Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya?

Nikah tanpa wali

BincangMuslimah.Com -Untuk bisa menjadi wali nikah. Seseorang tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satunya adalah beragama Islam. Lantas bagaimanakah nasib pernikahan perempuan mualaf yang baru saja memeluk agama Islam yang ayahnya masih non-muslim?

Wali nikah adalah seseorang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan laki-laki pilihannya yang sesuai dengan syariat Islam. Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib adanya ketika hendak melangsungkan pernikahan. karena ketika wali nikah itu tiada, maka pernikahan tersebut tidaklah sah.

Kepastian yang bulat dalam Islam adalah tentunya yang akan menjadi wali nikah tersebut haruslah memiliki kesamaan beragama. Dengan kata lain non muslim (meskipun ayah kandung) tidak bisa menjadi wali nikah seorang muslim, dalam keadaaan apapun. Sebagaimana QS At Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ

Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali

Urutan seseorang yang berhak menjadi wali nikah perempuan mualaf tersebut adalah ayahnya, kakek dari ayah, anak, cucu lelaki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, dan paman. Jika ada salah satu dari mereka yang muslim, maka ia berhak menjadi wali nikah perempuan mualaf tersebut.

Namun jika tidak ada satupun, maka wali nikah tersebut diwakilkan ke pemerintah muslim. Mewakilkan wali nikah ke pemerintah muslim ini terjadi jika seluruh keluarga yang berhak menjadi wali nikah tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah, beda agama salah satunya. Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Gerhana Bulan

Jika perempuan mualaf tersebut tinggal di negeri non muslim, tidak ada keluarga muslim dan pemerintahannya non muslim juga, siapakah yang akan bisa mewakilkannya? Perempuan mualaf tersebut tetap bisa melangsungkan pernikahan dengan wali nikah yang menggunakan jasa tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti contoh imam masjid atau guru ngaji. Namun jika tidak ada pula, maka diperbolehkan memakai wali nikah seorang lelaki adil (terpercaya) atas seizin perempuan mualaf tersebut. Keterangan tersebut bersumber dari Al Mughni karya Ibnu Qudamah:

فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها

Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu.

Wallahu’lam.

*Tulisan ini sudah dipublikasikan di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Benarkah Suami Istri yang Baru Masuk Islam Harus Mengulang Pernikahan?? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect