Ikuti Kami

Kajian

Pendapat Ulama tentang Hukum Lukisan dan Patung

Hukum lukisan dan patung
foto: gettyimages.com

Bincangmuslimah.com – Siapa nih di antara Sahabat Bincang Muslimah yang suka menggambar? Cunggg! Atau ada juga yang mengambil jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV)? Pernahkah kamu ditodongi pertanyaan seputar hukum seni visual, “kok kamu gambar makhluk bernyawa, bukannya haram? Nanti dituntut di akhirat loh”.

Belakangan ini saya kembali ditodongi berbagai argumen seputar hukum menggambar makhluk bernyawa mengingat banyaknya hadis yang menjelaskan tentang keharaman menggambar makhluk bernyawa. Berikut uraian mengenai hukum seni visual seperti lukisan dan patung dalam perspektif hukum Islam.

Keharaman Menggambar dalam Teks Agama

Pada esensinya, jika kita lihat dari sisi tekstual dalam kitab-kitab klasik, tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Hukum ini berlaku baik visual yang memiliki 2 dimensi maupun 3 dimensi. 

Keterangan ini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, yang mengatakan bahwa hal tersebut dilarang karena adanya ancaman azab yang keras bagi pelakunya. Seperti yang dikatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud r.a., beliau berkata “aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: 

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللّٰهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُوْنَ

Artinya: “Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, keharaman ini juga dilandasi adanya kekhawatiran jika gambar dan seni visual lainnya dijadikan sebagai objek yang dikultuskan sehingga membuat orang syirik. Tak hanya itu, pembuatan objek tersebut juga mengandung unsur menandingi ciptaan Allah.

Menelisik Alasan Keharaman Menggambar Makhluk Bernyawa

Jika dilihat dari sisi historisnya, hukum keharaman melukis makhluk bernyawa ini muncul ketika Islam sedang tumbuh ketika masyarakat Arab menyembah berhala. Hal ini diharamkan demi menjaga akidah masyarakat yang baru masuk Islam dari ingatan dan kebiasaan menyembah berhala.

“Alhukmu yadurru ma’a ‘illatihi, hukum itu ditentukan dengan faktor sebabnya. Mengapa lukisan manusia atau binatang haram? Karena orang Arab atau sahabat baru saja meninggalkan zaman penyembahan berhala”. Kata Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj yang penulis kutip dari laman nu.or.id.

Baca Juga:  Melaksanakan Pernikahan di Bulan Shafar, Benarkah Tidak Boleh?

Dalam hal ini, Buya al-Maliki berkomentar bahwa menurut argumen-argumen ulama, dilarangnya patung atau lukisan utuh, baik manusia maupun hewan, dikarenakan dahulu keduanya identik dengan berhala. Apalagi jika disimpan di tempat yang mulia dan disucikan. Orang yang membuat seni visual dengan tujuan seperti inilah yang dimaksud dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud di atas. 

Lebih lanjut, Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ fatawa wa ar-Rasail, halaman 213 mengatakan bahwa para ulama sepakat akan keharaman gambar ketika memenuhi lima kriteria berikut:

فعلم أن المجمع على تحريمه من تصوير الأكوان ما اجتمع فيه خمسة قيود عند أولي العرفان أولها: كون صورة للإنسان أو للحيوان ثانيها: كونها كاملة لم يعمل فيها ما يمنع الحياة من النقصان كقطع رأس أو نصف أو بطن أو صدر أوخرق بطن أوتفريق أجزاء لجسمان ثالثها: كونها في محل يعظم لا في محل يسام بالوطء والامتهان رابعها: وجود ظل لها في العيان خامسها: أن لا تكون لصغار البنان من النسوان فإن انتفى قيد من هذه الخمسة.. كانت مما فيه اختلاف العلماء الأعيان. فتركها حينئذ أورع وأحوط للأديان

Artinya: “Maka dapat dipahami bahwa gambar yang disepakati keharamannya adalah gambar yang terkumpul di dalamnya lima hal: 

Pertama, gambar berupa manusia ataupun hewan. 

Kedua, gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak ada sesuatu yang dapat menghalangi hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh. 

Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak atau direndahkan. 

Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. 

Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. 

Baca Juga:  Tafsir al-Kahfi: Pemuda Kahfi Sebenarnya Hidup di Zaman Nabi Siapa?

Jika salah satu kriteria di atas tidak terpenuhi, maka gambar tersebut masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar) merupakan perbuatan yang lebih wirai dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama”. 

Kebolehan Menggambar Menurut Ulama

Salah satu ulama yang berpandangan tentang kebolehan menyimpan gambar maupun patung adalah salah satu ulama pakar tafsir di Mesir, Syekh Mutawalli as-Sya’rawi. Dalam kitabnya Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi, hal. 591, beliau memaparkan tentang problematika ini dalam himpunan fatwanya:

س: ما القول فيمن يزينون الحائط برسوم بعض الحيوانات؟ هل هذه ينطبق عليها ما ينطبق على التمثيل المبارزة المجسدة من تحريم؟ ج: يقول فضيلة الشيخ الشعراوى: لا شيء في ذلك، ولكن ما حرام هو ما يفعله البعض لتقديس و تعظيم هذه الحيوانات، أما أن ترسم لكي يستعمل في الزينة فلا مانع من ذلك.

Artinya: “Pertanyaan: ‘Bagaimana pendapat anda tentang orang yang menghiasi tembok dengan gambar/lukisan sebagian hewan? Apakah berlaku pada permasalahan ini suatu hukum yang berlaku pada patung yang berbentuk jasad yakni hukum haram?’. Syekh as-Sya’rawi menjawab: ‘Hal di atas tidak perlu dipermasalahkan, hal yang diharamkan adalah perbuatan sebagian orang berupa mengkultuskan dan mengagungkan gambar hewan tersebut. Sedangkan melukis hewan dengan tujuan untuk menghias, maka tidak ada larangan untuk melakukannya’”.

Dapat dipahami melalui himpunan fatwa beliau di atas bahwa tidak ada larangan untuk menyimpan maupun melakukan segala bentuk seni visual, baik berupa gambar maupun patung,a. Dalam artian, diperbolehkan selama tidak ada unsur pengkultusan di dalamnya. Karena faktor utama keharaman tersebut bukan dari segi seni visual itu sendiri, melainkan perbuatan yang dilakukan sebagian orang terhadap gambar atau patung tersebut berupa pemujaan dan pengagungan yang tak layak.

Baca Juga:  Bolehkah Berdoa Meminta Mati?

Hukum serupa juga berlaku terhadap gambar maupun lukisan para ulama. Menurut Syekh Nawawi Banten, memajang foto ulama, wali, dan orang-orang shalih di dinding adalah bid’ah mandubah. Perlu digaris bawahi, bahwa dalam hal ini pelaku tidak memuja apalagi menyembah. Mereka hanya sebatas mengagumi dan simpati terhadap orang-orang shalih, selebihnya tidak. 

Dalam suatu hadis disebutkan, “Sungguh setan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar”. Dalam hadis lain juga disebutkan, “Maukah kalian kuberitahu orang-orang mulia di antara kalian? Mereka adalah orang-orang yang ketika dilihat wajahnya maka akan mengingatkan kita kepada Allah” (Adabul Mufrad, Imam Bukhari). Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa bayangan dan diri orang-orang shalih memiliki kekhususan dan kewibawaan tersendiri.

Terlepas dari itu semua, bagaimana dengan patung para pahlawan yang dipajang di sebagian monumen, museum, dan di tempat-tempat umum lainnya? Nah, poin ini termasuk dalam kategori pembuatan seni visual yang bertujuan untuk edukasi. Pembuatan patung pahlawan ini bertujuan sebagai ikon pengingat kolektif bagi masyarakat untuk menghormati jasa para pahlawan, diteladani, dan diambil pelajarannya. Tentu hal ini diperbolehksn. 

Bahkan ulama sepakat jika untuk anak-anak, membuat boneka boleh, bahkan memperjual-belikannya. Karena tujuannya untuk melatih anak-anak bagaimana cara merawat anak.  Hal ini mengacu pada salah satu riwayat bahwa Nabi membiarkan Sayyidah Aisyah yang sedang bermain boneka. Karena itu, para ulama memperbolehkan patung atau boneka untuk edukasi.

Berdasarkan paparan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum lukisan dan patung memiliki dua sudut pandang hukum. Ada yang mengharamkan karena hal tersebut dikhawatirkan akan menjerumuskan seseorang kepada perbuatan syirik. Namun, ketika kita melihat konteks zaman sekarang, seni visual baik berupa lukisan maupun patung seringkali dijadikan sebagai objek edukasi dan pengingat berbuat kebaikan. Jika diniatkan kepada hal-hal baik maka diperbolehkan.

Wallahu a’lam…

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ma'had al-Islami Al-Hidayah dan Mahasiswi UBS PPNI. Tertarik pada dunia seni dan kepenulisan.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect