Ikuti Kami

Kajian

Wafat Pada Ramadhan Tapi Belum Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Zakatnya?

Wafat Pada Ramadhan Tapi

BincangMuslimah.Com – Ramadhan hampir saja berakhir, selain kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan, umat muslim juga wajib membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok sebesar satu sha’ atau dikonversikan ke dalam bentuk uang menurut sebagian ulama yang membolehkannya. Tapi bagaimana jika Allah menakdirkan seseorang wafat pada Ramadhan tapi ia belum menunaikan zakat fitrah? Apakah ia tetap wajib membayarnya?

Beberapa ulama sepakat menjelaskan mengenai hal ini. Dalam al-Iqna’ karya Imam al-Mawardi, salah satu ulama mazhab Syafi’i disebutkan bahwa zakat fitrah diwajibkan sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Di dalamnya juga disebutkan bahwa pembayarannya boleh dilakukan sebelum shalat Id, sesudahnya, atau sebelum masuk pada akhir Ramadhan:

ويختار أن يخرجها قبل صلاة العيد من يوم الفطر فإن أخرجها بعد الصلاة مو يومه أجزأه وإن أخرها عنه كانت قضاء مجزيا وإن عجلها قبل يوم الفطر في شهر رمضان أجزأه وإن عجلها قبل شهر رمضان لم يجزه

Artinya: Seorang muslim bisa memilih untuk mengeluarkan zakat sebelum shalat idul fitri pada hari raya. Apabila ia mengeluarkan zakat fitrah setelah melaksanakan shalat Id pada hari itu maka hal itu diperbolehkan. Jika ia menundanya untuk membayar maka wajib qadha baginya. Jika ia mempercepat pembayarannya sebelum hari raya di bulan Ramadhan maka dibolehkan, dan jika ia membayarnya sebelum Ramadhan maka hal itu tidak mencukupi (tidak sah).

Dalam kitab at-Taj wa al-Iklil karya Imam Abdullah al-Muwaliki, ulama mazhab Maliki menyebutkan, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Asyhab dari Imam Malik bahwa kewajiban zakat ada setelah terbenamnya matahari di malam Idul Fitri atau berakhirnya Ramadhan. Maka berdasarkan hal itu, Imam Abu Hasan al-Lakhmi mengatakan bahwa seseorang yang wafat setelah terbenamnya matahari tetap wajib membayar zakat.

Baca Juga:  Apakah Berciuman dengan Suami Membatalkan Puasa?

Dalam al-Kafi karya Ibnu Qudamah, salah satu ulama mazhab Hanbali bahwa salah satu syarat membayar zakat fitrah adalah masuknya waktu wajib pembayaran, yaitu terbenanmnya matahari di akhir Ramadhan. Maka barang siapa yang masuk Islam, atau lahir setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan maka ia tak terkena kewajiban membayar zakat. Sedangkan jika seseorang yang wafat setelah terbenamnya matahari  ia tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena ia wafat dalam menanggungn kewajiban.

Membaca beberapa penjelasan di atas maka bisa kita pahami, bahwa seseorang yang wafat sebelum terbenamnya matahari tidaklah menanggung kewajiban zakat. Hal itu juga sebagaimana yang diterangkan dalam Fiqh al-Ibadat karya Imam Syafi’i saat menjelaskan syarat-syarat wajib menunaikan zakat fitrah:

إدراك جزء من رمضان وجزء من شوال : فمن مات بعد غروب شمس ليلة العيد وجب إخراج زكاة الفطر عنه بخلاف من مات قبل الغروب . ومن ولد له ولد قبل غروب شمس ليلة العيد وجبت عليه فطرته بخلاف من ولد بعد الغروب

Artinya: (Syarat-syarat wajibnya menunaikan zakat) menemui sebagian waktu di bulan Ramadhan dan sebagian waktu di bulan Syawal: Maka siapapun yang wafat setelah terbenamnya matahari pada malam idul fitri ia tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah, beda halnya jika seseorang wafat sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Dan siapapun yang lahir sebelum terbenam matahari wajib baginya untuk bayar zakat, beda halnya jika seseorang lahir setelah terbenamnya matahari.

Demikian penjelasan beberapa ulama dari lintas mazhab. Jika seorang muslim wafat pada bulan Ramadhan dan belum memasukin malam idul fitri, berarti ia tak terkena kewajiban membayar zakat fitrah. Adapun jika ia wafat setelah terbenamnya matahari ia tetap wajib membayar zakat yang ditanggung oleh keluarganya. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bisshowab.

Baca Juga:  Lima Hal yang Sunnah Dilakukan Saat Berpuasa

Anjuran I’tikaf Pada 10

 

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect