Ikuti Kami

Kajian

Perintah Melestarikan Lingkungan dalam Hadis

Perintah Melestarikan Lingkungan Hadis

BincangMuslimah.Com – Pelestarian dalam bahasa Arab artinya sama dengan kata al-ishlah yang berarti menjaga sesuatu agar tetap ada serta menjaga keberadaannya yang dilandasi adanya rasa kasih sayang. Ishlah dapat pula diartikan membenahi sesuatu yang sebelumnya mengalami kerusakan atau kehancuran. Sebagaimana dalam surat al-A’raf ayat 56:

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-A’raf: 56).

Alam merupakan amanah yang Allah Swt. yang diberikan kepada manusia agar senantiasa dijaga dan dikelola. Amanah diberikan oleh Allah Swt. kepada manusia sebagai makhluk yang berakal. Oleh sebab itu, setiap individu memiliki kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungan juga menanggulangi pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup. Berkaitan dengan ikhtiar untuk melestarikan lingkungan hidup, terdapat beberapa hadis yang menerangkan mengenai perintah untuk melestarikan lingkungan, di antaranya meliputi:

Hadis mengenai perintah menghidupkan lahan yang mati

Hadis Jabir bin Abdullah r.a. dia berkata: Ada beberapa orang dari kami mempunyai simpanan tanah. Lalu mereka berkata: “Kami akan sewakan tanah itu (untuk mengelolanya) dengan sepertiga hasilnya, seperempat, dan seperdua”. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan). Jika ia enggan, hendaklah ia memperhatikan sendiri memelihara tanah itu”. (HR. Imam Bukhori dalam kitab Al-Hibbah).

Dalam hadis di atas, Nabi saw menekankan bahwa status kepemilikan tanah yang kosong adalah bagi mereka yang menghidupkannya. Hal ini dijadikan sebagai dorongan serta perintah bagi mereka yang menghidupkannya. Menghidupkan lahan mati sebagai suatu keutamaan yang dianjurkan dalam Islam, serta dijanjikan pahala yang besar bagi yang melakukannya. Maksud dari lahan mati adalah tanah yang tidak bertuan, tidak berair, tidak di isi bangunan, dan tidak dimanfaatkan. Terkecuali kalau kemudian di dalamnya tumbuh pepohonan.

Baca Juga:  Tidak Mampu Menafkahi Istri, Apakah Kewajiban Suami Menafkahi Istri Gugur?

Hadis ini mengajarkan bagi pemilik tanah agar menanami lahannya atau menyuruh saudaranya atau orang lain. Jangan sampai lahan yang dipunya tidak membawa manfaat bagi diri sendiri serta kehidupan secara umum. Sebisa mungkin harus bisa memberikan kesejahteraan bagi pemilik maupun orang lain.

Hadis mengenai perintah agar melakukan reboisasi (penghijauan kembali)

Hadis dari Anas r.a. dia berkata: Rasulullah saw bersabda : “Seorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah, lalu datang burung, manusia, atau binatang memakan sebagian dari padanya, melainkan apa yang dimakan itu merupakan sedekahnya “. (HR. Imam Bukhori).

Hadis di atas mengajarkan kepada umat manusia untuk menanam tumbuhan baik berupa pohon, biji-bijian, atau tanaman pangan. Nabi saw juga melarang menebang pohon tanpa mengikuti langkah yang benar, sebab akan mengancam kesinambungan makhluk hidup di bumi. Dengan melakukan reboisasi akan mendatangkan manfaat di antaranya:

Pohon dapat menjadi tempat berteduh, akarnya dapat mencegah terjadinya erosi dan bencana banjir, daunnya dapat menyejukkan pandangan bagi orang yang melihatnya, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan lainnya. Pergantian sirkulasi udara menjadikan udara sejuk. Tumbuhan juga menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh manusia untuk proses pernafasan. Dengan melakukan reboisasi, manusia tampil sebagai sosok yang ramah terhadap lingkungan. Manusia diberikan hak untuk memanfaatkan sumber daya alam sesuai dengan batas-batas kewajaran dan tidak berlebihan. Sebagaimana sabda Nabi saw:

Sayangilah makhluk yang ada di bumi, niscaya makhluk yang ada di langit akan menyayangi kalian.” (HR At Tirmidzi).

Hadis mengenai larangan buang hajat sembarangan

Rasulullah saw bersabda: “Takutilah tiga perkara yang menimbulkan laknat; buang air besar di saluran air (sumber air), di tengah jalan, dan di tempat teduh.

Memaknai pesan dari hadis Nabi saw tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada umatnya agar senantiasa menambah kepedulian terhadap lingkungan. Apabila manusia di bumi ini dapat mengamalkan dan menerapkan konsep yang dicontohkan oleh Nabi saw, tentu tidak akan pernah mendengar adanya ancaman global warming, illegal loging, banjir, longsor, tsunami, polusi udara, dan lainnya.

Baca Juga:  Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai garda terdepan dalam melindungi keseimbangan ekosistem serta melestarikan daya dukung lingkungan. Dengan demikian, dalam hal mengelola lingkungan, pada hakikatnya manusia berperan sebagai mandataris Allah Swt. atau tangan Tuhan. Seluruh larangan yang berkaitan dengan pencemaran ingkungan tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar tidak sampai terjadi kerusakan yang dapat mencelakakan umat manusia itu sendiri, sehingga terhindar dari musibah yang menimpahnya.

Dari penjabaran di atas dapat dipahami bahwa terdapat tiga perintah melestarikan lingkungan dalam hadis yang meliputi hadis mengenai perintah menghidupkan lahan yang mati, perintah agar melakukan reboisasi (penghijauan kembali), dan larangan buang hajat sembarangan.

Sumber

Istianah. “Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup, dalam Perspektif Hadis”. RIWAYAH. Vol. 1, No. 2, September 2015.

Abdillah, Mujiono. Agama Ramah Lingkungan Perspektif al-Quran. Jakarta: Paramadina. 2001.

Rekomendasi

Kajian Hadis Misoginis Kajian Hadis Misoginis

YouCast: Kajian Hadis Misoginis, Upaya Meluruskan Pemahaman yang Menyudutkan Perempuan

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

keutamaan haji hadis rasulullah keutamaan haji hadis rasulullah

Tujuh Keutamaan Ibadah Haji dalam Hadis Rasulullah

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect