BincangMuslimah.Com – Keutamaan berilmu dalam Islam memang sangat dianjurkan. Berilmu juga perlu dimiliki bagi perempuan, sebab ia akan menjadi madrasah pertama bagi anaknya kelak. Selain itu, perempuan juga haruslah cerdas karena ia memiliki peran dalam membina dan membangun keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu, anjuran untuk terus mencari ilmu itu tidak hanya ditujukan kepada pria, namun juga perempuan. Lalu pertanyaannya, bolehkah suami melarang istri keluar rumah untuk belajar?
Memiliki ilmu dasar yang menjelasakan tentang kewajiban terhadap Allah, masyarakat, dan keluarganya adalah wajib dimiliki oleh setiap perempuan. Jika dia tidak dapat mendapatkannya di rumah dari suami atau walinya, maka ia harus mencarinya di luar rumah dari para guru yang ahli di bidangnya.
Para ahli fikih berpendapat bahwa suami wajib mengajarkan pada istri ilmu-ilmu yang penting yang dapat membuat ibadahnya sah dan dapat menunaikan kewajibannya dengan sah. Hal tersebut bisa dilakukan oleh suaminya sendiri atau orang yang dihadirkan untuk mengajarkan istrinya di rumah. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukannya, maka istri diperbolehkan untuk keluar dan menuntut ilmu yang wajib dan sang suami tidak boleh melarangnya.
Para kaum perempuan di masa Nabi saw dahulu juga keluar rumah untuk menuntut ilmu, banyak riwayat yang menunjukkan kehausan dan semangat mereka mencari ilmu hingga mereka meminta pada Rasul saw untuk memberikan hari khusus bagi mereka untuk belajar. Diriwayatkan dari Aisyah ra, beliau berkata
نِعْمَ النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ
Sebaik-baiknya wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk mempelajari ilmu agama (HR. Bukhari Muslim)
Jadi Nabi Muhammad tidak melarang perempuan untuk belajar apalagi menganjurkan agar suami melarang istri keluar untuk belajar. Namun, jika dia keluar untuk menuntut ilmu lebih dari kewajibannya, maka dia tidak boleh keluar tanpa seizin suaminya dan suaminya diperkenankan untuk melarangnya. Di sini, suami istri harus saling pengertian melihat keadaan rumah tangga.
Imam al-Ghazali berkata “Jika seorang suami mengajarkan istrinya suatu ilmu, maka ia tidak diperbolehkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Jika suami tidak tahu jawabannya, maka suami mewakilkannya untuk bertanya pada ulama dan istri tidak diperbolehkan ikut keluar. Jika hal itu tidak dapat dilakukan, maka barulah istri keluar untuk bertanya bahkan hal itu wajib baginya dan jika suami menghalanginya, maka dia berdosa. Jika istri tersebut telah mengetahui perkara-perkara wajib, maka dia tidak boleh keluar ke majelis dzikir dan menuntut pelajaran lanjutan kecuali dengan keridhan suami.”
Wallahu A’lam bis Shawab…
Pingback: Bolehkah Suami Melarang Istri Keluar Rumah untuk Belajar? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net