Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Pernikahan atau perkawinan merupakan suatu akad atau ikatan yang bertujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga dengan cara yang diridhai Allah Swt. Agar pernikahan diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang, maka suami istri harus pintar-pintar menjaga keharmonisan rumah tangga.

Solusi agar suami dan istri dapat mencapai keluarga yang harmonis salah satunya tercermin dalam Q.S Al-Baqarah [2]: 187,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”. (Q.S. al-Baqarah [2]:187)

Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 187

Ayat ini merupakan keringanan dari Allah bagi kaum muslimin dalam bulan ramadhan. Ahmad Musthafa al Maraghi dalam tafsir al Maraghi mengatakan bahwa mendekati istri ketika malam ramadhan adalah halal yang mana sebelum ayat ini turun tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Apa Makna “Aman dari Fitnah” dalam Teks Fikih?

Meskipun topik ayat ini menjelaskan mengenai hukum berhubungan intim pada malam Ramadhan, namun ketika kita melirik kebahasaannya terlihat jelas bahwa ayat ini juga menjelaskan bagaimana relasi suami istri dalam mencapai keluarga yang harmonis.

Pada kata  لِبَاسٌ dalam ayat ini, dikaitkan dengan sepasang suami istri yang mana mereka diibaratkan seperti pakaian yang saling menjaga satu sama lainnya. Dalam kamus al-Munawwir, Libasun yaitu bentuk mashdar dari kata kerja Labasa dari akar kata Labisa, yang mempunyai makna menyamarkan, memakai, bersahabat, menerima dan membisu.

Sedangkan kata Labasa mempunyai arti bergaul intim sehingga arti kata Libasun bermakna perkumpulan dan percampuran kata Libasun disini merupakan bentuk majaz atau metafora. Kata Libasun digunakan karena ada kemiripan peran suami istri dengan pakaian, karena pada dasarnya pakaian adalah agar dipakai menutupi kekurangan, sebagaimana pakaian menutupi aurat (aib/kekurangan) seseorang.

Peran suami istri dalam menciptakan keharmonisan

Relasi yang harus dijaga dalam rumah tangga tidak hanya tentang urusan menjaga hubungan intim. Tapi lebih jauh dari itu, ayat ini menerangkan tentang sifat-sifat yang baik yang harus dijaga agar keharmonisan rumah tangga dapat terwujud. Sebagaimana berikut :

Gotong royong/Kerja sama

Menurut Imam as-Syaukani dalam tafsir Fathul Qadir, laki-laki sebagai pakaian bagi perempuan dan  sebaliknya, karena menyatunya mereka ketika berhubungan. Sehingga dalam hubungan suami istri tidak ada dominasi secara mutlak terhadap pasangan masing-masing. Asas gotong royong dipahami dengan adanya penyebutan suami-istri sebagai Libas sebagai pasangan dengan adanya khitab kepada keduanya dengan kata lakum dan lahuma

Kerjasama yang saling dilakukan oleh suami-istri akan mencapai sebuah keharmonisan yang hakiki. Tidak saling menuntut hak satu sama lainnya, agar tidak hanya sifat salah yang akan selalu tampak terhadap pasangan. Karena pada dasarnya dalam rumah tangga, suami istri merupakan patner dalam segala hal, sehingga suami istri harus saling menerima masukan satu sama lainnya.

Baca Juga:  Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar, Bolehkah? 

Kesetiaan

Kesetiaan dalam rumah tangga memang menjadi hal mutlak demi mencapai keharmonisan rumah tangga. Suami istri haruslah berusaha untuk saling melengkapi. Ayat ini Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Quran menjelaskan ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri yang masing-masing menurut kodratnya memiliki kekurangan harus dapat berfungsi “menutup kekurangan pasangannya”, sebagaimana pakaian menutup aurat pemakainya.

Kesetiaan sangat penting dijaga dalam rumah tangga. Baik suami atau istri haruslah menjaga kepercayaan satu sama lainnya. Hal ini agar pernikahan yang dijalani tetap harmonis dan cinta tidak meredup.

Romantisme

Menurut Quraish Shihab dalam wawasan al-Quran mengatakan bahwa perempuan tidak akan bahagia dengan lelaki yang tidak mampu mewujudkan sifat-sifat keperempuanannya, demikian juga sebaliknya. Lelaki pasti menjauh dari perempuan walau ia adalah istri yang dicintainya jika sifat kejantanannya dilecehkan atau tidak dihargai.

Karena itulah keromantisan suami istri haruslah selalu di tingkatkan, baik itu pada seksualitas maupun di luar itu. Agar romantisme dapat terwujud maka baik suami dan istri harus mengenal satu sama lain lebih baik di bandingkan mengenal orang lain manapun di dunia.

Keromantisan itu sifatnya luas. Bisa dengan kehangatan suami istri dalam berinteraksi dengan mengucapkan terima kasih dan kata maaf jika melakukan kesalahan serta tolong jika ingin meminta bantuan. Hal-hal sederhana seperti ini dapat meningkatkan keromantisan dan menghangatkan hubungan suami istri.

Demikianlah makna keharmonisan dalam rumah tangga yang terletak dalam Qs. Al-Baqarah [2] : 187 mengenai sifat-sifat yang dimiliki oleh suami- istri agar hubungan rumah tangga selalu harmonis. Semoga semua kita dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Rekomendasi

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect