Ikuti Kami

Kajian

Wafat Pada Ramadhan Tapi Belum Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Zakatnya?

Wafat Pada Ramadhan Tapi

BincangMuslimah.Com – Ramadhan hampir saja berakhir, selain kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan, umat muslim juga wajib membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok sebesar satu sha’ atau dikonversikan ke dalam bentuk uang menurut sebagian ulama yang membolehkannya. Tapi bagaimana jika Allah menakdirkan seseorang wafat pada Ramadhan tapi ia belum menunaikan zakat fitrah? Apakah ia tetap wajib membayarnya?

Beberapa ulama sepakat menjelaskan mengenai hal ini. Dalam al-Iqna’ karya Imam al-Mawardi, salah satu ulama mazhab Syafi’i disebutkan bahwa zakat fitrah diwajibkan sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Di dalamnya juga disebutkan bahwa pembayarannya boleh dilakukan sebelum shalat Id, sesudahnya, atau sebelum masuk pada akhir Ramadhan:

ويختار أن يخرجها قبل صلاة العيد من يوم الفطر فإن أخرجها بعد الصلاة مو يومه أجزأه وإن أخرها عنه كانت قضاء مجزيا وإن عجلها قبل يوم الفطر في شهر رمضان أجزأه وإن عجلها قبل شهر رمضان لم يجزه

Artinya: Seorang muslim bisa memilih untuk mengeluarkan zakat sebelum shalat idul fitri pada hari raya. Apabila ia mengeluarkan zakat fitrah setelah melaksanakan shalat Id pada hari itu maka hal itu diperbolehkan. Jika ia menundanya untuk membayar maka wajib qadha baginya. Jika ia mempercepat pembayarannya sebelum hari raya di bulan Ramadhan maka dibolehkan, dan jika ia membayarnya sebelum Ramadhan maka hal itu tidak mencukupi (tidak sah).

Dalam kitab at-Taj wa al-Iklil karya Imam Abdullah al-Muwaliki, ulama mazhab Maliki menyebutkan, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Asyhab dari Imam Malik bahwa kewajiban zakat ada setelah terbenamnya matahari di malam Idul Fitri atau berakhirnya Ramadhan. Maka berdasarkan hal itu, Imam Abu Hasan al-Lakhmi mengatakan bahwa seseorang yang wafat setelah terbenamnya matahari tetap wajib membayar zakat.

Baca Juga:  Benarkah Puasa Sia-sia Jika Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Dalam al-Kafi karya Ibnu Qudamah, salah satu ulama mazhab Hanbali bahwa salah satu syarat membayar zakat fitrah adalah masuknya waktu wajib pembayaran, yaitu terbenanmnya matahari di akhir Ramadhan. Maka barang siapa yang masuk Islam, atau lahir setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan maka ia tak terkena kewajiban membayar zakat. Sedangkan jika seseorang yang wafat setelah terbenamnya matahari  ia tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena ia wafat dalam menanggungn kewajiban.

Membaca beberapa penjelasan di atas maka bisa kita pahami, bahwa seseorang yang wafat sebelum terbenamnya matahari tidaklah menanggung kewajiban zakat. Hal itu juga sebagaimana yang diterangkan dalam Fiqh al-Ibadat karya Imam Syafi’i saat menjelaskan syarat-syarat wajib menunaikan zakat fitrah:

إدراك جزء من رمضان وجزء من شوال : فمن مات بعد غروب شمس ليلة العيد وجب إخراج زكاة الفطر عنه بخلاف من مات قبل الغروب . ومن ولد له ولد قبل غروب شمس ليلة العيد وجبت عليه فطرته بخلاف من ولد بعد الغروب

Artinya: (Syarat-syarat wajibnya menunaikan zakat) menemui sebagian waktu di bulan Ramadhan dan sebagian waktu di bulan Syawal: Maka siapapun yang wafat setelah terbenamnya matahari pada malam idul fitri ia tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah, beda halnya jika seseorang wafat sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Dan siapapun yang lahir sebelum terbenam matahari wajib baginya untuk bayar zakat, beda halnya jika seseorang lahir setelah terbenamnya matahari.

Demikian penjelasan beberapa ulama dari lintas mazhab. Jika seorang muslim wafat pada bulan Ramadhan dan belum memasukin malam idul fitri, berarti ia tak terkena kewajiban membayar zakat fitrah. Adapun jika ia wafat setelah terbenamnya matahari ia tetap wajib membayar zakat yang ditanggung oleh keluarganya. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bisshowab.

Baca Juga:  Pentingnya Keterlibatan Perempuan dalam Proses Deradikalisasi

Anjuran I’tikaf Pada 10

 

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect