Ikuti Kami

Kajian

Wafat Pada Ramadhan Tapi Belum Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Zakatnya?

Wafat Pada Ramadhan Tapi

BincangMuslimah.Com – Ramadhan hampir saja berakhir, selain kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan, umat muslim juga wajib membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok sebesar satu sha’ atau dikonversikan ke dalam bentuk uang menurut sebagian ulama yang membolehkannya. Tapi bagaimana jika Allah menakdirkan seseorang wafat pada Ramadhan tapi ia belum menunaikan zakat fitrah? Apakah ia tetap wajib membayarnya?

Beberapa ulama sepakat menjelaskan mengenai hal ini. Dalam al-Iqna’ karya Imam al-Mawardi, salah satu ulama mazhab Syafi’i disebutkan bahwa zakat fitrah diwajibkan sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Di dalamnya juga disebutkan bahwa pembayarannya boleh dilakukan sebelum shalat Id, sesudahnya, atau sebelum masuk pada akhir Ramadhan:

ويختار أن يخرجها قبل صلاة العيد من يوم الفطر فإن أخرجها بعد الصلاة مو يومه أجزأه وإن أخرها عنه كانت قضاء مجزيا وإن عجلها قبل يوم الفطر في شهر رمضان أجزأه وإن عجلها قبل شهر رمضان لم يجزه

Artinya: Seorang muslim bisa memilih untuk mengeluarkan zakat sebelum shalat idul fitri pada hari raya. Apabila ia mengeluarkan zakat fitrah setelah melaksanakan shalat Id pada hari itu maka hal itu diperbolehkan. Jika ia menundanya untuk membayar maka wajib qadha baginya. Jika ia mempercepat pembayarannya sebelum hari raya di bulan Ramadhan maka dibolehkan, dan jika ia membayarnya sebelum Ramadhan maka hal itu tidak mencukupi (tidak sah).

Dalam kitab at-Taj wa al-Iklil karya Imam Abdullah al-Muwaliki, ulama mazhab Maliki menyebutkan, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Asyhab dari Imam Malik bahwa kewajiban zakat ada setelah terbenamnya matahari di malam Idul Fitri atau berakhirnya Ramadhan. Maka berdasarkan hal itu, Imam Abu Hasan al-Lakhmi mengatakan bahwa seseorang yang wafat setelah terbenamnya matahari tetap wajib membayar zakat.

Baca Juga:  Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui yang Tak Mampu Puasa Ramadan Versi Empat Mazhab

Dalam al-Kafi karya Ibnu Qudamah, salah satu ulama mazhab Hanbali bahwa salah satu syarat membayar zakat fitrah adalah masuknya waktu wajib pembayaran, yaitu terbenanmnya matahari di akhir Ramadhan. Maka barang siapa yang masuk Islam, atau lahir setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan maka ia tak terkena kewajiban membayar zakat. Sedangkan jika seseorang yang wafat setelah terbenamnya matahari  ia tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena ia wafat dalam menanggungn kewajiban.

Membaca beberapa penjelasan di atas maka bisa kita pahami, bahwa seseorang yang wafat sebelum terbenamnya matahari tidaklah menanggung kewajiban zakat. Hal itu juga sebagaimana yang diterangkan dalam Fiqh al-Ibadat karya Imam Syafi’i saat menjelaskan syarat-syarat wajib menunaikan zakat fitrah:

إدراك جزء من رمضان وجزء من شوال : فمن مات بعد غروب شمس ليلة العيد وجب إخراج زكاة الفطر عنه بخلاف من مات قبل الغروب . ومن ولد له ولد قبل غروب شمس ليلة العيد وجبت عليه فطرته بخلاف من ولد بعد الغروب

Artinya: (Syarat-syarat wajibnya menunaikan zakat) menemui sebagian waktu di bulan Ramadhan dan sebagian waktu di bulan Syawal: Maka siapapun yang wafat setelah terbenamnya matahari pada malam idul fitri ia tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah, beda halnya jika seseorang wafat sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Dan siapapun yang lahir sebelum terbenam matahari wajib baginya untuk bayar zakat, beda halnya jika seseorang lahir setelah terbenamnya matahari.

Demikian penjelasan beberapa ulama dari lintas mazhab. Jika seorang muslim wafat pada bulan Ramadhan dan belum memasukin malam idul fitri, berarti ia tak terkena kewajiban membayar zakat fitrah. Adapun jika ia wafat setelah terbenamnya matahari ia tetap wajib membayar zakat yang ditanggung oleh keluarganya. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bisshowab.

Baca Juga:  Hukum Memakai Mukena Parasut yang Transparan

Anjuran I’tikaf Pada 10

 

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect