Ikuti Kami

Kajian

Prinsip Ekonomi dalam Islam; Bukan Sekadar Mencari Harta

Prinsip Ekonomi dalam Islam

BincangMuslimah.Com – Bagi Yusuf Al Qardhawi ekonomi adalah harapan untuk menjadi ilmu. Faktanya, yang pasti bukanlah pengetahuan atau kebenaran abadi. Ekonomi adalah ilmu dan terus diperbarui dari waktu ke waktu. Seperti halnya kemanusiaan lainnya, ilmu ekonomi adalah ilmu yang  masih  dalam proses “penerimaan atau penolakan”.

Pemikiran ekonomi Yusuf al-Qardhawi lebih dititikberatkan kepada penjelasan perbedaan antara prinsip ekonomi dalam Islam dengan ekonomi hasil teori manusia yang kebanyakan menitikberatkan pada prinsip mencari harta saja. Perbedaannya  terletak pada nilai dan akhlak, hal ini meliputi urgensi, kedudukan dan dampaknya dalam berbagai bidang ekonomi seperti produksi, konsumsi, perputaran, dan peredaran.

Dalam pandangan Yusuf Qardhawi, ekonomi Islam termasuk dalam  “Ekonomi Ilahiah”, “Ekonomi Kemanusiaan”, “Ekonomi Akhlak”, dan “Ekonomi Pertengahan” (Yusuf Al Qaradhawi, 1997). Sebagai refleksi atau penegasan makna serta nilai dari cabang, buah, dan keempat ekonomi tersebut. Penjabaran dari empat ekonomi di atas yakni : 

Ekonomi Ilahiah

Disebut ekonomi Ilahiah karena berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, tujuan, metode, dan kegiatan ekonomi terikat pada prinsip-prinsip Tuhan yang sesuai dengan syariat Allah SWT. Dasar dari surat Al-Qur’an terkait diberikan dalam firman Allah Q.S. al-Mulk : 15, Q.S. al-Baqarah : 168, Q.S. al- A’raf : 31-32, Q.S. al-Isra’ : 29, Q.S. Saba’ : 15. Berdasarkan prinsip-prinsip Tuhan, umat Islam selalu mematuhi aturan Allah ketika bermuamalah. 

Oleh karena itu, ia akan menghindari segala sesuatu yang dilarang, ia tidak akan menimbun, zalim, menipu, serta memberi atau menerima suap. Jika seorang Muslim memiliki harta, ia tidak berperilaku sesuai keinginannya, karena hartanya belum tentu miliknya. Makna ekonomi Ilahiah berikutnya ialah menggunakan kegiatan ekonomi sebagai sarana penopang dan menjadi hamba bagi aqidah dan risalahnya. Yusuf Qardhawi juga menegaskan bahwa ekonomi merupakan komponen dari Islam,  bagian yang intens dan vital. 

Baca Juga:  Benarkah Nabi Menyebarkan Islam dengan Pedang?

Ekonomi Islam yang Rabbani ini juga menjelaskan adanya aturan internal atau hati nurani yang ditanamkan dalam diri seorang muslim. Oleh karena itu, Yusuf Qardhawi menyadari pentingnya pendidikan agama dalam rangka membimbing perekonomian ke arah yang diinginkan Islam dan mengelolanya secara syariah. 

Iman memberi pemiliknya  hati yang  mencintai kebenaran, menginginkan kebaikan, dan menginginkan kehidupan setelah dunia ini. Oleh karena itu, seorang mukmin yang mempunyai harta tidak akan membiarkan harta mengendalikannya.

Ekonomi Akhlak

Menurut Yusud Al-Qardhawi, ekonomi dan akhlak tidak dapat terpisahkan. Hal tersebut berlandaskan pada risalah Islam, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw : “Sesungguhnya tiadalah aku diutus, melainkan hanya untuk menyempurnakan akhlak.” Interpretasi dari ekonomi tersebut yakni umat Islam tidak bisa semaunya sendiri melakukan apa yang disenangi atau menguntungkannya (secara individu atau kolektif). Hal ini karena umat Islam terikat oleh keyakinan dan akhlak dalam semua kegiatan ekonomi yang mereka lakukan. 

Ekonomi Kemanusiaan  

Dalam pembahasan ekonomi kemanusiaan ini, Al Qardhawi dari sudut pandang Islam menjelaskan jika manusia adalah tujuan dari kegiatan ekonomi dan merupakan sarana dan pelakunya, yaitu diberikan kepada mereka oleh Allah Dijelaskan melalui penggunaan ilmu. Disisi lain, dari akumulasi nilai kemanusiaan  dalam ekonomi Islam, ia menulis tentang seperangkat nilai yang melahirkan warisan berharga dan peradaban tertentu. Nilai ini termasuk dalam pengertian zakat yang diperintahkan oleh Allah. 

Selain itu, ekonomi manusiawi yang disebutkan Yusuf Qardhawi dikatakan membawa kehidupan yang baik bagi masyarakat. Dari sudut pandang Islam, kehidupan yang baik terdiri dari dua elemen yang saling melengkapi: elemen material dan elemen spiritual. Ringkasnya, harta yang membuat kaum muslimin bahagia adalah cukup baginya dan harta yang mencegahnya dari meminta-minta kepada orang lain.

Baca Juga:  Mengenal Duo Ibnu Hajar dalam Literatur Islam

Ekonomi Pertengahan

Ekonomi pertengahan berarti keadilan yang didukung Islam antara individu dan masyarakat. Sistem ekonomi Islam bukanlah kapitalis atau sosialis. QS. Ar-Rahman : 7-9, yang berbunyi : “Dan Allah meninggikan langit, dan Dia meletakkan neraca (keadilan) supaya kamu tidak melampaui batas, dan tegakkanlah timbangan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” Nilai-nilai pertengahan dan keseimbangan yang dibuat oleh Islam terkait dengan dua aspek diantaranta, harta dan kepemilikan. 

Kekayaan hanyalah sarana untuk mengapai kebajikan berupa relasi yang baik dengan Tuhan dan sesama manusia. Al-Qardhawi juga menyanggah pandangan orang-orang yang mengaku ahli tasawuf yang mengatakan bahwa pertumbuhan kekayaan merupakan penghalang kepada Allah dan hukuman, dan menyimpannya dianggap bertentangan dengan tawakkal. Hal ini didasarkan pada niat dan dampak. Maka jelas bahwa prinsip ekonomi dalam Islam tidak hanya berasas pada “mencari harta” saja tapi menjadi perantara berbuat kebaikan.

Rekomendasi

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect