: “Maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi” (QS. Annisa: 3)

Ringkasnya, perjodohan hanyalah salah satu cara untuk menikahkan. Orang tua dapat menjodohkan anaknya. Tapi hendaknya meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang diselenggarakan didasarkan pada keridhaan masing-masing pihak. Bukan karena keterpaksaan. Pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan, jika terus berlanjut berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga. Wallahu a’lam.

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتأمَر وَلَا تُنْكَحُ‏ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَن تسكت  ‎ ‎ ‎ ‏‎ ‎ ‎

Artinya: “Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Di antara kemuliaan yang Allah Taala berikan kepada kaum perempuan setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan. Hak ini tidak dimiliki oleh kaum perempuan di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali perempuan mana pun memaksa perempuan yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang tidak disenangi.

Baca Juga:  Love Scout: Parenting Ala Single Dad

Lantas, bolehkah seorang anak menolak perjodohan dari orang tua? apakah anak tersebut dikatakan durhaka karena penolakannya?

وعن ابن عباس رضي الله عنهما “أن جارية بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة فخيرها رسول الله صلى الله عليه وسلم” رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه

Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (melanjutkan pernikahan atau berpisah). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Maka berdasarkan hadis tersebut, seorang anak yang menolak perjodohan dari orang tuanya tidak berdosa dan tidak dikategorikan sebagai sikap durhaka dengan sebuah catatan penolakan tersebut harus dilakukan dengan cara dan ucapan yang bijak sehingga tidak menyakiti hati dan perasaan orang tua.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Artinya: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421),

Hukum pernikahan dalam Islam yang sesuai dengan syariat adalah dengan adanya keridhaan dari kedua calon mempelai. Jelas sudah salah satu tak ridha atau nikah dengan terpaksa maka pernikahan tersebut tidak sesuai syariat Islam dan dilarang dalam syariat. Syaikh Abdurrahman as-Sa’di memaparkan dalam Almajmu’ah Alkamilah li Muallafat bahwa tidak boleh bagi orang tua memaksa anak perempuan menikah, meski keduanya ridha dengan keadaan agama dari lelaki tersebut.

Baca Juga:  Alasan Mengapa Perempuan Harus Memahami Pentingnya Kesehatan Reproduksi

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect