Ikuti Kami

Kajian

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Belakangan bergulir lama masalah uang donasi korban penyiraman air keras (AS). Uang tersebut yang semula untuk AS kemudian menjadi sengketa oleh pihak penerima (AS), Pihak yayasan dan pihak donatur. Hal ini karena adanya dugaan penyalahgunaan uang tersebut dari pihak penerima. Dugaan ini muncul ketika pihak yayasan, selaku pihak yang berperan dalam penggalangan donasi meminta laporan keuangan atas penggunaan uang donasi tersebut.

Mendengar adanya penyalahgunaan donasi ini, pihak donatur pun sempat membuat petisi untuk menarik kembali uang donasi atau mengalihkan kepada orang yang lebih membutuhkan. Hingga pada akhirnya memang mengalihkan donasi tersebut kepada korban bencana alam atas persetujuan donatur.

Berdasarkan kasus ini, jika melihat dari perspektif ajaran Islam, siapakah yang sebenarnya memiliki hak atas penggunaan donasi? Apakah uang donasi adalah hak penuh penerima donasi atau justru para donatur yang masih memegang hak tersebut dan kemudian pihak yayasan mewakilkannya selaku penggalang donasi?

Donasi dalam Islam

Donasi merupakan sumbangan yang berupa hadiah atau hibah. Di dalam Islam, donasi bisa saja masuk kategori sebagai sedekah ataupun hibah. Karena pada dasarnya donasi adalah sumbangan sukarela dari seorang donatur sebagaimana sedekah dan hibah. Akan tetapi, dalam proses penyalurannya memang donasi ini tidak langsung donatur berikan kepada penerima donasi, melainkan biasanya ada pihak lain yang bertugas menggalang dana. Kemudian menjadi wakil dari donatur untuk menyalurkan uang donasi tersebut atau menjadi dlamin yang menjamin tersalurnya donasi.

Hal ini sebagaimana penjelasan dari Majlis Ifta Jordania dalam fatwa nomor 202:

الوكيل مؤتمن وما يدفع إليه من أموال الصدقات أمانة عنده يجب عليه أن يحفظها ويؤديها، وإلا كتب عليه وزر الخيانة، وإن تصرف فيها بغير الوجه المحدد له أو قصر في حفظها فقد تعدى وأثم، ويكون ضامناً لذلك المال، ولا تبرأ ذمته منه إلا بدفعه

Baca Juga:  Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

“Wakil adalah pihak yang diberi amanah. Sedangkan sedekah yang dititpkan kepadanya juga merupakan amanah yang wajib untuk dijaga dan ditunaikan. Jika tidak, maka ia tercatat sebagai dosa khianat baginya. Dan jika ia menyalurkan uang tersebut kepada selain yang dibatasi oleh yang bersedekah atau kurang maka wakil tersebut sudah melampaui batas dan berdosa. Wakil tersebut adalah dlamin (penjamin) terhadap harta tersebut. Dan tanggungannya belum terlepas kecuali dengan menyerahkannya kepada yang berhak.”

Hak Uang Donasi

Berdasarkan pemaparan fatwa sebelumnya, donasi merupakan sedekah yang semula memang menjadi hak donatur. Kemudian mengamanahkan donasi ini kepada penggalang donasi untuk menyalurkannya kepada orang yang tepat tergantung tujuan penggalangan donasi tanpa ada pengurangan. Setelah pihak penerima mendapat uang tersebut, uang ini memang menjadi hak penerima donasi. Akan tetapi ada batasan penggunaan donasi tersebut harus pada hal-hal yang sesuai kesepakatan sebelumnya saat penggalangan dana.

Selain itu, dalam penyaluran uang donasi, pihak penggalang dana juga harus memperhatikan macam dari penggalangan donasi. Hal ini agar bisa mempertanggungjawabkan donasi tersebut kepada donatur.

Pertama, jika penggalangan dana menyebutkan secara spesifik. Seperti “donasi untuk korban gunung Meletus NTT” maka wajib menyalurkan uang tersebut kepada korban yang dimaksud.

Kedua, jika penggalangan dana menyebutkan secara umum, maka boleh menyalurkan donasi yang terkumpul kepada hal apapun yang membutuhkan untuk kemaslahatan masyarakat tanpa batasan tempat dan waktu.

Dengan demikian, yang memiliki hak terhadap uang donasi pada dasarnya adalah donatur sebelum menyalurkannya kepada objek sasaran. Sehingga ketika itu donatur memiliki hak untuk memberi batasan dan syarat tentang siapa dan untuk apa penggunaan donasi tersebut. Sedangkan pihak penggalang dana hanya sebagai wakil donatur yang menyalurkan uang tersebut kepada penerima yang berhak.

Baca Juga:  Adakah Kodrat Perempuan dalam Islam?

Sedangkan ketika uang tersebut sudah diberikan kepada penerima donasi, uang tersebut boleh digunakan oleh penerima di samping harus dipenuhi terlebih dahulu amanah dari donatur atas apa yang harus dilakukan terhadap uang tersebut di samping pengawasan penggalang donasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect