Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Seserahan dalam Islam

tradisi seserahan

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, prosesi pernikahan diatur sedemikian rupa demi mewujudkan kesakralannya. Ini bukan berarti Islam hendak mempersulit urusan umatnya, melainkan agar segala ibadah yang dilakukan hambaNya bisa dilaksanakan dengan serius, matang, dan tercurah keberkahannya. Sebelum menuju proses akad, Islam menghadirkan proses lamaran atau khitbah yang dihukumi sunnah karena Nabi Saw. pun melakukannya.

Syekh Hafidz Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib menjelaskan bahwa hukum Khitbah adalah sunnah sebab Nabi pernah melakukannya atas keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari. Melalui Khaulah binti Hakim, Rasulullah meminang Aisyah setelah wafatnya Sayyidah Khadijah.

Aisyah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku bermimpi selama tiga malam. Malaikat datang kepadaku dengan membawa gambarmu dalam sepotong kain sutra seraya berkata, ‘inilah istrimu’. Lalu, aku buka kain penutup wajah tersebut, ternyata adalah gambarmu. Saat itu aku bergumam, jika ini kehendak Allah maka pasti akan terjadi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tetapi dalam tradisi Indonesia, prosesi lamaran seringkali disertai hantaran atau juga disebut seserahan yang dibawa oleh calon mempelai pria. Barang-barang yang dibawa pun bermacam-macam. Di antaranya, peralatan mandi, buah-buahan, pakaian, atau perlengkapan solat. Bahkan dalam suatu tradisi Jawa, mempelai pria membawa furniture seperti lemari, meja hias, atau kasur.

Gambaran dalam memberikan seserahan saat prosesi lamaran adalah keluarga mempelai wanita menentukan apa saja yang hendak dibawa oleh keluarga mempelai pria. Dampak buruk dari tradisi yang sering terjadi hanyalah memuaskan gengsi keluarga tanpa mempertimbangkan kemampuan.

Padahal Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar tidak memberatkan calon mempelai pria dalam prosesi khitbah melalui hadis Nabi Saw.:

حدثنا قتيبة بن سعيد قال حدثنا ابن لهيعة عن أسامة بن زيد عن صفوان بن سليم عن عروة عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يمن المرأة تيسير خطبتها وتيسير صداقها (رواه أحمد بن حنبل)

Baca Juga:  Benarkah Ayat Seribu Dinar Membuat Cepat Kaya?

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Usamah bin Zaid, dari Safwan bin Sulaim, dari ‘Urwah, dari Aisyah berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Wanita yang berkah adalah yang memudahkan dalam khitbahnya dan meringankan maharnya.” (HR. Ahmab Ibnu Hanbal). Hadis ini termaktub dalam Musnad al-Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Juz 41.

Merujuk pada hadis ini, tradisi seserahan tidaklah dilarang. Akan tetapi hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam adalah tidak memberatkan mempelai pria, karena proses yang lebih penting justru terdapat di akad dan kehidupan selanjutnya. Hendaklah sebagai umat Islam tidak berlebih-lebihan dalam harta, terlebih hanya demi memuaskan gengsi dan menunjukkan kesombongan kepada saudara lainnya.

Allah pun telah berfirman dalam surat al-Furqon ayat 67:

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

Artinya: Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.

Sebagai muslim hendaklah tidak berlebihan dan hendaklah tidak kikir, melainkan secara wajar saja. Begitu juga dalam prosesi lamaran, hendaklah tidak berlebihan dan menyulitkan salah satu pihak. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

resepsi pernikahan syariat adat resepsi pernikahan syariat adat

Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect