Ikuti Kami

Kajian

Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu

Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Trend di zaman sekarang apabila seorang perempuan ingin berpenampilan cantik dengan rambut panjang, mereka sudah tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memanjangkannya. Mereka cukup dengan melakukan penyambungan rambut atau yang disebut cemara, hair extension, maupun dengan memasang rambut palsu atau wig. Bagiamanakah hukum memakai rambut palsu bagi muslimah?

Terdapat beragam bahan yang digunakan untuk pembuatan rambut palsu tersebut. Ada yang terbuat dari rambut manusia, rambut binatang, serat nanas, benang, atau sintetis. Namun, pada umumnya, bahan pembuatan rambut palsu berasal dari potongan rambut manusia. Hal ini sejalan dengan apa yang dijelaskan K.H. Ahmad Syakir perihal bahan-bahan pembuatan rambut palsu dalam kitab al-Hikmah sebagai berikut: 

“Nyubal rambut (ndamel Cemara) punika wonten kalane mawi sami rambut manungsa, lan wonten ingkang mawi rambut hayawan, lan wonten ingkang mawi serat nanas utawi mawi benang utawi sintetis lan sesamine.” 

Artinya: “Sambungan rambut (cemara) itu ada yang terbuat dari rambut manusia, ada yang dari rambut binatang, ada yang terbuat dari serat nanas, dari benang atau sintetis lainnya.” 

Hukum Memakai Rambut Palsu 

Dalam kitab al-Hikmah, K.H. Ahmad Syakir mengklasifikasikan hukum memakai rambut palsu yang terbagi menjadi tiga macam: 

Haram mutlak

Apabila sambungan rambut itu berbahan dari rambut manusia, hukumnya menjadi haram mutlak. Keharaman tidak dapat berubah-ubah walaupun berasal dari rambutnya sendiri dan sudah memperoleh izin dari suaminya.

Jaiz (boleh) tetapi harus mendapat izin dari suami

Apabila sambungan rambut berbahan dari rambut atau bulu binatang yang suci, hukumnya adalah jawaz (boleh). Kebolehan pemakaian rambut ini disyaratkan dengan adanya izin dari suami.

Jaiz (boleh) tanpa harus izin suami

Baca Juga:  Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan bagi Perempuan

Apabila sambungan rambut itu menggunakan bahan selain rambut manusia dan binatang, hukumnya jawaz (boleh) dan tidak harus mendapatkan izin suaminya. Yang terpenting adalah rambut yang digunakan harus suci.

Pendapat K.H. Ahmad Syakir ini sangat jelas dan terperinci, wanita yang memakai rambut palsu (wig, cemara, atau sanggul) itu hukumnya diharamkan, apabila wig atau cemara tersebut berbahan dari rambut manusia. Dengan alasan, karena rambut itu adalah bagian tubuh manusia yang juga mulia, sama seperti mulianya manusia itu sendiri.

Maka dari itu, manusia juga harus memperlakukan rambut tersebut sebagaimana mestinya, jika rambut yang sudah terpisah atau terpotong dari badan maka hukumnya sunnah atau sebaiknya untuk dikuburkan.  Apalagi jika menurut hukum syar’i, rambut bagi wanita itu tergolong aurat. Hukum penggunaan wig, cemara, atau sanggul yang terbuat dari rambut manusia oleh seorang wanita adalah haram mutlak, dengan berbagai alasan tersebut.

Dari penjelasan tersebut, dapat kita petik kesimpulan bahwasannya wanita diperbolehkan memakai rambut palsu dengan syarat rambut palsu tersebut berbahan suci dan diizinkan oleh suami, serta yang paling utama tidak terbuat dari rambut manusia. Jika tidak memenuhi ketiga syarat ini maka hukumnya haram mutlak. 

Sumber

Samidi. “Fikih Kontemporer Bahasa Lokal (Studi Kitab al-Hikmah Karya KH. Ahmad Syakir Lasem)”. Jurnal SMaRT. Vol. 01, No. 02. 2015.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Cara Shalat Gerhana Bulan Cara Shalat Gerhana Bulan

3 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Gerhana Bulan

Kajian

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Connect