Ikuti Kami

Kajian

Zakat di Tanah Rantau Dengan Zakat di Kampung Halaman, Mana Yang Lebih Baik?

kepemilikan aset kripto dizakati
Gambar: Freepik.

BincangMuslimah.Com – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi tiap muslim. Utamanya zakat fitrah yang dilaksanakan tiap bulan Ramadhan. Selain sebagai bentuk penghambaan kepada Allah, zakat juga merupakan ibadah yang bersifat sosial, menjunjung perbaikan ekonomi. Hal yang seringkali dilematis adalah saat calon penunai zakat merasa bingung, untuk melakukan zakat di tanah rantau atau di kampung halaman saja saat ia melaksanakan hari raya?

Sebelum menemukan jawaban itu, mari kita tengok firman Allah tentang perintah zakat. Terdapat banyak sekali perintah zakat dalam Alquran yang biasanya dibarengin dengan perintah shalat. Di antaranya pada surat al-Baqoroh ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.

Begitu juga dalam surat an-Nisa ayat 162:

لٰكِنِ الرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُوْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيْمِيْنَ الصَّلٰوةَ وَالْمُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالْمُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ اُولٰۤىِٕكَ سَنُؤْتِيْهِمْ اَجْرًا عَظِيْمًا

Artinya:  Tetapi orang-orang yang ilmunya mendalam di antara mereka, dan orang-orang yang beriman, mereka beriman kepada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad), dan kepada (kitab-kitab) yang diturunkan sebelummu, begitu pula mereka yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat dan beriman kepada Allah dan hari kemudian. Kepada mereka akan Kami berikan pahala yang besar.

Begitu juga dalam sebuah hadis mengenai zakat, terutama zakat fitrah:

عن ابنِ عُمَرَ رَضِيَ الله تعالى عنهما قال: فرَض رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفطرِ صاعًا من تمرٍ، أو صاعًا من شَعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذَّكَرِ والأنثى، والصَّغيرِ والكَبيرِ مِنَ المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبل خُروجِ النَّاسِ إلى الصَّلاة

Baca Juga:  Tips Mengontrol Amarah Saat Puasa

Artinya: Dari Ibnu Umar R.A berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ dari (sejenis) gandum kepada budak atau orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslim. Dan Rasulullah memerintahkannya untuk memberikannya sebelum orang-orang keluar pergi melaksanakan shalat Id. (HR. Bukhari)

Dan beberapa dalil lainnya yang menyebutkan tentang kewajiban menunaikan zakat. Kembali ke pertanyaan semula, mana yang lebih baik antara menunaikan zakat di tanah rantau tempat mencari nafkah atau di kampung halaman? Sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa salah satu ikhtiyar manusia mencari nafkah adalah pergi ke luar daerahnya. Terkadang mereka justru menghabiskan banyak waktu di tanah rantau ketimbang daerah kelahiran. Dan hanya pulang kampung saat hari raya untuk berkumpul bersama sanak saudara.

Mengenai hal ini, Syekh Wahbah Zuhaili mengerucutkan masalah ini kepada hal di mana harta sumber mengeluarkan zakat itu berada. Artinya, yang dimaksud dengan wilayah utama adalah wilayah ia mencari sumber nafkah atau penghidupan. Ada dua pendapat dari berbagai ulama, yaitu tidak boleh mengalihkan pemberian zakat di luar wilayah sumber penghasilan, dan pendapat lainnya boleh.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu merangkum pendapat berbagai ulama. Ulama Mazhab Hanafi menghukumi makruh tanzih mengalihkan pendistribusian zakat ke luar wilayah sumber penghasilan, kecuali jika ia mengalihkan zakatnya kepada kerabatnya atau kepada golongan yang lebih membutuhkan. Atau juga mengalihkan zakatnya ke wilayah muslim dari dar al-harb (wilayah perang). Atau karena ingin menyegerakan membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Kebolehan mengalihkan pemberian zakat ke luar wilayah sumber penghasilan atau harta karena hal-hal tersebut yang tujuan dan kemaslahatannya lebih nyata.

Baca Juga:  Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat, Bagaimana Hukumnya?

Sedangkan ulama Mazhab Maliki tidak membolehkan pengalihan zakat melebihi jarak safar, 89 kilometer dari wilayah sumber penghasilan. Akan tetapi, sama halnya dengan pendapat ulama Mazhab Hanafi, ulama Mazhab Maliki membolehkan dengan pengecualian pengalihan zakat diarahkan kepada yang lebih membutuhkan.

Adapun ulama Mazhab Syafi’i melarang pengalihan zakat. Wajib bagi pemberi zakat untuk menunaikan zakatnya di wilayah sumber penghasilannya. Adapun jika tidak ditemukan golongan yang berhak menerima zakat dari delapan golongan, maka pengalihannya ke wilayah terdekatnya dan seterunsya.

Dan ulama mazhab Hanbali tidak membolehkan mengalihkan pemberian zakat ke luar wilayah sumber penghasilan melebihi jarak safar, senada dengan pendapat ulama Mazhab Maliki, bahkan mereka menghukumi haram.

Jika kita melihat perbedaan pendapat dari keempat mazhab ini, ditarik kesimpulan bahwa hukum asal mendistribusikan zakat di luar wilayah mencari nafkah atau di luar tanah rantau tidak diperbolehkan. Kebolehan tersebut berlaku jika ada kemaslahatan yang nyata. Sebab esensi utama menunaikan zakat adalah membantu memangkas kesenjangan ekonomi dan pemberian kepada orang fakir. Atau jika memang melaksanakan Ramadhan penuh di kampung halaman karena sudah terlanjur mudik sebelum Ramadhan maka disilakan menunaika zakat di kampung halaman. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect