Ikuti Kami

Kajian

Zakat di Tanah Rantau Dengan Zakat di Kampung Halaman, Mana Yang Lebih Baik?

kepemilikan aset kripto dizakati
Gambar: Freepik.

BincangMuslimah.Com – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi tiap muslim. Utamanya zakat fitrah yang dilaksanakan tiap bulan Ramadhan. Selain sebagai bentuk penghambaan kepada Allah, zakat juga merupakan ibadah yang bersifat sosial, menjunjung perbaikan ekonomi. Hal yang seringkali dilematis adalah saat calon penunai zakat merasa bingung, untuk melakukan zakat di tanah rantau atau di kampung halaman saja saat ia melaksanakan hari raya?

Sebelum menemukan jawaban itu, mari kita tengok firman Allah tentang perintah zakat. Terdapat banyak sekali perintah zakat dalam Alquran yang biasanya dibarengin dengan perintah shalat. Di antaranya pada surat al-Baqoroh ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.

Begitu juga dalam surat an-Nisa ayat 162:

لٰكِنِ الرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُوْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيْمِيْنَ الصَّلٰوةَ وَالْمُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالْمُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ اُولٰۤىِٕكَ سَنُؤْتِيْهِمْ اَجْرًا عَظِيْمًا

Artinya:  Tetapi orang-orang yang ilmunya mendalam di antara mereka, dan orang-orang yang beriman, mereka beriman kepada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad), dan kepada (kitab-kitab) yang diturunkan sebelummu, begitu pula mereka yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat dan beriman kepada Allah dan hari kemudian. Kepada mereka akan Kami berikan pahala yang besar.

Begitu juga dalam sebuah hadis mengenai zakat, terutama zakat fitrah:

عن ابنِ عُمَرَ رَضِيَ الله تعالى عنهما قال: فرَض رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفطرِ صاعًا من تمرٍ، أو صاعًا من شَعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذَّكَرِ والأنثى، والصَّغيرِ والكَبيرِ مِنَ المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبل خُروجِ النَّاسِ إلى الصَّلاة

Baca Juga:  5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

Artinya: Dari Ibnu Umar R.A berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ dari (sejenis) gandum kepada budak atau orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslim. Dan Rasulullah memerintahkannya untuk memberikannya sebelum orang-orang keluar pergi melaksanakan shalat Id. (HR. Bukhari)

Dan beberapa dalil lainnya yang menyebutkan tentang kewajiban menunaikan zakat. Kembali ke pertanyaan semula, mana yang lebih baik antara menunaikan zakat di tanah rantau tempat mencari nafkah atau di kampung halaman? Sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa salah satu ikhtiyar manusia mencari nafkah adalah pergi ke luar daerahnya. Terkadang mereka justru menghabiskan banyak waktu di tanah rantau ketimbang daerah kelahiran. Dan hanya pulang kampung saat hari raya untuk berkumpul bersama sanak saudara.

Mengenai hal ini, Syekh Wahbah Zuhaili mengerucutkan masalah ini kepada hal di mana harta sumber mengeluarkan zakat itu berada. Artinya, yang dimaksud dengan wilayah utama adalah wilayah ia mencari sumber nafkah atau penghidupan. Ada dua pendapat dari berbagai ulama, yaitu tidak boleh mengalihkan pemberian zakat di luar wilayah sumber penghasilan, dan pendapat lainnya boleh.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu merangkum pendapat berbagai ulama. Ulama Mazhab Hanafi menghukumi makruh tanzih mengalihkan pendistribusian zakat ke luar wilayah sumber penghasilan, kecuali jika ia mengalihkan zakatnya kepada kerabatnya atau kepada golongan yang lebih membutuhkan. Atau juga mengalihkan zakatnya ke wilayah muslim dari dar al-harb (wilayah perang). Atau karena ingin menyegerakan membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Kebolehan mengalihkan pemberian zakat ke luar wilayah sumber penghasilan atau harta karena hal-hal tersebut yang tujuan dan kemaslahatannya lebih nyata.

Baca Juga:  Doa Saat Melihat Ka’bah di Masjidil Haram

Sedangkan ulama Mazhab Maliki tidak membolehkan pengalihan zakat melebihi jarak safar, 89 kilometer dari wilayah sumber penghasilan. Akan tetapi, sama halnya dengan pendapat ulama Mazhab Hanafi, ulama Mazhab Maliki membolehkan dengan pengecualian pengalihan zakat diarahkan kepada yang lebih membutuhkan.

Adapun ulama Mazhab Syafi’i melarang pengalihan zakat. Wajib bagi pemberi zakat untuk menunaikan zakatnya di wilayah sumber penghasilannya. Adapun jika tidak ditemukan golongan yang berhak menerima zakat dari delapan golongan, maka pengalihannya ke wilayah terdekatnya dan seterunsya.

Dan ulama mazhab Hanbali tidak membolehkan mengalihkan pemberian zakat ke luar wilayah sumber penghasilan melebihi jarak safar, senada dengan pendapat ulama Mazhab Maliki, bahkan mereka menghukumi haram.

Jika kita melihat perbedaan pendapat dari keempat mazhab ini, ditarik kesimpulan bahwa hukum asal mendistribusikan zakat di luar wilayah mencari nafkah atau di luar tanah rantau tidak diperbolehkan. Kebolehan tersebut berlaku jika ada kemaslahatan yang nyata. Sebab esensi utama menunaikan zakat adalah membantu memangkas kesenjangan ekonomi dan pemberian kepada orang fakir. Atau jika memang melaksanakan Ramadhan penuh di kampung halaman karena sudah terlanjur mudik sebelum Ramadhan maka disilakan menunaika zakat di kampung halaman. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect