Ikuti Kami

Kajian

Sisi Lain Kotoran Hewan Ternak

BincangMuslimah.Com –  Kotoran hewan bagi peternak merupakan salah satu hal yang tak bisa terhindarkan. Sampai-sampai, ada beberapa peternak yang memiliki pakaian khusus yang mereka gunakan saat beraktivitas di dalam kandang.

Hal ini tidak lain dan tidak bukan agar mereka bisa yakin tidak ada najis di pakaian mereka supaya bisa beribadah dengan mantap. Jika menelisik lebih lanjut, sebenarnya dalam permasalahan kotoran hewan ternak, ulama memiliki sudut pandang yang berbeda-beda atas status kenajisannya.

Penasaran? Simak penjelasan berikut!

Definisi Najis

Dalam kitab beliau, Imam Ibnu Qosim menjelaskan pengertian najis menggunakan ta’rif bil had. Mendefinisikan dengan memberikan batasan yang jelas dan membedakannya dari istilah lain yang serupa.

“وَالنَّجَاسَةُ لُغَةً الشَّيْءُ المُسْتَقْذَرُ، وَشَرْعًا كُلُّ عَيْنٍ حَرُمَ تَنَاوُلُهَا عَلَى الْإِطْلَاقِ حَالَةَ الْاِخْتِيَارِ مَعَ سُهُوْلَةِ التَّمْيِيْزِ، لَا لِحُرْمَتِهَا وَلَا لِاسْتِقْذَارِهَا وَلَا لِضَرَرِهَا فِيْ بَدَنٍ أَوْ عَقْلٍ”

Artinya: Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut syariat, najis adalah setiap perkara yang haram untuk dikonsumsi secara mutlak dalam kondisi normal beserta mudahnya dibedakan, bukan karena kemuliaannya, menjijikkannya dan bukan pula karena membahayakannya najis terhadap badan atau akal. Fath Al-Qorib, halaman 55”

Berbeda dengan Imam Ibnu Qosim, Imam Nawawi mendefinisikan najis menggunakan ta’rif bi ar-rasm (mendefinisikan dengan langsung memberikan contohnya).

“النَّجَاسَةُ هِيَ كُلُّ مُسْكِرٍ مَائِعٍ وكَلْبٌ وَخِنْزِيْرٌ وَفَرْعُهُمَا وَمَيْتَةُ غَيْرِ الآدَمِيِّ وَالسَّمَكُ والجَرَادُ وَدَمٌّ وقَيْحٌ وَقَيْءٌ وَرَوْثٌ وَبَوْلٌ وَمَذِيٌ وَوَدِيٌ وَكَذَا مَنِيُ غَيْرِ الآدَمَيِّ فِيْ الأَصَحِّ”

Artinya: Najis adalah setiap perkara cair yang memabukkan, anjing, babi, anak turun dari keduanya, bangkai yang berasal dari selain manusia, belalang dan ikan, darah, nanah, mutah, tinja, air seni, mazi, wadi, dan juga mani yang berasal dari selain manusia menurut pendapat al-ashoh. “Al-Minhaj, halaman 15”

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban?

Dari definisi dalam penjelasan Imam Nawawi, menyebutkan dengan jelas bahwa tinja merupakan benda najis. Beliau tidak menyinggung sedikitpun maksud dari tinja yang bagaimana dan berasal dari mana, dalam arti semua tinja menurut beliau adalah najis.

Pendapat yang Menyatakan Suci

Dalam pendapat ini, tidak menganggap semua tinja suci. Status suci hanya berlaku ketika tinja tersebut berasal dari hewan yang dagingnya bahan konsumsi. Imam Zainuddin Al-Malibari menjelaskan hal ini dengan singkat di dalam kitabnya.

“قَالَ الأُصْطُخْرِيْ وَالرُّوْيَانِيْ مِنْ أَئِمَتِنَا كَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ: إِنَّهُمَا طَاهِرَانِ مِنَ الْمَأكُوْلِ”

Artinya: Imam Al-Ustukhri dan Imam Ar-Ruwiyani yang merupakan imam kita (mazhab Syafi’i) berpendapat seperti halnya Imam Malik dan Imam Ahmad bahwasanya air seni dan tinja itu hukumnya suci jika berasal dari hewan yang bisa dimakan dagingnya. Fath Al-Mu’in, halaman 71”

Imam Zainuddin Al-Munajja (ulama mazhab Hambali) menjelaskan dalil dari pendapat di atas. Dalam permasalahan air seni, menggunakan dalil dari sebuah hadis tentang perintah Nabi kepada kaum Uraniyyin untuk meminum air seni unta. Sedangkan untuk tinja, menggunakan dalil hadis yang berisi tentang Nabi pernah salat di kandang kambing.

“أَمَّا كَوْنُ بَوْلِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ طَاهِرًا عَلَى الْمَذْهَبِ فَـ «لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ العُرَنِيّين بِشُرْبِ أَبْوَالِ الإِبِلِ» وَلَوْ كَانَتْ نَجَسَةً لَما أَمَرَ بِشُرْبِهَا”

Artinya: Dasar kesucian air seni hewan yang bisa dimakan dagingnya adalah hadis yang berbunyi “sesungguhnya Nabi memerintah kaum Uraniyyin meminum air kencing unta. Seandainya air kencing itu hukumnya najis, niscaya nabi tidak akan memerintahkan hal itu.”

“وَأَمَّا كَوْنُ رُوْثِهِ طَاهِرًا عَلَى الْمَذْهَبِ فَـ «لِأَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلِّمَ كَانَ يُصَلِّيْ فِيْ مَرَابِضِ الْغَنَمِ» قَبْلَ المَسْجِدِ”

Baca Juga:  Doa Sebelum Belajar, Kiat Fokus Memahami Pelajaran

Artinya: Ada pun dasar kesucian tinja hewan yang bisa dimakan dibuktikan dengan Nabi pernah salat di kandang kambing sebelum beliau melakukan salatnya di masjid. Al-Mumtani’ fi syarhi Al-Muqni’, juz 1 halaman 226-227”

Dari keterangan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa kotoran yang berasal dari hewan ternak maupun bukan, hukumnya suci. Selagi kotoran tersebut keluar dari hewan yang bisa dagingnya untuk konsumsi.

Dengan demikian, dapat menggunakan pendapat ini pada kotoran ayam. Seandainya kita hidup di desa, yang mana ayam sering berkeliaran dan membuang kotoran seenaknya. Maka tidak perlu membersihkannya setiap hari

Oleh: Siti Sariroh

Rekomendasi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect