BincangMuslimah.Com – Istihadhah adalah darah yang keluar di luar siklus haid. Jika seorang perempuan mengeluarkan darah istihadhah, ia tetap wajib beribadah sebagaimana perempuan yang tidak haid. Karena istihadhah dianggap sebagai hadas kecil dan wajib bagi perempuan untuk selalu wudhu setiap shalat dan membersihkan kemaluannya. Tapi bagi perempuan istihadhah, apakah wajib mandi setiap hendak shalat akibat darah yang keluar?
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhi al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah karya Syekh Wahbah Zuhaili, disebutkan bahwa mandi setiap kali hendak shalat adalah sunnah. Adapun kewajiban yang mesti dilakukan oleh perempuan istihadhah saat hendak shalat adalah membersihkan kemaluannya dan mengganjalnya atau menutupi dengan kapas dan pembalut (baca: tata cara shalat perempuan istihadhah).
Adapun dalil dari wajibnya berwudhu bagi perempuan istihadhah setiap hendak shalat termaktub dalam hadis Nabi,
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي الْيَقْظَانِ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا الَّتِي كَانَتْ تَحِيضُ فِيهَا ثُمَّ تَغْتَسِلُ وَتَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ وَتَصُومُ وَتُصَلِّي
Artinya: telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abu Al Yaqzhan dari Adi bin Tsabit dari ayahku dari Kakeknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda tentang wanita yang sedang istihadlah: “Hendaklah ia meninggalkan shalat pada hari-hari ia mengalami haid, setelah itu hendaklah ia mandi dan berwudlu pada setiap shalat, berpuasa dan shalat.” (HR. Tirmizi)
Hadis ini berkaitan dengan mandinya perempuan istihadhah saat shalat. Apakah mandinya wajib atau hanya sunnah? Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat mandi bagi perempuan istihadhah di setiap hendak shalat adalah sunnah, bukan wajib.
ويسن لها عند الشافعية والحنابلة ويندب عند الحنفية كالمالكية أن تغتسل لكل صلاة بدليل الحديث المتقدم في الأغسال المسنونة (عن عائشة -رضي الله عنها- قالت: “إن أم حبيبة اسْتُحِيضَتْ سبع سنين، فسألت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عن ذلك؟ فأمرها أن تغتسل، قالت: فكانت تغتسل لكل صلاة”.)
Artinya: disunnahkan bagi perempuan istihadhah, bagi kalangan mazhab Maliki dan Hanbali, begitu juga Hanafi dan Maliki (dengan derajat sunnah yang lebih rendah) untuk mandi setiap shalat, berdasarkan hadis sebelumnya dalam bab mandi sunnah (Dari Aisyah -raḍiyallāhu ‘anhā-, dia berkata, “Sesungguhnya Ummu Ḥabībah menderita istihadah selama tujuh tahun. Lantas ia bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengenai hal itu. Beliau menyuruhnya untuk mandi. (Aisyah) berkata, “Ia pun mandi setiap (mau) salat.”)
Berdasarkan hadis ini, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mandi bagi perempuan istihadhah setiap hendak shalat adalah sunnah yang dilakukan secara sukarela, tidak wajib. Kewajiban mandi, menurut mayoritas ulama hanya diperuntukkan bagi perempuan yang bingung membedakan mana darah haid mana yang istihadhah. Sehingga, kewajiban mandi tersebut dilakukan tiap kali hendak shalat.
Maka perlu diperhatikan, mandi setiap hendak shalat bagi perempuan istihadhah hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Sedangkan yang wajib baginya adalah membersihkan kemaluan dan berwudhu. Wallahu a’lam bisshowab.