Ikuti Kami

Kajian

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Puasa mutih merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh calon pengantin sebelum hari pernikahannya. Orang-orang yang melakukan puasa ini meyakini bahwa puasa mutih dapat membuat aura pengantin lebih terpancar pada hari pernikahannya. Karena puasa mutih bertujuan bentuk pembersihan diri dan mengeluarkan energi negatif dari dalam tubuh. Lantas bagaimana Islam memandang tradisi ini?

 

Definisi dan Praktik Puasa Mutih

Puasa mutih atau puasa putih merupakan salah satu bentuk tirakat bagi calon pengantin. Penamaan puasa mutih karena pelaksanaan puasa ini sebagaimana puasa biasa dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Akan tetapi, pada saat berbuka calon pengantin yang melakukan puasa mutih hanya boleh mengkonsumsi makanan yang berwarna putih saja seperti nasi dan air putih.

Uniknya, meski gula dan garam juga berwarna putih, akan tetapi tetap tidak boleh mengonsumsi keduanya selama puasa mutih. Sehingga yang menjadi menu berbuka calon pengantin yang melakukan puasa ini hanya makanan yang berwarna putih yang tawar.

Puasa mutih bisa dilakukan sebanyak 3, 7, 21 ataupun 40 hari. Namun, puasa ini tidak dianjurkan untuk dilakukan terlalu lama. Karena khawatir tubuh seseorang yang menjalankannya akan kekurangan nutrisi.

 

Manfaat Puasa Mutih

Menurut kepercayaan masyarakat adat, puasa ini bermanfaat untuk mengeluarkan aura pengantin di hari pernikahannya karena puasa mutih diyakini bisa membuat pengantin terlihat lebih berkharisma. Selain itu puasa hati juga dapat menjadi sarana untuk mengolah hati dan pikiran serta mengendalikan hawa nafsu. Selain itu, puasa mutih nyatanya juga bermanfaat bagi kesehatan.

Sebagaimana melansir dari laman bola.com bahwa puasa mutih bermanfaat bagi kesehatan di antaranya untuk merudiksi kadar gula dan garam dalam tubuh, mengurangi asupan lemak, meningkatkan proses metabolisme tubuh dan bisa mendetoks racun di dalam tubuh.

Baca Juga:  Menganalogikan Fardhu Sunnah Sebagai Modal Untung Berniaga

Namun sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa sebaiknya melakukan puasa ini tidak terlalu lama karena bisa mengakibatkan tubuh kekurangan energi.

 

Puasa Mutih Menurut Islam

Di dalam Islam sejatinya tidak ada dalil spesifik yang menganjurkan melakukan puasa mutih. Akan tetapi puasa memang merupakan salah satu ibadah dengan tujuan untuk mengendalikan hawa nafsu. Sehingga memang cocok untuk ditujukan sebagai sarana olah hati dan fikiran. Sebagaimana pendapat Imam Ghazali di dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din juz 1 halaman 236:

أن ‌المقصود ‌من ‌الصوم ‌التخلق ‌بخلق ‌من ‌أخلاق ‌الله ‌عز ‌وجل ‌وهو ‌الصمدية ‌والاقتداء ‌بالملائكة ‌في ‌الكف ‌عن ‌الشهوات ‌بحسب ‌الإمكان ‌فإنهم ‌منزهون ‌عن ‌الشهوات

“Sesungguhnya tujuan dari puasa adalah agar (manusia) bisa berakhlak sebagaimana sifat as-Shomad bagi Allah dan manusia bisa mengikuti sifat para malaikat dalam mengekang hawa nafsunya sebisa mungkin. Karena malaikat adalah makhluk yang terbebas dari syahwat.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa tujuan dari puasa sendiri adalah untuk mengendalikan hawa nafsu. Sehingga tidak ada salahnya jika seorang calon pengantin ingin melakukan puasa sebelum hari pernikahannya. Namun ada baiknya jika berniat melakukan puasa tersebut sebagai puasa sunnah seperti puasa pada hari Senin-Kamis, puasa sehari dan sehari tidak sebagaimana puasa Daud, puasa 3 hari di awal bulan, yaumul bidh atau yaumul suud dan puasa sunnah lainnya. Sehingga yang melakukan puasa ini bukan hanya untuk mengikuti tradisi saja, melainkan juga sebagai bentuk bakti kepada Allah dengan mengerjakan perkara sunnah dan mendapatkan pahala kesunnahan puasa tentunya.

Dengan demikian puasa mutih hukumnya boleh-boleh saja selagi tidak membahayakan tubuh dan melakukannya dengan maksud sebagaimana tujuan puasa pada biasanya.

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

16 Komentar

16 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect