Ikuti Kami

Kajian

Tujuh Tantangan Muslimah dalam Memajukan Indonesia

pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, tantangan perempuan untuk memajukan Indonesia kian kompleks. Permasalahan yang dihadapi para perempuan, terutama tantangan para Muslimah bukannya berkurang, tapi justru semakin luas dan kompleks. Apa saja tantangannya?

Pertama, kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sangat memprihatinkan. Data menunjukkan, satu dari tiga perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan dan selain pasangannya.

Dalam tahun 2015-2016 misalnya, 8,2 juta perempuan (9,4%) mengalami kekerasan seksual dan fisik. Kekerasan ekonomi oleh suami terhadap istri sebanyak 24%, dan 20,5% kekerasan psikis (SPHPN 2016).

Selain itu, kekerasan terhadap anak pun masih menjadi pekerjaan rumah. Hasil temuan pada 100 Taman Kanak-kanak, ada 87 % guru PAUD yang melakukan tindak kekerasan. Padahal, negara menjamin tujuh hak anak yakni pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan.

Kedua, perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi.

Dalam laporan tahun 2012, 1 dari 6 anak perempuan di Indonesia (sekitar 340 ribu anak perempuan setiap tahun) menikah sebelum usia 18 tahun (SDKI 2012). Indonesia tertinggi nomor 2 se-Asean untuk pernikahan anak.

Di tingkat global, 1 dari 3 anak di menikah di usia anak, maka di Indonesia 1 dari 6 anak menikah di usia anak. Dampak negatif dari perkawinan anak ini adalah sisi kesehatan, angka kematian bayi, risiko ibu meninggal, anaknya menikah dan drop out dari sekolah sehingga kapasitasnya rendah dan jika mereka bekerja juga posisinya rendah.

Faktor yang membuat perkawinan anak di Indonesia tinggi antara lain adalah karena kemiskinan, budaya, lingkungan, tuntutan orangtua hingga, perekonomian, dan KTD.

Baca Juga:  Alasan Mazhab Akidah Asy’ariah Banyak Diikuti

Ketiga, tingkat perceraian di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia.

Perceraian di Indonesia telah mencapai tingkat darurat. Penyebab utama perceraian terjadi karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakharmonisan, pertengkaran terus menerus dan salah satu pihak minggat.

Di tahun 2013 saja, di Indonesia terjadi 40 kasus perceraian setiap jamnya. Hampir seribu kasus perceraian setiap harinya. 70 % perceraian terjadi karena gugat cerai dari pihak istri. Artinya, 28 dari 40 perceraian setiap jamnya itu berupa gugat cerai dari istri (Kementrian Agama RI). Bisa bayangkan bagaimana tingkat perceraian di tahun 2020?

Keempat, masalah kemiskinan.

Penduduk miskin di Indonesia masih sangat tinggi. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2013 sebesar 11, 47 %; dengan komposisi kemiskinan di desa sebesar 14,47 dan kota 8,52. Jumlah tersebut menurun sedikit pada tahun 2014 yaitu 11,25%; dengan kompisisi penduduk miskin di desa sebesar 14,17% dan penduduk kota 8,34%. (BPS, 2014).

Kelima, kesenjangan antara perempuan dan laki-laki terlalu tinggi.

Kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses pendidikan mulai nampak di tingkat SMP. Ketimpangan gender dalam akses pendidikan disebabkan oleh beberapa faktor yakni masih kuatnya budaya patriarkhi, buku pelajaran yang bias gender dan stereotip gender masih terus ada yang terekspresikan melalui cara siswa memilih spesialisasi di sekolah kejuruan dan universitas.

Keenam, permasalahan kesehatan.

Dalam masalah kesehatan, yang paling urgent di Indonesia adalah kualitas kesehatan ibu dan anak, akses kelompok miskin pada layanan kesehatan, problem gizi buruk di kalangan balita, meningkatnya jumlah penderita kanker, meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS di kalangan ibu rumah tangga, serta masih banyaknya berbagai macam penyakit menular (malaria, TBC).

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Gerhana Bulan

Selain itu, angka kematian ibu dari masa kehamilan, persalinan, dan nifas berjumlah sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI, 2012). Padahal, target pencapaian MDGs terkait AKI pada tahun 2015 sebesar 102.

Permasalahan kesehatan diperburuk dengan penyakit kanker serviks dan kanker payudara yang merupakan penyakit kanker dengan prevalensi tertinggi di Indonesia pada tahun 2013 dengan angka kanker serviks 0,8‰ dan kanker payudara 0,5 ‰.

Sedangkan tentang ASI, Indonesia berada pada urutan 49 dari 51 negara yang mendukung pemberian ASI eksklusif (World Breastfeeding Trends Initiative 2012). Target cakupan ASI eksklusif Kementerian Kesehatan baru tercapai 27,5% pada tahun 2014. Problem donor ASI terkait hubungan mahram karena radha’ah masih banyak menjadi pertanyaan para muballighat, ibu menyusui, dan petugas layanan kesehatan.

Ketujuh, adanya kelompok dan paham keagamaan yang cenderung radikal dan sempalan.

Maksud kelompok yang berbeda ideologi dengan arus utama Islam yang berkembang di Indonesia yakni paham Islam yang bersifat tengahan atau wasathiyyah atau moderat. Pandangan keagamaan yang dimaksud di sini adalah paham yang cenderung bias gender sehingga berakibat pada munculnya sikap, perilaku dan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kebijakan yang bias gender.

Perkembangan kehidupan dalam peradaban dunia yang kian canggih dengan berbagai kecenderungannya dalam pemikiran, gaya hidup, dan perilaku baik pada ranah personal, sosial, dan institusional adalah peluang sekaligus ancaman jika para Muslimah di Indonesia tidak mampu menghadapinya dengan pandangan altenatif yang berbasis pada paham Islam wasathiyyah.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

7 Komentar

7 Comments

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect