Ikuti Kami

Kajian

Posisi Perempuan dalam Sejarah Islam

Perempuan dalam Historiografi Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Problematika seputar perempuan selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Menelusuri kisah perempuan dalam sejarah sebelum Islam, sudah menjadi rahasia umum jika hak dan posisi perempuan cenderung sering diabaikan. Pernyataan bahwa kedudukan perempuan di bawah laki-laki masih mendominasi. Dari beragam permasalahan hak perempuan tersebut, persoalan yang paling banyak diperbincangkan yakni mengenai hak dan kedudukan perempuan di ranah publik. Namun pada kenyataanya, penelitian dan perdebatan tidak hanya dari aspek sejarah saja, tapi juga dari beragam disiplin ilmu seperti agama, filsafat, budaya, sosiologi, politik dan sebagainya.

Menulis sejarah perempuan tentu saja bukan sekedar materi akademik maupun kegiatan intelektual yang membahas persoalan perempuan. Melainkan, tidak dapat dipungkiri bahwa sejarah perempuan juga terkait gender, politik, kebudayaan, diskriminasi, bahkan kekuasaan juga menjadi perdebatan panjang dalam catatan sejarahnya. Meskipun realitanya, hingga saat ini masih minim sekali yang menelisik sejarah perempuan. Kuntowijoyo dalam Metodologi Sejarah, menuliskan: “Dengan mengamati perkembangan historiografi di dunia dan di Indonesia khususnya, dapat dikatakan bahwa sejarah adalah milik kaum laki-laki”.

Padahal, perempuan dalam sejarah Islam, sudah dikibarkan bendera simbol kemerdekaan. Islam menempatkan perempuan pada posisi yang tinggi bahkan memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Dalam Alquran surat al-Hujurat aat 13 dijelaskan:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ  

Artinya: Wahai manusia! Sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.

Baca Juga:  Empat Fungsi Pakaian dalam Al-Qur'an

Dalam Perempuan dan Politik pada Masa Awal Islam, Zaki Ismail mengatakan, pada masa awal Islam, perempuan sudah tidak dilarang untuk ikut mengambil peran dalam persoalan-persoalan sosial dengan dasar dua prinsip utama, yaitu: 1. Seorang perempuan tidak diperbolehkan mengorbankan tanggung jawab dan tugas primer mengatur keluarga dan mendidik anak-anaknya, karena tanggung jawab krusial seorang perempuan ialah menjadi ibu dan mendidik anak-anak supaya menjadi generasi yang berkualitas 2. Perempuan tidak diperbolehkan menjadikan dirinya sebagai boneka yang dapat dimanfaatkan pria. Karena kerusakan suatu masyarakat bermula dari kerusakan perempuan di dalamnya.

Sebelum hijrah ke Madinah, Rasulullah mengadakan pertemuan secara sembunyi-sembunyi dengan kaum Anshar. Kemudian pada pertemuan ketiga, sebagai awal mula baiat perempuan yakni berjumlah dua orang. Oleh karena itu, proses bai’at Aqobah juga dikenal dengan Ba’iatunnisa. Beberapa perempuan golongan pertama yang melaksanakan hijrah ke Madinah antara lain, Ummu Salamah, Syaifa binti Abdullah, Laila binti Abi Hatsmah, Fatimah binti Qois bin Khalid, dll. Dengan adanya kelompok perempuan yang ikut hijrah baik ke Madinah maupun Habasyah menjadi simbol keterlibatan perempuan dalam politik sebagai bentuk ketaatan mereka kepada pemimpinnya yaitu Rasulullah SAW. Sedangkan hijrah Ke Habasyah merupakan sebuah upaya penyelamatan perjuangan agar jumlah umat Islam yang masih sedikit saat itu tidak dikalahkan oleh kekuatan banyaknya orang kafir Quraisy.

Adapun dengan segala penjelasan di atas, maka dapat dibuktikan bahwasannya sudah sejak masa Rasulullah kaum perempuan ikut andil dalam peran-peran politis seperti: ikut melakukan dakwah Islam, mengikuti Rasul berhijrah, berbai’at kepada Rasul, melakukan jihad seperti ikut peperangan bersama prajurit laki-laki. Namun hal tersebut kurang terdeteksi dalam catatan sejarah politik perempuan. 

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Memimpin Doa?

Fatimah Mernissi menyebutkan bahwa ada tiga periode yang menunjukkan paradoks mengenai keunggulan kaum perempuan di kancah politik hingga jatuhnya posisi perempuan pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pertama, periode Rasulullah yang dimulai sejak awal hijriyah (662 M) sampai akhirnya Muawiyah merebut kekuasaan pada tahun 41 H/661 M. Pada masa ini kaum perempuan banyak mengambil peran di panggung politik sebagai murid Rasul dan peran-peran lainnya yang sudah disebutkan diatas. Kedua, periode setelah masa sahabat, yakni masa perempuan dari kalangan bangsawan Arab. Pada  masa ini kaum perempuan ikut tampil dan mengisi kursi kekhalifahan, bahkan menjadi tokoh-tokoh yang menonjol dalam catatan perjalanan sejarah. Ketiga, periode “jawari” pada dinasti Abbasiyah. Pada masa ini perempuan menjadi budak dan pelacur istana. Namun sayangnya, tidak sedikit para ahli yang mencatat perjalanan sejarah hanya menjustifikasi periode ketiga saja sebagai alat untuk merendahkan kaum perempuan.

Pada kenyataanya, banyak persoalan yang dihadapi ketika menulis sejarah perempuan. Karena sejarah perempuan sendiri belum mendapat pengakuan dalam arus besar historiografi terutama di dunia. Padahal sejak lahirnya Islam yang dibawa Rasulullah, perempuan telah mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya sehingga mendapat kedudukan yang layak. 

Rekomendasi

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

peran tionghoa dalam menyebarkan islam peran tionghoa dalam menyebarkan islam

Imlek: Refleksi Peran Tionghoa dalam Menyebarkan Islam di Banten

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect