Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 19; Sejarah Kelam Kaum Perempuan Sebelum Islam Datang

rabiatul adawiyah an-Nisa 19 Zainab binti Jahsy Mariyah Al-Qibtiyah: Istri Nabi yang Berdarah Romawi

BincangMuslimah.Com – Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa :19)

Terkait ayat ini, pada zaman jahiliyah dulu, bila seorang laki-laki meninggal dunia, maka walinya yang paling berhak atas istri yang ditinggalkan. Jika walinya mau, ia bisa mengawininya.

Dan jika tidak, ia akan memberikannya pada orang- orang terdekat. Mujahid meriwayatkan, jika seseorang meninggal, anak tertuanya paling berhak atas istri ayahnya atau dalam hal ini ibu tirinya. Jika ingin, ia akan menikahinya atau jika tidak, ia akan menikahkannya dengan orang yang dikehendakinya.

Berlatar belakang kebiasaan ini, sebagaimana diceritakan ibn Jauzy dalam kitabnya Zad al-Masir fi ilm Tafsir turunlah ayat an-Nisa : 19 tersebut di atas. Gunanya, adalah untuk larangan menjadikan perempuan sebagai barang warisan yang bisa diturunkan.

Ayat ini, menurut ar-Razi dalam at-Tafisr al-Kabir, mengisyaratkan bahwa haram hukumnya seseorang mewarisi istri seorang yang telah meninggal. Ini tercermin dengan jelas dari redaksi “tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa” [QS. An-Nisa : 19]

Yang diceritakan oleh para ahli tafsir di atas mengisahkan sejarah kelam terkait public treatment pada kaum perempuan. Selain secara sosial mereka didiskreditkan, tradisi Jahiliah kala itu bahkan membenarkan perempuan untuk diwarisi pada anak tirinya atau siapapun yang dikehendaki walinya. Ini menjadikan mereka bagaikan barang-barang peninggalan yang bisa diperebutkan oleh orang-orang terdekat.

Baca Juga:  Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Bahkan dalam lanjutan ayatnya, Allah swt menyebutkan dengan begitu nyata, “…dan bergaullah dengan mereka secara patut…” Orang beriman harus memperlakukan mereka secara layak dan baik sesuai ajaran-ajaran luhur yang dibawa Islam dan diteladankan oleh Rasulullah saw.

Kedatanga Islam saat itu bak angin segar bagi para perempuan. Kehadirannya benar-benar membawa perubahan stereotip laki-laki yang kala itu bersikap misogini. Tak ada lagi penghinaan. Tak ada lagi pelecehan.

Tak ada lagi diskriminasi terhadap para perempuan. Mereka juga diberi hak secara wajar dan manusiawi. Bahkan dalam Islam, nilai dan derajat seorang ibu bagi anaknya tiga kali lipat lebih tinggi dibanding sang ayah.

Karena penghargaan yang tinggi pada perempuan, tak heran jika Rasulullah saw. juga memberikan privilege khusus pada kaum perempuan. Hal ini tercermin ketika Haji Wada’ yang terjadi empat bulan sebelum beliau wafat.  Imam al-Tirmidzi meriwayatkan, Rasulullah senantiasa memberi wejangan pada para sahabat untuk memberikan nasihat yang baik pada istri-istrinya. Beliau bersabda:

خيركم خيركم لأهله و انا خيركم لأهلي

Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik pada keluarganya. Dan, akulah yang terbaik dari kalian terhadap keluargaku (H.R Tirmidzi).

Islam juga sangat memuliakan perempuan dengan memberikan labelling perhiasan dunia bagi mereka yang taat dan patuh pada agamanya. Dalam hadis disebutkan, Abdullah ibn Amr berkata, Rasulullah saw bersabda;

الدنيا متاع وخير متاعها المرأة الصالحة

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah perempuan shalihah”

Karena itu, pada zaman Rasulullah perempuan diperlakukan dengan sangat baik. Mereka tidak diisolir di dalam rumah. Aktivitasnya tidak hanya berkutat di kasur, dapur dan sumur. Setelah Islam hadir, mereka mendapat opportunity yang sama dengan kaum laki-laki.

Baca Juga:  Tiga Nasihat Luqman Al Hakim pada Anaknya

Mereka diizinkan untuk berdiskusi masalah agama dengan Rasulullah dan istri-istri beliau secara langsung. Mereka diperlakukan secara equal dan tidak dibanding-bandingkan.

Mereka diperbolehkan mengikuti perang untuk berjuang dan membela agama sesuai kapasitas yang dimiliki oleh masing-masing.

Itulah revolusi tradisi yang dilakukan Islam melalui al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Tidak ada lagi kemuliaan berdasarkan jenis kelamin. Kemuliaan, sejak saat itu hanya dinilai dan ditentukan sesuai ketaqwaannya pada Allah dan Rasul-Nya.

Karena itu, tradisi memosisikan perempuan sebagai barang warisan benar-benar diberangus oleh Islam dan tidak ada lagi yang tersisa saat ini kecuali dilakukan oleh orang-orang yang memiliki cara pandang Jahiliyah.

Artikel ini pernah diterbitkan BincangSyariah.Com

Rekomendasi

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Amatul wahid ulama perempuan Amatul wahid ulama perempuan

Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat

Perlunya Memahami Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect