BincangMuslimah.Com – Pelestarian dalam bahasa Arab artinya sama dengan kata al-ishlah yang berarti menjaga sesuatu agar tetap ada serta menjaga keberadaannya yang dilandasi adanya rasa kasih sayang. Ishlah dapat pula diartikan membenahi sesuatu yang sebelumnya mengalami kerusakan atau kehancuran. Sebagaimana dalam surat al-A’raf ayat 56:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-A’raf: 56).
Alam merupakan amanah yang Allah Swt. yang diberikan kepada manusia agar senantiasa dijaga dan dikelola. Amanah diberikan oleh Allah Swt. kepada manusia sebagai makhluk yang berakal. Oleh sebab itu, setiap individu memiliki kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungan juga menanggulangi pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup. Berkaitan dengan ikhtiar untuk melestarikan lingkungan hidup, terdapat beberapa hadis yang menerangkan mengenai perintah untuk melestarikan lingkungan, di antaranya meliputi:
Hadis mengenai perintah menghidupkan lahan yang mati
Hadis Jabir bin Abdullah r.a. dia berkata: Ada beberapa orang dari kami mempunyai simpanan tanah. Lalu mereka berkata: “Kami akan sewakan tanah itu (untuk mengelolanya) dengan sepertiga hasilnya, seperempat, dan seperdua”. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan). Jika ia enggan, hendaklah ia memperhatikan sendiri memelihara tanah itu”. (HR. Imam Bukhori dalam kitab Al-Hibbah).
Dalam hadis di atas, Nabi saw menekankan bahwa status kepemilikan tanah yang kosong adalah bagi mereka yang menghidupkannya. Hal ini dijadikan sebagai dorongan serta perintah bagi mereka yang menghidupkannya. Menghidupkan lahan mati sebagai suatu keutamaan yang dianjurkan dalam Islam, serta dijanjikan pahala yang besar bagi yang melakukannya. Maksud dari lahan mati adalah tanah yang tidak bertuan, tidak berair, tidak di isi bangunan, dan tidak dimanfaatkan. Terkecuali kalau kemudian di dalamnya tumbuh pepohonan.
Hadis ini mengajarkan bagi pemilik tanah agar menanami lahannya atau menyuruh saudaranya atau orang lain. Jangan sampai lahan yang dipunya tidak membawa manfaat bagi diri sendiri serta kehidupan secara umum. Sebisa mungkin harus bisa memberikan kesejahteraan bagi pemilik maupun orang lain.
Hadis mengenai perintah agar melakukan reboisasi (penghijauan kembali)
Hadis dari Anas r.a. dia berkata: Rasulullah saw bersabda : “Seorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah, lalu datang burung, manusia, atau binatang memakan sebagian dari padanya, melainkan apa yang dimakan itu merupakan sedekahnya “. (HR. Imam Bukhori).
Hadis di atas mengajarkan kepada umat manusia untuk menanam tumbuhan baik berupa pohon, biji-bijian, atau tanaman pangan. Nabi saw juga melarang menebang pohon tanpa mengikuti langkah yang benar, sebab akan mengancam kesinambungan makhluk hidup di bumi. Dengan melakukan reboisasi akan mendatangkan manfaat di antaranya:
Pohon dapat menjadi tempat berteduh, akarnya dapat mencegah terjadinya erosi dan bencana banjir, daunnya dapat menyejukkan pandangan bagi orang yang melihatnya, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan lainnya. Pergantian sirkulasi udara menjadikan udara sejuk. Tumbuhan juga menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh manusia untuk proses pernafasan. Dengan melakukan reboisasi, manusia tampil sebagai sosok yang ramah terhadap lingkungan. Manusia diberikan hak untuk memanfaatkan sumber daya alam sesuai dengan batas-batas kewajaran dan tidak berlebihan. Sebagaimana sabda Nabi saw:
“Sayangilah makhluk yang ada di bumi, niscaya makhluk yang ada di langit akan menyayangi kalian.” (HR At Tirmidzi).
Hadis mengenai larangan buang hajat sembarangan
Rasulullah saw bersabda: “Takutilah tiga perkara yang menimbulkan laknat; buang air besar di saluran air (sumber air), di tengah jalan, dan di tempat teduh.
Memaknai pesan dari hadis Nabi saw tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada umatnya agar senantiasa menambah kepedulian terhadap lingkungan. Apabila manusia di bumi ini dapat mengamalkan dan menerapkan konsep yang dicontohkan oleh Nabi saw, tentu tidak akan pernah mendengar adanya ancaman global warming, illegal loging, banjir, longsor, tsunami, polusi udara, dan lainnya.
Manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai garda terdepan dalam melindungi keseimbangan ekosistem serta melestarikan daya dukung lingkungan. Dengan demikian, dalam hal mengelola lingkungan, pada hakikatnya manusia berperan sebagai mandataris Allah Swt. atau tangan Tuhan. Seluruh larangan yang berkaitan dengan pencemaran ingkungan tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar tidak sampai terjadi kerusakan yang dapat mencelakakan umat manusia itu sendiri, sehingga terhindar dari musibah yang menimpahnya.
Dari penjabaran di atas dapat dipahami bahwa terdapat tiga perintah melestarikan lingkungan dalam hadis yang meliputi hadis mengenai perintah menghidupkan lahan yang mati, perintah agar melakukan reboisasi (penghijauan kembali), dan larangan buang hajat sembarangan.
Sumber
Istianah. “Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup, dalam Perspektif Hadis”. RIWAYAH. Vol. 1, No. 2, September 2015.
Abdillah, Mujiono. Agama Ramah Lingkungan Perspektif al-Quran. Jakarta: Paramadina. 2001.