Ikuti Kami

Kajian

Operasi Selaput Darah Bagi Perempuan, Bagaimana Hukumnya?

operasi selaput dara perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Selaput dara atau hymen adalah selaput tipis yang berada di ujung bawah dari vagina wanita. Dan bentuk selaput dara setiap wanita mungkin saja berbeda-beda, akan tetapi yang paling umum ialah selaput dara dengan bentuk bulan sabit. Operasi selaput dara atau Hymenoplasty merupakan suatu prosedur operasi yang akan merekondisi selaput dara wanita yang sudah robek ntuk dikembalikan ke keadaan asal. Namun, apa hukum operasi selaput dara bagi perempuan dalam Islam?

Para ulama Ahli Fikih berpendapat haram karena hal tersebut termasuk taghyirul hilqoh (mengubah ciptaan) dan tabdzir (menghambur-hamburkan harta/pemborosan). Oleh karena itu, haram hukumnya bagi siapapun yang kehilangan keperawanan karena perbuatan maksiat seperti berzina atau sudah pernah berhubungan intim dengan pernikahan yang sah.

Hampir seluruh fatwa ulama jika kasusnya seperti ini, salah satunya ialah Syaikh Salman bin Fahd Al-‘Audah. Syaikh Salman pernah ditanya, Apakah diperbolehkan bagi perempuan setelah ia bertaubat melakukan operasi mengembalikan keperawanan untuk menikah dengan seorang pria Muslim yang taat. Syaikh Salman menjawab,

فلا يجوز للفتاة التي فقدت بكارتها بسبب معصية وقعت فيها أن تقوم بعملية رتق للبكارة؛ لأن فيه غشّاً للزوج، وكشفاً للعورة بلا حاجة، ولأنّ استمراءه يؤدي إلى انتشار هذا العمل مما يسبب فقد الثقة

Tidak boleh bagi wanita yang talah kehilangan keperawanannya karena maksiat yang ia lakukan melakukan operasi mengembalikan keperawanan karena hal ini termasuk penipuan terhadap suaminya dan membuka aurat tanpa kebutuhan (darurat).

Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus maka akan menyebabkan perbuatan ini dilakukan oleh orang banyak dan akan membuat hilangnya kepercayaan.

Syaikh Muhammad Bin Muhammad Al-Muhtar As-syinqiti mengatakan bahwa hukum operasi selaput dara keperawanan hukumnya adalah haram, dengan tiga alasan:

Baca Juga:  AMAN Mendorong Pemerintah Melindungi Perempuan Afghanistan

Pertama, Tadlis (menyembunyikan aib dalam kaitan pernikahan)

Kedua, Belum cukup alasan untuk tindakan jirohah (operasi)

Ketiga, Tidak cukup alasan untuk membuka aurat meskipun dokternya perempuan.

Dan terkadang dengan tujuan untuk menambah kenikmatan dalam hubungan suami-istri, maka hal ini termasuk mempercantik diri yang diharamkan.

أن هذه الجراحة تكلف أموالا طائلة ليس لها داع كما تقدم ، لذا فإنها من الإسراف المحرم في الشريعة

Bahwasanya proses operasi ini pun menghabiskan biaya yang cukup besar padahal tidak ada kebutuhan sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Oleh sebab itu sesungguhnya operasi ini bagian dari menghambur-hamburkan harta yang diharamkan di dalam syariat. (Ahkamul Jirohah, hal. 428-429)

Apabila dipandang dari segi borosnya saja bagaimana? Misal, diharamkan dari menghamburkan uangnya saja, bukankah setelah operasi bakal di rusak lagi?

Dinukil tabir diatas dari kitab Ahkamul Jirohah haram bagi perempuan operasi selaput dara yang mana disebabkan hubungan yang sah (pernikahan) atau sebab perzinaan yg umum di kalangan masyarakat (pelacuran).

Berangkat dari operasi plastik yang sama dengan operasi selaput dara. Hukum asal dari operasi plastik ialah haram karena mengubah ciptaan Allah. Namun, dalam kasus lain anda dibolehkan karena ada kebutuhan untuk menjaga nama baik anda di depan suami dan untuk menyenangkannya serta demi menghilangkan praduga suami atas suatu perbuatan yang tidak ada lakukan semua ini masuk dalam kategori darurat. Ini berbeda kasusnya kalau operasi selaput dara itu untuk menyembunyikan dari perbuatan zina dan untuk menipu calon suami, maka hukumnya haram.

Sehingga kesimpulannya adalah operasi selaput dara jelas diharamkan dalam kondisi apapun, karena jika dilihat dari segi manfaat dan biayanya yang mahal termasuk penghambur-hamburan uang (tabdzir) dan hal itu sama sekali tidak ada faedahnya dilarang oleh syariat. Apalagi setelah dioperasi akhirnya juga bakal dirusak kembali. (Khasiyyah Al-Baijuri, juz 2, hal. 109)

Baca Juga:  Islam Memberikan Ruang pada Istri untuk Bersuara dan Bersikap

Semoga bermanfaat. Wallahuaa’lam.

Rekomendasi

perempuan rentan terpapar ekstrimisme perempuan rentan terpapar ekstrimisme

Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Aksi Sosial Ibu Masyarakat Aksi Sosial Ibu Masyarakat

Betapa Hebatnya Aksi Sosial Ibu-ibu di Masyarakat

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect