Ikuti Kami

Kajian

Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Disahkan, AMAN Indonesia dan WGWC Gelar Syukuran

keselamatan muslim puritan moderat

BincangMuslimah.Com – AMAN Indonesia dan Working Group on Women and CVE (WGWC) akan menggelar Kenduri Perdamaian yang digelar pada Jum’at (29/1/2021). Pagelaran tersebut melibatkan 21 lembaga, komunitas dan media yang terlibat.  Agenda ini merupakan pesta rakyat sebagai bentuk syukur keberhasilan kerja-kerja bersama pemerintah dan masyarakat sipil dalam penanganan ekstremisme.

Menurut Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah, pada awal tahun 2021 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

”Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang terlibat dalam proses pembuatan RAN PE, AMAN Indonesia bersama jaringan Working Group on Women and PCVE, penandatanganan RAN PE oleh Presiden akan menandai babak baru kerja-kerja PCVE yang lebih terkordinasi pusat dan daerah, lebih inklusif kepada peran masyarakat sipil, dan lebih sensitif gender,” terangnya, Senin (25 Januari 2021).

Diungkap olehnya, RAN PE ini adalah dokumen strategi nasional penanganan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada tindak terorisme, yang lebih operasional dalam merespon persoalan ekstremisme kekerasan. Ada tiga hal penting mengapa hadirnya Perpres No. 7 tahun 2021 sangat penting.

Hal pertama, menurutnyaRAN PE sebagai dokumen strategi nasional yang terintegrasi menawarkan kerangka kerja yang operasional kepada pemerintah nasional dan daerah. Selanjutnya, RAN PE juga memberikan selain sebagai dokumen strategi nasional yang terintegrasi dan komprehensif, RAN PE  memberikan kerangka kerja yang lebih jelas.

”RAN PE memberikan peluang sangat luas kepada masyarakat sipil untuk terlibat dalam intervensi penanganan ekstremisme kekerasan,” ucap perempuan yang juga menjadi SC WGWC.

Dijelaskan olehnya, RAN PE juga merekognisi peran perempuan dalam upaya pencegahan ekstremisme kekerasan, yang sama sekali tidak disebutkan dalam UU No. 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:  Tata Cara Bersuci bagi Penyandang Disabilitas

”Sehingga, ditandatanganinya RAN PE menjadi hal yang sangat penting dan menjadi langkah awal sebagai gerak bersama antara masyarakat sipil dan pemerintah,” pungkasnya.

21 organisasi, komunitas dan media yang berpartisipasi dalam agenda tersebut, diantaranya Puan Menulis, Peace Leader, Percil Solo, Tanoker, Rahima, Peace Generation, Srili, Yayasan Empatiku, Pergerakan Sarinah, Poros Nusantara, Nada Bicara, Balai Syura, Solo Bersimfoni, Yayasan Prasasti Perdamaian, Girls Ambasador For Peace, Puan Cilacap, GMNI, Mubadalah.id, Bincangmuslimah.com, Ruangobrol.id dan arrahim.id.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect