Ikuti Kami

Kajian

Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Disahkan, AMAN Indonesia dan WGWC Gelar Syukuran

keselamatan muslim puritan moderat

BincangMuslimah.Com – AMAN Indonesia dan Working Group on Women and CVE (WGWC) akan menggelar Kenduri Perdamaian yang digelar pada Jum’at (29/1/2021). Pagelaran tersebut melibatkan 21 lembaga, komunitas dan media yang terlibat.  Agenda ini merupakan pesta rakyat sebagai bentuk syukur keberhasilan kerja-kerja bersama pemerintah dan masyarakat sipil dalam penanganan ekstremisme.

Menurut Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah, pada awal tahun 2021 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

”Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang terlibat dalam proses pembuatan RAN PE, AMAN Indonesia bersama jaringan Working Group on Women and PCVE, penandatanganan RAN PE oleh Presiden akan menandai babak baru kerja-kerja PCVE yang lebih terkordinasi pusat dan daerah, lebih inklusif kepada peran masyarakat sipil, dan lebih sensitif gender,” terangnya, Senin (25 Januari 2021).

Diungkap olehnya, RAN PE ini adalah dokumen strategi nasional penanganan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada tindak terorisme, yang lebih operasional dalam merespon persoalan ekstremisme kekerasan. Ada tiga hal penting mengapa hadirnya Perpres No. 7 tahun 2021 sangat penting.

Hal pertama, menurutnyaRAN PE sebagai dokumen strategi nasional yang terintegrasi menawarkan kerangka kerja yang operasional kepada pemerintah nasional dan daerah. Selanjutnya, RAN PE juga memberikan selain sebagai dokumen strategi nasional yang terintegrasi dan komprehensif, RAN PE  memberikan kerangka kerja yang lebih jelas.

”RAN PE memberikan peluang sangat luas kepada masyarakat sipil untuk terlibat dalam intervensi penanganan ekstremisme kekerasan,” ucap perempuan yang juga menjadi SC WGWC.

Dijelaskan olehnya, RAN PE juga merekognisi peran perempuan dalam upaya pencegahan ekstremisme kekerasan, yang sama sekali tidak disebutkan dalam UU No. 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:  Tujuh Tantangan Muslimah dalam Memajukan Indonesia

”Sehingga, ditandatanganinya RAN PE menjadi hal yang sangat penting dan menjadi langkah awal sebagai gerak bersama antara masyarakat sipil dan pemerintah,” pungkasnya.

21 organisasi, komunitas dan media yang berpartisipasi dalam agenda tersebut, diantaranya Puan Menulis, Peace Leader, Percil Solo, Tanoker, Rahima, Peace Generation, Srili, Yayasan Empatiku, Pergerakan Sarinah, Poros Nusantara, Nada Bicara, Balai Syura, Solo Bersimfoni, Yayasan Prasasti Perdamaian, Girls Ambasador For Peace, Puan Cilacap, GMNI, Mubadalah.id, Bincangmuslimah.com, Ruangobrol.id dan arrahim.id.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect