Ikuti Kami

Kajian

Menyangka Masih Waktu Sahur Padahal Sudah Subuh, Bagaimana Puasanya?

menyangka masih waktu sahur

BincangMuslimah.Com – Hari ini kita sudah memasuki hari ke-19 di bulan Ramadhan. Puasa makin terasa berat, terlebih di luar cuaca begitu terik. Tapi tugas harian sebagai pekerja, mahasiswa, ibu rumah tangga, petani, pedagang, nelayan, atau pekerjaan lainnya masih harus dilakukan. Terkadang hari-hari yang begitu berat dijalani membuta kita bangun terlambat untuk sahur. Sebagian dari kita pernah mengalami momen itu, menyangka masih waktu sahur  dan kita tetapi makan tapi ternyata sudah lewat subuh. Kita bingung, bagaimana puasanya? Dilanjut saja atau bagaimana?

Pengalaman seperti ini tentu menyebalkan, kita bingung akan nasib puasa kita. Tapi Sayyid Sabiq menyebutkan hal-hal yang mewajibkan seseorang mengganti puasanya dengan qadha saja tanpa membayar fidyah atau kafarat.

إذا أكل أو شرب أو جامع ظانا غروب الشمس وعدم طاوع الفجر فظهر الخلاف ذلك فعليه القضاء عند جمهور العلماء ومنهم الأئمة الأربعة:

Artinya: Apabila seseorang yang puasa itu makan atau minum atau berhubungan seksual sedangkan ia menyangka sudah terbenam matahari atau belum terbitnya fajar, mengenai ini ada perbedaan pendapat. Mayoritas mengatakan puasanya batal.

Akan tetapi beda halnya dengan pendapat dari Ishaq, Abu Daud, ,Ibbnu hazm, ’Atha’, ‘Urwah, Hasan al-Bashry dan Mujahid. Mereka mengatakan bahwa puasanya dianggap sah secara muthlak tanpa harus mengqadhanya. Hujjah yang mereka gunakan adalah apa yang Allah firmankan dalam surat al-Ahzab ayat 5:

 وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Surat ini turun saat Nabi Muhammad menisbatkan nasab Zaid bin Haritsah kepadanya setelah mendapatkan hak asuhnya. Nabi Muhammad ditegur dan diampuni oleh Allah atas kesalahan yang terjadi karena khilaf dan ketidaktahuan ini. Begitu juga mereka berpijak pada hadis:

Baca Juga:  Upaya Gus Dur Untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَال: (إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ) حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَاْلبَيْهَقِيّ وَغَيْرُهُمَا.

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membiarkan(mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Baihaqi serta selain keduanya)

Demikian beberapa pendapat yang dihadirkan oleh para ulama dan memiliki hujjahnya masing-masing. Hemat penulis, sebaiknya mengqadha saja saat menyangka masih waktu sahur tetapi tetap melanjutkan makan, demi kehati-hatian dan mengikuti pendapat ulama mayoritas. Adapun jika memang tidak ingin mengqadha dipersilahkan, itu berarti ia mengikuti pendapat ulama-ulama yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect