Ikuti Kami

Kajian

Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Mana Yang Lebih Utama?

Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

BincangMuslimah.Com – Telah purna sudah bulan Ramadhan, berpuasa 30 hari, menahan lapar dan dahaga serta nafsu lainnya. Kemudian kita akan sampai pada 1 Syawal untuk menyambut hari raya Idul Fitri, menuju hari kemenangan. Pada pagi hari kita akan melaksanakan shalat Id, melaksanakannya dengan 7 takbir di rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua. Shalat Idul Fitri di masjid juga bisa di mushalla, atau lapangan. Tapi di antara itu, mana yang lebih utama?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, mencatat pendapat para ulama mengenai tempat pelaksanaan shalat idul fitri. Ulama mazhab Syafii mengemukakan bahwa shalat Idul Fitri lebih utama dilakukan di masjid daripada di mushalla atau di lapangan. Begini alasannya:

قال الشافعية: فعل صلاة العيد في المسجد أفضل وأنظف من غيره إلا إذا كان مسجد البلد ضيقا فالسنة أن تصلي في المصلى لما روي أن النبي كان يخرج إلى المصلى ولأن الناس يكثرون في صلاة العيد وإذا كان المسحد ضيقا تأذى الناس. قال الشافعية رحمه الله: فإن كان المسجد واسعا، فصلى في الصحراء فلا بأس وإن كان ضيقا فصلى فيه ولم يخرج إلى المصلى كرهت

Artinya: Ulama mazhab Syafi’i berkata: pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid lebih utama, lebih bersih daripada lainnya (lapangan dan mushalla), kecuali jika masjid di suatu wilayah itu sempit maka sunnah untuk melaksanakan di mushalla. Hal tersebut berdasarkan suatu riwayat bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad pernah keluar (untuk melaksanakan shalat Id) ke mushalla (baca i’tikaf harus di masjid, apa bedanya dengan mushalla? )karena populasi manusia saat itu banyak. Apabila masjid berukuran sempit maka manusia akan cenderung merasa kesakitan (sesak). Mereka berkata, jika masjid berukuran luas maka shalat di mushalla tidak dipermasalahkan. Jika masjid berukuran sempit maka shalat di dalamnya dan tidak keluar untuk shalat di mushalla maka dimakruhkan.

Ulama mazhab Syafi’i lebih mengutamakan untuk melaksanakan shalat di masjid daripada di tempat lain seperti lapangan dan mushalla. Tapi itu pun melihat beberapa pertimbangan yang lain. Terutama melihat populasi manusia yang padat. Jika tetap dipaksakan untuk melaksanakan hanya di masjid tanpa menggunakan fasilitas mushalla atau lapangan, hal tersebut justru dimakruhkan.

Baca Juga:  Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Di manapun di shalat Idul Fitri dilaksanakan, semoga Allah tetap menerimanya dan memberi ganjaran kepada kita. Taqabbalallahu Minna wa Minkum, Taqabbal Yaa Kariim.

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect