BincangMuslimah.Com – Syariat sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan telah mengatur berbagai hal termasuk standar dalam memberikan hukuman atau sanksi kepada anak-anak. Tak terkecuali pelajar yang menuntut ilmu di dunia pesantren.
Pesantren adalah pusat pendidikan yang berbasis agama, meskipun terkadang beberapa pesantren menerapkan kurikulum modern dengan memasukkan pelajaran-pelajaran umum. Setiap pesantren memiliki asrama yang menjadi tempat bagi para peserta didiknya. Sehingga pesantren menjadi tempat yang sangat mengedepankan ilmu agama dengan pengawasan selama 24 jam di asrama.
Setiap tempat termasuk pesantren tentunya memiliki aturan-aturan yang wajib ditaati. Hal ini dilakukan untuk menanamkan kebiasaan dan kedisiplinan pada setiap orang yang mondok di pesantren. Di samping aturan-aturan yang wajib dipatuhi, ada pula sanksi yang akan diberikan kepada orang-orang yang melanggarnya. Tujuan adanya sanksi tersebut agar bisa memberikan efek jera ataupun ancaman kepada orang-orang terkait agar tidak akan melakukan ataupun mengulangi kesalahan yang sama dengan melanggar peraturan.
Namun baru-baru ini beredar berita tentang kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang mondok di pesantren. Kekerasan tersebut terjadi di beberapa pesantren di Indonesia yang dilakukan oleh oknum pengurus atau keamanannya. Hal ini tentunya merusak citra pesantren yang seharusnya menerapkan aturan ataupun sanksi yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
Memang, literatur agama sudah menyinggung perihal standar hukuman bagi anak-anak sesuai syariat. Salah satunya berkaitan dengan kasus jika anak-anak meninggalkan shalat. Dari perintah untuk melakukan shalat ini, kita bisa melihat bagaimana sanksi yang diberikan kepada anak yang meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
مُرُوْا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ وَإِذَا بَلَغَ عَشرَ سِنِيْنَ فَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا
Artinya: “Perintahkanlah oleh kalian kepada anak-anak untuk melakukan shalat apabila ia telah berusia 7 tahun. Sedangkan jika ia sudah berusia 10 tahun maka pukullah anak tersebut karena meninggalkan shalat.”
Di dalam hadis tersebut disebutkan bahwa anak-anak yang berusia 10 tahun boleh dipukul bahkan diperintahkan untuk dipukul ketika meninggalkan shalat. Namun, perlu digaris bawahi bahwa pukulan tersebut bukan pukulan yang sampai melukai si anak. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 38 berikut:
وَيُضْرَبُ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرَّحٍ وُجُوْبًا مِمَّنْ ذُكِرَ عَلَيْهَا أَيْ عَلَى تَرْكِهَا وَلَو قَضَاءً أَوْ ترْكِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهَا لِعَشْرٍ أَيْ بَعْد اسْتِكْمَالِهَا
Artinya: “Dan (orang tua) wajib memukul dengan pukulan yang tidak karena meninggalkan shalat sekalipun shalat qada’ atau meninggalkan satu syarat dari syarat-syarat shalat kepada anak yang telah sempurna berusia 10 tahun.”
Selain itu, Rasulullah juga sudah menjelaskan bagaimana cara memukul yang diperbolehkan di dalam Islam. Salah satunya tidak boleh mengenai wajah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abi ‘Ashim:
إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَجَنَّبِ الْوَجْهَ وَلا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ قَبَّحَ اللَّهُ وَجْهَكَ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى خَلَقَ آدم على صورته
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian memukul, hendaklah ia menghindari area wajah. Dan janganlah ia berkata ‘Allah telah memperburuk wajahmu’ karena sesungguhnya Allah menciptakan manusia dalam bentuknya”.
Dari beberapa keterangan ini kita bisa menyimpulkan dalam mendidik anak kita memang diperbolehkan untuk memberi sanksi kepada anak. Salah satunya dengan cara memukul. Namun, meskipun boleh memukul bukan berarti kita bisa menyakiti anak dengan pukulan tersebut. Karena pukulan yang dianjurkan di dalam Islam adalah pukulan karena kasih sayang bukan justru menyakitkan hingga tergolong dalam kekerasan.
Semoga bermanfaat.